Diterbitkan pada | Kamis, 01 Oktober 2020
Masih dalam rangkaian kegiatan advokasi untuk revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB), kali ini YAPPIKA-ActionAid (YAA) bersama Yayasan Skala Indonesia melakukan audiensi virtual dengan Komnas Perempuan pada 31 Agustus 2020. Audiensi virtual ini diterima oleh Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) bersama Komisioner Komnas Perempuan lainnya, seperti Rainy Maryke Hutabarat, Retty Ratnawati, Satyawanti Washudi, dan Dewi Kanti, serta jajaran Badan Pekerja Komnas Perempuan. Dari pihak YAA dan Yayasan Skala Indonesia, diwakili oleh Fransisca Fitri (Direktur Eksekutif YAA), Trinirmalaningrum (Direktur Yayasan Skala Indonesia), Indira Hapsari (Protection Specialist YAA), Wawan Probo Sulistyo (Emergency Response and Recovery (ERR) Program Coordinator), dan staf YAA yang lain.
Pada kesempatan ini, YAA masih konsisten mengusulkan tiga perspektif utama dalam revisi UU Penanggulangan Bencana, yaitu 1) pelokalan dalam bantuan kemanusiaan, dalam hal ini pelibatan dan partisipasi aktif warga dan organisasi masyarakat sipil (OMS) lokal, 2) promosi terhadap kepemimpinan perempuan, dan 3) perkuat ketangguhan masyarakat lokal. YAA yang diwakili oleh Indira menjelaskan temuan utama riset YAA tentang kepemimpinan perempuan dalam pelokalan bantuan kemanusiaan di Sulawesi Tengah, termasuk tantangan pelibatan perempuan dan pelokalan.
Dari ketiga perspektif dan hasil temuan riset tersebut, YAA menyusun berbagai usulan dalam pasal-pasal RUU PB. Usulan yang dimaksud di antaranya menambahkan prinsip persamaan substantif dan inklusif pada Pasal 2 Bagian Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; menambahkan organisasi masyarakat sipil dan filantropi sebagai sumber daya manusia yang terlibat dalam PB pada Pasal 21 ayat (1) Bagian Sumber Daya Manusia; menambahkan pasal memiliki akses terhadap dana-dana bantuan kemanusiaan untuk peningkatan kapasitas OMS dalam kerja kemanusiaan pada Pasal 23 ayat (1) Bagian Hak dan Kewajiban Masyarakat; dan usulan lainnya. Tidak hanya itu, YAA juga memberikan dua rekomendasi kepada Komnas Perempuan terkait revisi UU PB, yaitu 1) aktif memengaruhi pemerintah dan DPR RI terkait substansi Revisi UU PB dari aspek perlindungan perempuan, baik dengan menyusun materi-materi publikasi, policy brief, maupun DIM; dan 2) aktif memperluas wacana aspek perlindungan perempuan ke organisasi-organisasi perempuan, OMS kebencanaan, dan publik.
Pada kesempatan yang sama, Yayasan Skala Indonesia yang diwakili oleh Trinirmalaningrum menjelaskan tentang berbagai temuan dan rekomendasi studi pengurangan risiko bencana dan mitigasi bencana di Sulawesi Tengah. Rekomendasi yang dimaksud antara lain melakukan pelestarian lokal yang didorong sebagai strategi pengembangan mitigasi berbasis desa atau kampung, pendataan korban dan penyintas pasca-bencana harus dilakukan dengan data terpilah untuk memudahkan penanganan dan mitigasi ke depannya, serta yang lainnya. Trinirmalaningrum juga mengusulkan empat poin dalam konteks revisi UU PB, yaitu 1) memperjelas Kembali peran masyarakat dalam upaya PB; 2) data terpilah harus disebutkan secara spesifik dalam UU; 3) pengetahuan lokal menjadi salah satu strategi mitigasi berbasis komunitas; dan 4) perimbangan keuangan sesuai dengan potensi bencana di wilayah.
Pada audiensi virtual ini, Komnas Perempuan memberikan respon yang positif atas berbagai masukan yang didorong oleh YAA dan Yayasan Skala Indonesia. Andy menyampaikan bahwa saat ini Komnas Perempuan sedang dalam proses studi permasalahan perempuan dalam pandemi COVID-19 di Indonesia. Studi ini diharapkan dapat menjadi bahan awal untuk mendiskusikan secara lebih mendalam substansi revisi UU PB di internal Komnas Perempuan. Terkait peran yang akan diambil Komnas Perempuan dalam revisi UU PB, akan didiskusikan terlebih dahulu di internal Komisioner Komnas Perempuan. YAA dan Komnas Perempuan pun berharap audiensi virtual ini merupakan langkah awal untuk mengawal revisi UU Penanggulangan Bencana yang berperspektif gender.