Diterbitkan pada | Selasa, 04 Agustus 2020
Pernyataan Keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Terhadap Keputusan Presiden Joko Widodo
JOKOWI HARUS STOP KRIMINALISASI TERHADAP KPK
Setelah lama ditunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan sikap terkait pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Sayangnya, Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan sepatah kata pun atau setidaknya menunjukkan itikad untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK.
Tindakan kriminalisasi tidak berhenti dengan pembatalan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Hingga hari ini, tindakan kriminalisasi terhadap KPK masih berlangsung dan bahkan terus-menerus terjadi secara sistematis. Besok, 20 Februari 2015, Novel Baswedan akan diperiksa sebagai tersangka. Belum lagi, lebih dari 21 penyidik KPK dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Begitu juga dengan langkah Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Pimpinan KPK dan disusul dengan penerbitan Perppu Plt. Pimpinan KPK. Penerbitan Perppu Plt. Pimpinan KPK semakin mempertegas bahwa Presiden mengganggap serangkaian kriminalisasi terhadap KPK adalah proses penegakan hukum biasa dan bukan kriminalisasi.
Pemberhentian pimpinan KPK menunjukkan bahwa Presiden melakukan tindakan yang timpang (unequal treatment). Presiden segera bersikap untuk kasus-kasus “biasa” yang diduga dilakukan pimpinan KPK tetapi sama sekali tidak untuk kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo patut dipertanyakan.
Presiden juga masih menutup mata dengan fakta bahwa Kepolisian terus-menerus melakukan pembangkangan terhadap arahan Presiden. Penyelamatan terhadap kewibawaan Presiden terutama adalah dengan menempatkan Presiden sebagai komandan tertinggi di institusi Kepolisian. Kepolisian harus mematuhi dan melaksanakan arahan dari Presiden.
Selain tidak sensitif terhadap gerakan pemberantasan korupsi, Presiden juga tidak peka terhadap penghormatan atas hak asasi manusia. Presiden telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM yang intinya menyatakan bahwa telah terjadi: (i)penyalahgunaan kewenangan, (ii)penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan (iii)pelanggaran terhadap hukum acara dan due process of law.
Untuk itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak:
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Jakarta, 19 Februari 2015
Tim Pembela KPK, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, PSHK,, Gusdurian, IMPARSIAL, LEIP, ILRC, KONTRAS, WALHI, Kemitraan, TI Indonesia, Arus Pelangi, Change.org, Elsam, HRWG, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, Yappika, MAPPI FH UI, ILR,Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI)