Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Melakukan Audiensi ke Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)

Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020

Foto 1 Penyerahan sejumlah produk pengetahuan yang dihasilkan oleh KKB kepad Perwakilan Indonesia untuk AICHR. Dari Ki-Ka: Yuyun Wahyuningrum (Perwakilan Indonesia untuk AICHR) dan Muhammad Ananto Setiawan (YAPPIKA-ActionAid). Foto diambil dari Twitter AICHR Indonesia @AICHRIndonesia

 

Pada 12 Februari 2019, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) melakukan audiensi dengan Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) di Lantai 4 Pusdiklat Kemlu. Terdapat dua tujuan dari audiensi yang dilakukan oleh KKB, yaitu 1) Penyampaian hasil temuan KKB terkait lima tahun implementasi UU Ormas di Indonesia dan 2) Penyerahan sejumlah produk pengetahuan yang telah dihasilkan KKB terkait UU Ormas. Audiensi ini diterima oleh Yuyun Wahyuningrum, selaku Perwakilan Indonesia untuk AICHR. Dalam audiensi ini, KKB diwakili oleh Muhammad Ananto Setiawan (YAPPIKA-ActionAid).

Pertemuan ini merupakan tindak-lanjut dari upaya advokasi yang dilakukan oleh KKB selama ini. Sebagai salah satu badan kerja yang fokus dalam isu hak asasi manusia di tingkat regional, KKB menilai penting untuk meneruskan hasil kerja-kerja dan temuan KKB terkait operasionalisasi hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan atas berserikat di Indonesia kepada AICHR, dan guna membangun jejaring kerja KKB yang lebih luas, baik ditingkat regional maupun internasional kedepannya. KKB sendiri melihat perlu adanya desakan dari dunia internasional untuk ikut menyoroti fonomena menyempitnya ruang-ruang masyarakat sipil di Indonesia sebagai dampak dari implementasi Undang-Undang Ormas sepanjang 5 (lima) tahun terkahir ini.

Dalam kesempatan ini, KKB dan AICHR juga menyepakati sejumlah poin kerja-sama yang akan dibangun untuk mendukung kerja-kerja pemajuan hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan atas berserikat di ASEAN, khususnya di Indonesia, diantaranya; membangun komunikasi yang intensif antara KKB, AICHR dan Pelapor Khusus PBB untuk hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan atas berserikat, perlunya pembentukan jejearing kerja pemantauan untuk isu hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan atas berserikat di tingkat regional, serta komitmen antara AICHR dan KKB untuk saling memberikan informasi terkini terkait isu hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan atas berserikat.

Tag :