Diterbitkan pada | Jumat, 03 Maret 2023
Pernyataan Sikap YAPPIKA-ActionAid
“Tolak Aturan Jam Sekolah Pukul 05.00 WITA di NTT!”
Pada 27
Februari 2023, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NTT telah menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA. Kebijakan
tersebut disepakati bersama Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama
Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Kota Kupang. Pemprov NTT mengatakan bahwa tujuan
kebijakan tersebut adalah untuk mendorong restorasi pendidikan yang mampu mencetak
sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter dan berdisiplin tinggi.
Namun,
kebijakan tersebut menuai banyak kritik khususnya di kalangan pegiat pendidikan. Pengambilan keputusan tersebut tak menggunakan asas partisipatif
karena tidak membuka dialog dengan banyak pihak, khususnya orangtua murid (Kompas.com 28/2/2023). Tak hanya itu, kebijakan tersebut tidak melihat berbagai aspek yang nantinya akan berdampak kepada anak, guru dan layanan pendidikan.
Pertama, terkait aspek kesehatan. Peraturan ini jelas akan
mengurangi jam tidur anak. Tidur
merupakan salah satu kebutuhan anak. Tidur mendukung proses otak yang sangat
penting untuk belajar, pengawetan memori, dan pengaturan emosi. Di malam hari,
otak mengulas dan memperkuat informasi yang diperoleh selama seharian penuh.
Ini membuat informasi-informasi yang mereka dapat saat di kelas seharian akan
lebih mudah untuk diingat di kemudian hari.
Sebuah studi dalam Journal of Youth and Adolescence
tahun 2015, dilansir dari Huffington Post, menemukan bahwa
remaja yang tidur rata-rata enam jam per malam dilaporkan tiga kali lebih
mungkin untuk menderita depresi. Kurang tidur juga meningkatkan risiko
upaya bunuh diri anak hingga 58 persen.
Tak hanya itu, kurang tidur juga dikaitkan dengan risiko kolesterol tinggi
dan obesitas di masa depan. Jangka pendeknya, kurang tidur juga menyebabkan
flu, pilek, dan gangguan pencernaan lebih sering timbul ketika anak kurang tidur
dari 7 jam.
Kedua,
dalam aturan ini, aspek
pedagogik tak menjadi pertimbangan. Pedagogik merupakan sebuah keterampilan
mengajar yang harus dimiliki oleh setiap pengajar. Seperti yang tertuang dalam UU No.14
tahun 2005 Pasal 10, pedagogik merupakan sebuah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik. Diberlakukannya aturan ini jelas akan
menghambat proses trasnformasi pengetahuan di dalam kelas. Ini berhubungan
dengan beban guru di dalam kelas. Jam kerja yang bertambah sehingga membuat
proses pembelajaran akan sangat melelahkan dan tidak memerdekakan, padahal
Kemendikbud sedang mendorong Program Merdeka Belajar.
Ketiga, peraturan ini tidak mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan anak. Ketika mereka harus berangkat sangat gelap di pagi hari dan sore hari, ini berpotensi adanya tindakan kriminal yang terjadi. Hal ini dikarenakan terbatasnya transportasi umum, jalanan rusak dan maraknya kriminalitas.
Kerentanan itu terjadi
juga kepada para guru perempuan. Berdasarkan data dari Kemendikbudristek,
jumlah guru perempuan di Indonesia adalah
61% (1.062.225) dan guru laki-laki 39% (517.982). Separuh dari jumlah populasi
guru, diisi oleh perempuan. Maka, sudah sangat sepatutnya menganalisis dengan
kacamata perempuan. Jam kerja yang bertambah dan lebih pagi membuat beban kerja
semakin kompleks, guru perempuan yang memiliki anak nantinya akan memiliki
beban kerja tambahan untuk melakukan kerja domestik lebih awal dari biasanya di
rumah
Terakhir, aturan
ini jelas tidak memperhatikan aspek pelayanan publik, karena untuk sampai
sekolah pukul 05.00 WITA, pemerintah provinsi harus berkaca diri dalam
penyediaan jalanan dan transportasi publik yang menyeluruh. Apalagi
sekolah-sekolah yang berada di pedalaman Kupang, mereka harus berjalan kaki untuk
sampai ke sekolah.
Mengutip
Ki Hajar Dewantara, mendidik dan mengajar adalah proses memanusiakan manusia,
sehingga harus memerdekakan manusia dan segala aspek kehidupan baik secara
fisik, mental , jasmani dan rohani. Artinya, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang memanusiakan manusia.
YAPPIKA-ActionAid
sebagai organisasi yang peduli terhadap isu pendidikan inklusif merasa perlu mengkaji ulang aturan dan menyatakan
sikap kepada aturan Pemerintah Provinsi NTT sebagai berikut:
1.
Menolak aturan masuk
Jam 05.00 WITA dan segala aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak dan
perempuan
2.
Mendorong Pemerintah
Provinsi NTT untuk melibatkan partisipasi masyarakat untuk mengambil sebuah
kebijakan.
3.
Mendorong pendidikan inklusif dari hulu sampai hilir.
4.
Mendorong perbaikan
layanan publik di bidang pendidikan secara merata.
Sekian
dan Terimakasih