Siaran Pers Crisis Center Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak 2019

Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020

Siaran Pers

Crisis Center

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak 2019

JPPR, Mata Rakyat Indonesia, KODE Inisiatif, SPD, ICW, KIPP Indonesia, Yappika, IPC, LIMA, Tepi Indonesia, dan Fitra

Menghambat Hak Pilih Warga Negara

Pemungutan suara telah berakhir, ditandai ditutupnya TPS tepat pukul 13.00. berdasarkan hasil pemantauan, terlihat partisipasi yang sangat tinggi dari warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, bahkan terlihat antrian di beberapa TPS. Meskipun demikian, ditemukan beberapa persoalan sepanjang persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Persoalan itu menyangkut hambatan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Hambatan itu didominasi persoalan dalam penggunaan hak pilih dan partisipasi. Selain itu, ada persoalan menyangkut logistik pemilu hingga upaya mempengaruhi pemilih dengan politik uang. Tentunya, ada banyak catatan lainnya seperti kesiapan penyelenggara, pelanggaran teknis, pelanggaran pemilu, kekerasan dan keamanan.



Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil. Pemantauan itu dilakukan oleh relawan di lapangan sepanjang masa tenang (14-16 April 2019), pemantauan media untuk pemilu luar negeri (8-14 April 2019), pemantauan media untuk isu sepanjang H-1 hingga hari H Pemungutan Suara (pukul 09.00 Wib).

Berdasarkan pemantauan itu, terdapat 265 temuan. Hal menonjol menyangkut partisipasi dan hak pilih yang cukup tinggi hingga 79 temuan, politik uang (64 temuan), pelanggaran teknis administrasi (19 temuan), logistik (76 temuan), kesiapan penyelenggara (11 temuan), serta pelanggaran pemilu dan kekerasan/ keamanaan masing-masing 8 temuan.

Patut di apresiasi, bahwa partisipasi pemilu terlihat sangat tinggi yang ditandai (28 temuan). Dilapangan terlihat antrian pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Akan tetapi, ada persoalan yang menghambat adanya partisipasi itu sendiri. Beberapa persoalan itu menyangkut tidak bisanya pemilih menggunakan hak pilihnya (16 temuan), persoalan pemilih tidak terdata (8 temuan). Beberapa persoalan itu antara lain mengenai hambatan penggunaan A5 untuk pemilih pindahan, waktu penggunaan hak pilih bagi pemilih yang tidak memperoleh C6 dan lainnya.

Hambatan bagi pemilih selain tidak terdaftar, sejumlah logistik pemilihan juga mengalami kendala. Persoalan yang muncul antara lain dikarenakan logistik rusak (38 temuan), logistik terlambat (35), dan logistik kurang ( 2 temuan). Logistik rusak terjadi di Malaysia, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bengkulu, Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sedangkan untuk daerah yang mengalami keterlambatan logistik terjadi di daerah Papua dan Papua Barat yang tersebar di 4 Kabupaten/ Kota yakni Yahukimo, Intan Jaya, Mimika, Tolikara. Namun selain di Papua, keterlambatan logistik juga sempat terjadi di beberapa provinsi yakni Jawa Barat, Bengkulu, Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku. Dan untuk logistik kurang terjadi di Malaysia.


Dalam penggunaan hak pilihnya, warga Negara juga dihambat dengan berbagai kasus politik uang. Berbagai kasus politik uang terjadi di beberapa daerah dengan 62 temuan.  Dari 62 temuan politik uang tersebut, subjek yang melakukannya variatif diantaranya ada yang dilakukan oleh pendukung seperti di daerah Jakarta Utara, hingga yang dilakukan langsung oleh caleg seperti di daerah Sumatera Utara. Dari 64 temuan tersebut, subjek terbanyak yang melakukan politik uang adalah tim kampanye seperti di daerah Probolinggo, Ponorogo, Situbondo, Karo, Lubuk linggau, Ciamis, jakarta utara

Kesimpulan dan Rekomendasi

  1. Partisipasi cukup tinggi, akan tetapi masih ditemukan beberapa persoalan yang menghambat partisipasi, yakni tidak terdaftar dalam DPT, pemahaman petugas mengenai A5, dan waktu memilih untuk pemilih pindahan dan tidak mendapat surat undangan (C6) harus jam 12.00.
  2. Persoalan logistik menyangkut logistik yang rusak dan terlambat, sehingga proses pemilihan tidak bisa dilakukan sesuai jadwal.
  3. Kasus politik uang masih cukup marak ada masa tenang.
  4. Pemilihan di luar negeri muncul persoalan seperti Malaysia dan Australia, yang diakibatkan rendahnya pengamanan surat suara yang menimbulkan suara tercoblos dan tidak terfasilitasinya pemilih di luar negeri.

Berdasarkan permasalahan di atas, Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu 2019 merekomendasikan sebagai berikut:

  1. Penyelenggara pemilu mesti mengakomodir hak pilih warga Negara, khususnya mereka yang terhambat karena permasalahan administrasi dan kapasitas penyelenggara.
  2. KPU segera menetapkan jadwal pemungutan suara susulan bagi daerah yang belum menyelenggarakan pemungutan suara akibat logistik yang terlambat.
  3. Bawaslu dan penegak hukum segera menangani kasus pelanggaran pemilu yang terjadi.
  4. Bawaslu mengawasi seluruh tahapan khususnya pasca pemungutan suara dan proses penghitungan dan rekapitulasi.

 

Kontak :

  1. Bayu Adi (Mata Rakyat Indonesia)          0819-9010-0888
  2. Veri Junaidi (KODE Inisiatif)          0852-6300-6929
  3. Alwan Riantoby (JPPR Indonesia)          0813-1670-2293
  4. Kaka Suminta (KIPP Indonesia)          0853-1118-9920
  5. Erik Kurniawan (Sindikasi Pemilu & Demokrasi) 0819-3293-0908
  6. Hendrik (Yappika Action-aid)                                     0811-1463-983
  7. Jeirry (TEPI Indonesia)                                              0812-9948-695
  8. Muhammad Ihsan Maulana (KODE Inisiatif)          0815-1060-7486

Tag :