Info selengkapnya dapat dilihat di:
Program BASIS (Building Enabling Environment and Strong
Civil Society in Indonesia) yang didukung oleh Uni Eropa akan memberikan
dukungan sumber daya melalui sub-grant kepada Organisasi
Bantuan Hukum (OBH) di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan untuk mampu mengembangkan
organisasi dan menjadi pusat sumber daya (resource-hub) bagi masyarakat
sipil di wilayah mereka.
Terdapat tiga
hasil atau keluaran utama dari kegiatan ini, antara lain:
1. Adanya peningkatan kualitas pelayanan OBH dalam melakukan bantuan
hukum untuk menangani kasus-kasus pembela HAM dan ruang sipil;
2.Adanya peningkatan kuantitas dan kualitas paralegal dan paramedia dalam
melakukan pemantauan dan advokasi ruang sipil; dan
3. Adanya dokumen strategi penggalangan dana bagi OBH
Dukungan
pendanaan bagi OBH dan pembela HAM dilaksanakan di tiga hingga tujuh lokasi,
antara lain:
1. Sumatera;
2. Jawa;
3. Kalimantan
dan sekitarnya;
Lima lokasi
lainnya merupakan wilayah yang memiliki intensitas yang tinggi dalam serangan
dan kekerasan bagi pembela HAM, serta kasus-kasus penyempitan ruang sipil
lainnya, seperti halnya Daerah Khusus Jakarta, Ibu Kota Nusantara/Kalimantan
Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, atau wilayah lainnya.
Secara umum, durasi dukungan pendanaan akan berlangsung dan dilaksanakan pada triwulan 3 tahun 2025 (Agustus 2025) hingga triwulan 3 tahun 2027 (September 2027). Meskipun begitu, durasi dukungan pendanaan akan disesuaikan dengan jumlah nilai dana hibah yang diberikan oleh masing-masing OBH.
Kriteria
Seleksi
Terdapat kriteria
atau kualifikasi untuk dukungan pendanaan bagi OBH dan pembela HAM, antara
lain:
1. OBH yang
memiliki badan hukum;
2. OBH yang
memiliki:
a. SOP Keuangan (opsional)
b. SOP Kepegawaian (opsional)
c. Audit keuangan secara rutin oleh
Kantor Akuntan Publik, minimal audit programatik (opsional)
d. Patuh terhadap aturan
negara, setidaknya patuh terhadap pajak, jaminan sosial bagi stafnya (opsional)
3. Bersedia
mengembangkan organisasinya menjadi infrastruktur pendukung OMS yang berperan
dalam melakukan konsultasi dan bantuan hukum, baik litigasi maupun
non-litigasi; mengelola dan meningkatkan kapasitas paralegal dan paramedia
sebagai salah satu aktor masyarakat sipil; dinamisator jaringan masyarakat
sipil; dan mengembangkan strategi penggalangan dana yang sesuai dengan
karakter, peran, dan kebutuhan dari OBH.
4. Memiliki
kapasitas mengelola dana dengan transparan, akuntabel, dan kepatuhan yang baku;
5. Memiliki
kapasitas dalam melaksanakan kegiatan program; dan
6. Untuk tambahan lima OBH lainnya, kriteria lainnya adalah wilayah yang memiliki intensitas yang tinggi dalam serangan dan kekerasan bagi pembela HAM, serta kasus-kasus penyempitan ruang sipil lainnya, seperti halnya Daerah Khusus Jakarta, Ibu Kota Nusantara/Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, atau wilayah lainnya.
Pengiriman
Dokumen Seleksi
Terdapat enam
dokumen yang dilengkapi dan dikirimkan oleh OBH potensial/sasaran untuk
mendapat dukungan pendanaan, antara lain:
1. Surat
Ketertarikan (Letter of Interest);
2. Rencana
pemanfaatan dukungan sumber daya (concept note);
3. Form
dan melengkapi dokumen due diligent (template terlampir);
4. Proposal (template
terlampir);
5. Matriks
Kerangka Logis (template terlampir);
6. Budget (template
terlampir); dan
7. Matriks
Monitoring dan Evaluasi (template terlampir).
Meskipun begitu, hanya dua dokumen nomor 1 dan 2 yang perlu dikirimkan pada tahap awal ini. Batas akhir pengiriman kedua dokumen adalah 14 Agustus 2025. Seluruh dokumen seleksi dikirimkan kepada: procurement@yappika-actionaid.or.id dan riza.abdali@yappika-actionaid.or.id