Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020
Foto 1 Penyerahan Hasil Produk Pengetahuan KKB oleh Riza Imaduddin Abdali (Program Officer YAPPIKA-ActionAid) kepada Syabnikmat Nizam (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah, Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri). Foto oleh Muhammad Ananto Setiawan
Pada 12 Februari 2019, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) melakukan audiensi dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah, Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Lantai 2 Gedung Badan Litbang Kemendagri. Terdapat dua tujuan dari audiensi yang dilakukan oleh KKB, yaitu 1) Penyampaian hasil temuan KKB terkait lima tahun implementasi UU Ormas di Indonesia 2) Penyerahan sejumlah produk pengetahuan yang telah dihasilkan KKB terkait UU Ormas. Audiensi ini diterima oleh Syabnikmat Nizam, selaku Kepala Pusat Litbang Otda dan Polpum Kemendagri, dan jajarannya. Dalam audiensi ini, KKB sendiri diwakili oleh Riza Imaduddin Abdali (YAPPIKA-ActionAid), Muhammad Ananto Setiawan (YAPPIKA-ActionAid), dan Ronald Rofiandri (PSHK).
Dalam paparannya, Riza menjelaskan, “Dari lima tahun implementasi UU Ormas sejak 2013 – 2018, tindakan terbanyak yang terjadi adalah kewajiban mendaftar dengan 299 tindakan atau sebesar 31%. Tindakan kewajiban mendaftar banyak sekali ditemui di tingkat Kabupaten/Kota”. Dalam hal tersebut, kewajiban mendaftar yang dimaksud adalah ketika organisasi masyarakat sipil (OMS) diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Riza pun menambahkan bahwa terdapat dampak bagi eksistensi OMS ketika OMS tidak memiliki SKT, antara lain 1) diberikan stigma sebagai organisasi ilegal/liar, 2) pembatasan akses ke sumber daya, 3) pelarangan aktivitas, 4) pembubaran atau pencabutan izin organisasi, dan 5) kriminalisasi terhadap anggota atau simpatisan OMS.
Foto 2 Audiensi Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Otonomi Daerah, Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Dalam audiensi ini, KKB memberikan tiga rekomendasi kepada Pusat Litbang Otda dan Polpum Kemendagri terkait implementasi UU Ormas, yaitu 1) Kementerian Dalam Negeri harus menyusun instrumen evaluasi implementasi UU Ormas, terutama implementasi instrumen SKT, 2) Kementerian Dalam Negeri harus merekonstruksi fungsi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam UU Ormas dengan cara merumuskan kebijakan yang terpisah antara pendataan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan pemberian akses sumber daya, dan 3) Kementerian Dalam Negeri harus menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam kebijakan pendataan organisasi masyarakat sipil dan pemberian akses terhadap sumber daya.
Syabnikmat Nizam, selaku Kepala Pusat Litbang Otda dan Polpum Kemendagri, menerima baik semua paparan dan rekomendasi dari KKB. Secara khusus, Syabnikmat Nizam mengapresiasi dan setuju atas rekomendasi KKB terkait perlu adanya rekonstruksi fungsi SKT dalam UU Ormas dengan cara merumuskan kebijakan terpisah antara pendataan OMS dengan kebijakan pemberian akses sumber daya bagi OMS. Bahkan, Pusat Litbang Otda dan Polpum Kemendagri akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan membuat penelitian tersendiri terkait hal tersebut.