Siaran Pers Laporan Monev Implementasi UU Ormas Tahun ke-III dan ke-IV Sisi Problematika UU Ormas: Dari Intervensi Keabsahan Administrasi Hingga Politik Jalan Pintas Pembubaran Ormas Disiapkan oleh: Koalisi Kebebasan Berserikat [KKB]

Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020

Foto Ki-Ka 1: Al Khanif (Direktur the Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration), Fransisca Fitri (Koordinator KKB/Direktur Eksekutif YAPPIKA), Frans Sinatra (Kepala Seksi Pendaftaran Ormas Kemendagri), dan Hendrik Rosdinar (Manajer Program YAPPIKA/Moderator)

 

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) merupakan gabungan dari sejumlah organisasi non pemerintah, yang secara aktif memberikan perhatian dan penyebarluasan informasi tentang tata kelola dan advokasi terhadap regulasi organisasi masyarakat sipil. Setiap tahun, KKB secara berkesinambungan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sejak disahkan pada 2 Juli 2013. Laporan monev disusun periodik sejak tahun pertama implementasi (2 Juli 2013 – 1 Juli 2014), tahun kedua (2 Juli 2014 – 1 Juli 2015), tahun ketiga (2 Juli 2015 – 1 Juli 2016), dan tahun keempat (2 Juli 2016 – 1 Juli 2017).

 

Saat ini, KKB meluncurkan Laporan Monev Implementasi UU Ormas tahun ketiga dan keempat. Tujuan dari monev ini adalah untuk mengetahui perkembangan terbaru implementasi UU Ormas, melihat dampak bahkan kemungkinan kemunculan permasalahan baru dari implementasi UU Ormas, dan mengonfirmasi tingkat efektivitas UU Ormas. Laporan ini berusaha merangkum fakta, seperti peristiwa dan peraturan pelaksana hingga di tingkat daerah, dan juga menyajikan analisis dari perspektif yuridis dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Berikut temuan-temuan pokok hasil monev UU Ormas:

 

TAHUN KE-III

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 dan Nomor 3/PUU-XII/2014 Tentang UU Ormas pada 23 Desember 2014 memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan UU Ormas, utamanya terhadap (i) pendaftaran ormas bersifat sukarela dan ormas yang tidak mendaftar tetap harus diakui dan dilindungi eksistensinya, dan (ii) tidak dikenal ormas berdasarkan ruang lingkup kewilayahan. Monev implementasi UU Ormas tahun ketiga justru memperlihatkan peningkatan peristiwa dan tindakan, meluasnya lokasi peristiwa, dan meningkat keragaman pelaku dan korban. Temuan tahun ketiga juga mengonfirmasi berbagai tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah selalu bersumber pada tafsir ‘SKT sebagai sebuah kewajiban bagi ormas’ yang jelas bertentangan dengan Putusan MK dan berseberangan dengan jaminan kebebasan berserikat.
  2. Ruang lingkup terbesar implementasi UU Ormas ada pada konsolidasi dan keabsahan administrasi ormas. Caranya melalui permintaan kepada ormas untuk mendaftar, termasuk memperbarui keberlakuan SKT. Tindakan ini selalu diikuti dengan konsekuensi kebijakan, seperti persyaratan bagi ormas yang ingin mendapatkan (fasilitas) pelayanan dan dana hibah/bantuan sosial (bansos).
  3. Terus melebarnya tafsir dari frasa “ormas tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Namun begitu, pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang dan tidak melarang kegiatan ormas sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, dan melakukan pelanggaran hukum. Pada monev tahun ketiga, muncul anomali berupa kebijakan (syarat SKT dalam rangka mendapatkan fasilitas pelayanan dan dana hibah/bansos) diikuti dengan tindakan berupa memposisikan ormas yang tidak memiliki SKT sebagai ormas yang “tidak jelas, ilegal, dan akan ditertibkan” atau dengan bahasa lain “dibekukan”. Dengan kata lain, bagi ormas yang memang tidak ingin mengakses dana hibah/bansos sehingga tidak perlu memiliki SKT, berada pada status yang tidak absah secara administrasi. Menjadi pertanyaan, apakah pengakuan dan perlindungan hak berkumpul dan berserikat yang dilakukan oleh negara dimulai dari keabsahan administrasi?
  4. Seluruh tindakan pembatasan terhadap pelaksanaan hak berserikat dan berkumpul mesti mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta prinsip-prinsip pembatasan yang diatur dalam hukum internasional hak asasi manusia (sebagaimana diurai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014). Menjadi kekhawatiran apabila keabsahan administrasi menjadi instrumen negara dalam membatasi berkumpul dan berserikat. Apakah negara mengkonstruksi koridor pemenuhan berkumpul dan berserikat dengan meletakkan keabsahan administrasi sebagai pondasinya? Lebih spesifik, dimana letak kompatibilitas keabsahan administasi ormas dengan efektifitas jaminan pemenuhan dan kewajiban negara dalam melindungi hak berkumpul dan berserikat?

TAHUN KE-IV

  1. Persamaan temuan dari monev UU Ormas tahun ke-IV dan monev sebelumnya adalah masih adanya kebijakan berupa kewajiban bagi ormas untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT, termasuk memperpanjang SKT bagi yang telah kadaluwarsa. Ini semakin mengkonfirmasi kesimpulan monev UU Ormas tahun ke-III yang menyatakan bahwa negara masih berkutat dengan agenda birokrasi melalui konsolidasi keabsahan administrasi. Ini diperlihatkan pula dengan dibangunnya database ormas berwujud Sistem Informasi Ormas (SIORMAS).
  2. Format pendaftaran ormas yang berlangsung saat ini sesungguhnya tidak mendapat sisi relevansi, utamanya dalam mengukur keterkaitannya dengan tata kelola ormas yang transparan, akuntabel, dan profesional. Bahkan patut untuk dipertanyakan target keabsahan administrasi dengan daya dukung kemandirian dan perluasan kontribusi ormas.
  3. Agenda konsolidasi birokrasi dan target keabsahan administrasi yang sudah muncul pada monev UU Ormas tahun ke-III sesungguhnya mengantarkan kita pada pemahaman bahwa skema pendaftaran, meskipun di berbagai kesempatan dimaknai sebagai pemberitahuan (notification), ternyata cenderung bergeser kepada kewajiban (obligation). Apabila pendaftaran dimaknai sebagai kewajban maka hal itu sangat bergantung kepada rezim otorisasi (authorization) yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada negara untuk menolak atau menerima keberadaan ormas.
  4. Di tengah bekerjanya SIORMAS, muncul PP 58/2016, PP 59/2016, dan wacana pemerintah yang ingin menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas, dengan meniadakan putusan pengadilan. Kehadiran PP 58/2016 dan PP 59/2016 ternyata memperlihatkan permasalahan lain, yang mempertebal keruwetan pelaksanaan UU Ormas. Kedua PP mengandung norma dengan kategori persoalan seperti ketidakjelasan konstruksi norma atau norma yang multitafsir, norma yang secara terbuka mengundang persoalan terkait kewenangan aktor pelaksana, kerancuan subyek hukum hingga norma yang mengandung prosedur tanpa disertai batasan diskresi, yang berpeluang menimbulkan penyimpangan.
  5. Wacana pembubaran ormas dengan tidak melibatkan putusan pengadilan secara tidak langsung mengurangi prinsip kehati-hatian, terutama menguji proporsionalitas langkah pengurangan hak berkumpul dan berserikat yang dilakukan oleh negara. Dalam artian, apakah telah dibenarkan secara konstitusional dan merujuk pula pada pengakuan terhadap instrumen HAM secara internasional, sebagaimana yang telah diratifikasi Indonesia sebelumnya, ataukah tidak lebih dari sekedar politik jalan pintas?

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa berhubungan dengan:

  1. Fransisca Fitri – YAPPIKA (Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat) – 0818202815.
  2. Ronald Rofiandri – PSHK (Anggota Koalisi Kebebasan Berserikat) – 0818747776.
  3. Azhar N. F. Alam – ELSAM (Anggota Koalisi Kebebasan Berserikat) – 082211108579.

Tag :