Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020
Dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), KKB menemukan permasalahan fundamental, yaitu pendaftaran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hasil pemantauan KKB (2 Juli 2013 – 31 Januari 2018) menunjukkan bahwa dari sekitar 582 tindakan implementasi UU Ormas, terdapat 175 tindakan (30%) yang mewajibkan OMS untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT.
Kewajiban mendaftar dan memiliki SKT muncul dalam produk kebijakan, di antaranya Peraturan Walikota Bogor No. 24 Tahun 2016 yang berisi setiap badan/lembaga kemasyarakatan harus mendaftarkan keberadaannya ke pemerintah daerah. Selain itu, ada pula Surat Edaran Bupati Kabupaten Kapuas No. 220/253/Kespolin.2015 yang menyebutkan pemberian pelayanan hanya kepada OMS yang telah memenuhi persyaratan berbadan hukum atau memiliki SKT.
Tidak memiliki SKT memiliki dampak bagi eksistensi OMS, antara lain:
Selain aspek administratif dan pengawasan, KKB meyimpulkan pula bahwa keberadaan SKT sangat berhubungan dengan kepentingan pemberian akses sumber daya (resources). Dengan kata lain, kepemilikan SKT menjadi syarat administratif bagi OMS yang ingin mendapatkan dana hibah/bansos. Namun, adanya kasus dana hibah/bansos seperti yang terjadi di Banten pada 2014 dan Sumatera Utara pada 2016 sesungguhnya memperlihatkan bahwa keberadaan SKT sebagai syarat administratif pemberian dana hibah/bansos tidak memiliki relevansi dalam membangun transparansi dan akuntabilitas OMS, serta membuka ruang korupsi yang sangat politis.
Dari penjelasan di atas, KKB memiliki beberapa catatan penting, yaitu:
Oleh karena itu, KKB merekomendasikan:
Tentang Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB)
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) terbentuk atas inisiatif dari beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk mengawal isu kebebasan berserikat di Indonesia, khususnya mendorong lingkungan pendukung yang kondusif bagi OMS. KKB terlibat aktif dalam mengawal dan mengadvokasi RUU Yayasan, UU Ormas, Perppu Ormas, hingga RUU Perkumpulan. Saat ini, YAPPIKA ditunjuk sebagai Sekretariat KKB. Sekretariat KKB membuka saluran komunikasi bagi para pihak yang ingin mendapatkan informasi berupa kajian dan narasumber untuk kebutuhan penelitian, peliputan maupun diskusi/seminar tentang UU Ormas dan peraturan pelaksanaannya.
Narahubung: