Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Menyelenggarakan FGD Praktik Pemberian Dana Hibah dan Skema Swakelola Tipe III bagi OMS di Indonesia

Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020

Pada 6 Maret 2019, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Praktik Pemberian Dana Hibah dan Skema Swakelola Tipe III bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia” di Jakarta. Terdapat dua tujuan dari FGD yang dilakukan oleh KKB, yaitu 1) Memaparkan temuan-temuan awal dari praktik pemberian dana hibah dan skema swakelola tipe III bagi OMS di Indonesia dan 2) Mengonfirmasi temuan-temuan awal tersebut, menemukan catatan kritis, dan mendapatkan masukan terkait praktik pemberian dana hibah dan skema swakelola tipe III bagi OMS di Indonesia. Selain itu, terdapat dua manfaat dari FGD ini, yaitu 1) Adanya masukan bagi temuan-temuan awal dalam Penyusunan Panduan Pemberian Sumber Daya bagi OMS di Indonesia dan 2) Hadirnya peran kementerian/lembaga, OPD, dan OMS yang lebih konstruktif dalam penyusunan panduan pemberian sumber daya bagi OMS di Indonesia.


Dalam FGD ini, terdapat tiga narasumber, yaitu Ronald Rofiandri (Anggota KKB/Direktur Monitoring, Evaluasi, dan Penguatan Jaringan PSHK), Horas Maurits Panjaitan (Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Kemendagri), dan Tri Susanto (Kepala Seksi Pelaksana Konstruksi LKPP). FGD ini dibuka dan dimoderatori oleh Riza Imaduddin Abdali (Program Officer YAA). Peserta yang hadir dalam FGD ini terdiri dari Kementerian/Lembaga dan OMS, seperti KPK, ELSAM, Seknas FITRA, IBC, AKATIGA, dan Yayasan Kanker DKI Jakarta.


Dalam paparannya, Ronald menjelaskan “Penggunaan dana hibah ini menjadi masalah karena syarat SKT tidak menjamin adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Penggunaan SKT belum berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan good governance itu sendiri”. Hal ini diperkuat dengan paparan dari Maurits terkait berbagai permasalahan praktik pemberian dana hibah yang ditemukan oleh Kemendagri. Setidaknya, terdapat 16 permasalahan paraktik dana hibah, di antaranya 1) Pemberian dana hibah secara terus menerus tanpa adanya payung hukum; 2) Penerima hibah berada di luar lokasi administrasi pemerintah daerah; 3) Hibah diberikan kepada ormas yang baru berdiri 1 tahun; dan berbagai permasalahan lainnya.

Dalam pengaturan swakelola tipe III, Ronald menjelaskan bahwa pasyarat penerima swakelola tipe III sudah cukup baik dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, Susanto juga menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan dalam pengelolaan swakelola, yaitu 1) Penetapan tipe swakelola; 2) Penyusunan spesifik teknis; dan 3) Penysunan RAB dilakukan oleh OMS dan K/L/ OPD yang bertanggung jawab anggaran. Susanto juga menambahkan bahwa jika ada lebih dari satu OMS yang mampu melakukan swakelola tipe III, maka akan dilakukan melalui sayembara. Jika hanya satu OMS, dapat ditunjuk secara langsung oleh K/L/OPD.

Tag :