Pemerintah Kabupaten Bogor Menerima Usulan Kebijakan #SekolahAman

Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020

Upaya mewujudkan sekolah aman dan nyaman di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Pada hari Kamis, (08/6) YAPPIKA-ActionAid dan KOPEL menyampaikan usulan kebijakan dalam bentuk Policy Brief di kantor Bappeda Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut, hadir Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan Kecamatan Nanggung, dan UPTD Pendidikan Kecamatan Rumpin.

Dalam pertemuan itu, KOPEL dan YAPPIKA-ActionAid memberikan setidaknya lima usulan kebijakan maupun rekomendasi Kabupaten Bogor terkait dengan perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak. Pertama, pemerintah Kabupaten Bogor perlu meningkatkan alokasi anggaran APBD Perubahan 2017 untuk menuntaskan perbaikan infrastruktur sekolah terutama mengenai rehab ruang kelas yang rusak. Kedua, anggaran pembangunan sekolah untuk Kelas Jauh segera diprioritaskan dalam APBD Perubahan 2017 dan APBD Pokok 2018. Ketiga, penyusunan blue-print Roadmap untuk perbaikan dan pembangunan sekolah-sekolah rusak. Keempat, perbaikan sistem pendataan sekolah rusah dengan menyusun Pedoman Baku sebagai kriteria prioritas perbaikan kelas rusak. Kelima, membuka partisipasi publik yang luas dalam pengawasan pengerjaan proyek infrastruktur sekolah.

Pada pertemuan tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappeda dan Dinas Pendidikan menerima dengan baik usulan kebijakan yang diberikan. Bapak Wawan Irawan, Sekretaris Bappeda Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor merasa terbantu atas upaya yang dilakukan KOPEL dan YAPPIKA-ActionAid dalam mengatasi persoalan sekolah di Kabupaten Bogor.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa upaya mewujudkan sekolah aman dan nyaman ini penting untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang ramah terhadap anak. Pada dasarnya, konsep sekolah aman dan nyaman merupakan sebuah konsep sekolah yang memiliki daya dukung infrastruktur sarana dan prasarana yang optimal sebagaimana yang diamanatkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007. Konsep sekolah aman dan nyaman diyakini memiliki korelasi terhadap pencapaian peningkatan kualitas pendidikan siswa karena berbasis dukungan kurikulum dan metode pengajaran dari guru.

Untuk mewujudkan sarana belajar yang aman dan nyaman memang tidak mudah karena melibatkan berbagai pihak dan memerlukan proses yang panjang. Namun upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan harus tetap diperjuangkan. Supaya pemerintah dapat memaksimalkan perannya sebagai pelaksana amanat undang-undang dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu adanya dukungan dan pengawasan publik dari kelompok masyarakat terhadap pelaksanaan perbaikan sekolah rusak. Ke depan, YAPPIKA-ActionAid bersama KOPEL akan terus memantau perkembangan lebih lanjut pelaksanaan perbaikan sekolah rusak di Kabupaten Bogor.


Tag :