Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020
Pada 11 Februari 2019, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) melakukan audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Lantai 2 Kantor PGI. Terdapat dua tujuan dari audiensi yang dilakukan oleh KKB, yaitu 1) Penyampaian hasil temuan KKB terkait lima tahun implementasi UU Ormas dan 2) Penyerahan produk pengetahuan yang telah dihasilkan KKB terkait UU Ormas. Audiensi ini diterima oleh Pdt. Gomar Gultom, selaku Sekretaris Umum PGI, dan beberapa pengurus dari PGI. Dalam audiensi ini, KKB diwakili oleh Riza Imaduddin Abdali (YAPPIKA-ActionAid), Muhammad Ananto Setiawan (YAPPIKA-ActionAid), dan Ronald Rofiandri (PSHK).
Foto 2 Audiensi Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada 11 Februari 2019 di Kantor PGI. Foto oleh Fahri (Staf Media, Teknologi, dan Informasi PSHK)
Dalam audiensi ini, KKB memberikan dua rekomendasi kepada PGI terkait permasalahan implementasi UU Ormas, yaitu 1) Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perkumpulan sebagai kerangka hukum yang benar dalam pengaturan OMS dan 2) Mendorong DPR RI untuk segera merevisi UU Ormas dengan menitikberatkan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan SKT agar sejalan dengan Putusan MK, definisi asas Pancasila, larangan dan sanksi bagi ormas, dan ketentuan pidana. Riza menjelaskan, “Dalam negara yang menganut sistem hukum sipil, hanya dikenal dua pengaturan organisasi sosial, yaitu organisasi berbasis anggota (membership organization) dan organisasi berbasis non-anggota (non-membership organization). Di Indonesia, hal tersebut diterjemahkan dalam perkumpulan sebagai organisasi berbasis anggota dan yayasan sebagai organisasi berbasis non-anggota. Pengaturan Yayasan diatur dalam UU Yayasan, sedangkan perkumpulan masih diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64, produk hukum zaman Hindia Belanda. Oleh karena itu, kita perlu mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perkumpulan sebagai kerangka hukum yang tepat, dibandingkan UU Ormas”.
Riza pun menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, KKB juga mendorong DPR RI untuk merevisi UU Ormas. Dalam revisi UU Ormas, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas setidaknya mengidentifikasi 8 permasalahan, yaitu 1) Pendaftaran ormas, 2) Struktur dan ruang lingkup ormas, 3) Pemberdayaan ormas, 4) pengendalian dan pengawasan ormas, 5) larangan-larangan bagi ormas, 6) sanksi bagi ormas yang melanggar, 7) pembubaran dan prosedur pembubaran ormas, dan 8) pemberian sanksi pidana bagi ormas.
Gomar Gultom, selaku Sekretaris Umum PGI, mengapresiasi semua paparan dan rekomendasi dari KKB. Gomar menjelaskan bahwa PGI dan PGI Wilayah juga tidak mendaftarkan diri ke Kemendagri atau Kesbangpol di daerah untuk mendapatkan SKT. Selain itu, Gomar mendorong agar DPR RI segera merevisi UU Ormas. Tidak hanya itu, Gomar juga berharap PGI dapat mengawal dengan tepat revisi UU Ormas pada tahun ini.