Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020
Pada 28 – 29 Maret 2019, YAA sebagai sekretariat Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyelenggarakan Pelatihan Monitoring dan Advokasi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan bagi Kelompok Minoritas Gender dan ODHA di Jakarta. Terdapat tiga hasil yang diharapkan dalam pelatihan ini, yaitu 1) Peserta mampu mengidentifikasi permasalahan pelayanan publik sektor kesehatan dalam bentuk laporan untuk advokasi, 2) Terbentuknya kelompok kerja pemantau pelayanan publik sektor kesehatan yang beranggotakan OMS dan komunitas dampingannya yang memiliki fokus pada isu kelompok minoritas gender dan ODHA dengan Ombudsman Republik Indonesia, dan 3) Terbentuknya forum bersama antara berbagai pihak sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan publik sektor kesehatan. Pelatihan ini dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai OMS dan komunitas yang bekerja pada isu kelompok minoritas gender dan ODHA.
Terdapat enam sesi di dalam pelatihan ini, yaitu 1) Mengenal Konsep Dasar Pelayanan Publik, 2) Sistem Jaminan Kesehatan bagi Kelompok Minoritas Gender dan ODHA, 3) Mengenal Instrumen Pengawasan Pelayanan Publik, 4) Mendokumentasikan Permasalahan dan Mengenal Platform Pengaduan Pelayanan Publik, 5) Menemukan Runag-Ruang Advokasi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan, 6) Advokasi Berbasis Bukti, dan 7) Rencana Tindak Lanjut. Pelatihan ini difasilitasi oleh Hendrik Rosdinar (Manajer Program YAA) sebagai fasilitator utama dan dibantu oleh Riza Imaduddin Abdali (Program Officer YAA) dan Muhammad Ananto Setiawan (Program Officer YAA) sebagai co-fasilitator. Pelatihan ini juga diisi oleh beberapa narasumber, seperti Defny Holidin (Akademisi Ilmu Administrasi Negara UI), Rivanlee Anandar (KontraS), Edi Gurning, Perwakilan BPJS, Perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Perwakilan Ombudsman RI.
Dari pelatihan ini, terdapat beberapa rencana tindak lanjut, seperti 1) YAA akan memberikan fasilitasi/asistensi dalam monitoring pengawasan pelayanan publik sektor kesehatan bagi organisasi yang hadir dalam pelatihan ini, termasuk membuat kerangka monitoring dan pendokumentasian kasus atau permasalahan pelayanan publik sektor kesehatan, 2) YAA akan memberikan fasilitasi/asistensi dalam menyusun pelaporan hasil pendokumentasian kasus pelayanan publik dalam bentuk policy brief, 3) YAA akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara komunitas/organisasi yang hadir dalam pelatihan ini dengan ORI dan pemangku kepentingan lainnya dalam sebuah forum kelompok kerja dan dialog multi-pihak, 4) dan sebagainya.