YAPPIKA-ActionAid Mendorong Pelokalan dan Kepemimpinan Perempuan dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana

Diterbitkan pada | Kamis, 01 Oktober 2020

Pada 12 Mei 2020, DPR RI memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana (RUU PB) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam keterangannya, hal mendasar yang menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiatif dan mengusulkan RUU PB merupakan perwujudan komitmen dan kesungguhan Komisi VIII DPR RI melakukan penataan dan perbaikan manajemen penanggulangan bencana sehingga setiap pemangku kepentingan di dalamnya dapat bekerja secara efektif dan efisien.

Terkait hal tersebut, YAPPIKA-ActionAid (YAA) memiliki komitmen untuk mengawal dan mengadvokasi revisi UU Penanggulangan Bencana (UU PB) sesuai dengan agenda masyarakat sipil. Setidaknya, YAA memiliki empat strategi dalam advokasi revisi UU PB, antara lain 1) Memetakan aktor yang berkepentingan dalam revisi UU PB; 2) Konsolidasi dan membangun tim advokasi revisi UU PB dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) lainnya; 3) Menyusun berbagai bahan advokasi untuk kebutuhan audiensi, lobi, dan edukasi publik; dan 4) Menyelenggarakan berbagai diskusi publik, diskusi media, webinar, hingga rapat konsultasi dengan TA DPR RI.

Foto: Audiensi Virtual Revisi UU PB dengan Ace Hasan Syadzily (Ketua Panja Revisi UU PB)

Dari empat strategi tersebut, YAA telah melakukan beberapa kegiatan, yaitu 1) Konsolidasi dengan Yayasan Skala Indonesia dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB). Konsolidasi ini dilakukan untuk mendorong suatu legislasi berbasis pengelolaan risiko guna penanggulangan bencana yang efektif dan inklusif menuju ketangguhan berkelanjutan; 2) Menyelenggarakan Serial Diskusi Online 1 RUU PB dengan tema “Mengukur Perspektif Gender dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana”. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara YAA dengan Yayasan Skala Indonesia yang diselenggarakan pada 21 Juli 2020; 3) Melaksanakan audiensi virtual revisi UU PB dengan Ketua Panja Revisi UU PB, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily. Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 Juli 2020; dan 4) Melaksanakan Konferensi Pers Virtual “Sepuluh Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana”. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Yayasan Skala Indonesia, YAPPIKA-ActionAid, Sekretariat Jaringan-antar-Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil/Lembaga Swadaya Masyarakat (SEJAJAR), dan AMPU-PB yang dilaksanakan pada 28 Juli 2020.

Foto: Konferensi Pers Virtual “Sepuluh Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana”

Dalam kegiatan diskusi online, audiensi virtual, dan konferensi pers virtual, YAA diwakili oleh Indira Hapsari selaku Protection Specialist Program Emergency Response and Recovery. Secara umum, YAA mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memasukkan paradigma kebencanaan dengan pendekatan yang berpusat pada hak warga, promosi terhadap kepemimpinan perempuan, pemberdayaan dan partisipasi warga lokal, akuntabilitas, keadilan, inklusi, dan ketangguhan dalam revisi UU PB. Di dalam setiap kesempatan tersebut, YAA menyampaikan tiga perspektif utama sebagai usulan penting dalam revisi UU PB. Pertama, pelokalan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Terkait hal ini, pelokalan sebagai proses transformatif yang menempatkan perempuan lokal dan organisasi yang dipimpin perempuan dari komunitas terdampak, pada garis depan, pusat kesiapsiagaan, dan respon kemanusiaan. Hal ini juga menjadi bagian dari pendekatan feminis untuk aksi kemanusiaan yang didorong oleh ActionAid International. Kedua, promosi terhadap kepemimpinan perempuan. YAA mendorong untuk membuka akses atas peningkatan kapasitas, informasi, pengetahuan guna memimpin dan mendukung perempuan lain serta komunitas mereka. Hal ini bertujuan untuk mencapai hak, menggunakan lensa interseksional feminis dalam kerja kemanusiaan, dan menantang dinamika kekuasaan yang ada. Ketiga, perkuat ketangguhan masyarakat lokal. Hal ini merupakan alternatif untuk pembangunan konvensional dan paradigma kemanusiaan dengan bekerja menuju penguatan kemampuan individu dan masyarakat lokal. Hal ini pun bertujuan untuk mengenali, menantang, dan mengubah struktur kekuasaan yang memengaruhi kerentanan mereka guna meningkatkan kemampuan menahan guncangan dan tekanan.

Dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh YAA, memperlihatkan hasil yang cukup positif. Misalnya, dalam audiensi virtual, Ketua Panja Revisi UU Penanggulangan Bencana berkomitmen untuk mengundang YAA beserta jaringan OMS lain untuk menyampaikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada waktu RUU mulai dibahas di DPR RI.