[Diperpanjang] Call for Interest: Dukungan Pendanaan bagi Organisasi Bantuan Hukum dan Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia

Info selengkapnya dapat dilihat di:

Call_for_Interest_Dukungan_Pendanaan_bagi_OBH_dan_Pembela_HAM_di_Indonesia_-_Program_BASIS_Publish11.pdf

Program BASIS (Building Enabling Environment and Strong Civil Society in Indonesia) yang didukung oleh Uni Eropa akan memberikan dukungan sumber daya melalui sub-grant kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan untuk mampu mengembangkan organisasi dan menjadi pusat sumber daya (resource-hub) bagi masyarakat sipil di wilayah mereka. 

Terdapat tiga hasil atau keluaran utama dari kegiatan ini, antara lain:
1. Adanya peningkatan kualitas pelayanan OBH dalam melakukan bantuan hukum untuk menangani kasus-kasus pembela HAM dan ruang sipil;
2.Adanya peningkatan kuantitas dan kualitas paralegal dan paramedia dalam melakukan pemantauan dan advokasi ruang sipil; dan
3. Adanya dokumen strategi penggalangan dana bagi OBH

Dukungan pendanaan bagi OBH dan pembela HAM dilaksanakan di tiga hingga tujuh lokasi, antara lain:

1. Sumatera;

2. Jawa;

3. Kalimantan dan sekitarnya;

Lima lokasi lainnya merupakan wilayah yang memiliki intensitas yang tinggi dalam serangan dan kekerasan bagi pembela HAM, serta kasus-kasus penyempitan ruang sipil lainnya, seperti halnya Daerah Khusus Jakarta, Ibu Kota Nusantara/Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, atau wilayah lainnya.

Secara umum, durasi dukungan pendanaan akan berlangsung dan dilaksanakan pada triwulan 3 tahun 2025 (Agustus 2025) hingga triwulan 3 tahun 2027 (September 2027). Meskipun begitu, durasi dukungan pendanaan akan disesuaikan dengan jumlah nilai dana hibah yang diberikan oleh masing-masing OBH.

Kriteria Seleksi

Terdapat kriteria atau kualifikasi untuk dukungan pendanaan bagi OBH dan pembela HAM, antara lain:

1. OBH yang memiliki badan hukum;

2. OBH yang memiliki: 

         a. SOP Keuangan (opsional)

         b. SOP Kepegawaian (opsional) 

         c. Audit keuangan secara rutin oleh Kantor Akuntan Publik, minimal audit programatik (opsional) 

         d. Patuh terhadap aturan negara, setidaknya patuh terhadap pajak, jaminan sosial bagi stafnya (opsional)

3. Bersedia mengembangkan organisasinya menjadi infrastruktur pendukung OMS yang berperan dalam melakukan konsultasi dan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi; mengelola dan meningkatkan kapasitas paralegal dan paramedia sebagai salah satu aktor masyarakat sipil; dinamisator jaringan masyarakat sipil; dan mengembangkan strategi penggalangan dana yang sesuai dengan karakter, peran, dan kebutuhan dari OBH.

4. Memiliki kapasitas mengelola dana dengan transparan, akuntabel, dan kepatuhan yang baku;

5. Memiliki kapasitas dalam melaksanakan kegiatan program; dan

6. Untuk tambahan lima OBH lainnya, kriteria lainnya adalah wilayah yang memiliki intensitas yang tinggi dalam serangan dan kekerasan bagi pembela HAM, serta kasus-kasus penyempitan ruang sipil lainnya, seperti halnya Daerah Khusus Jakarta, Ibu Kota Nusantara/Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, atau wilayah lainnya.

Pengiriman Dokumen Seleksi

Terdapat enam dokumen yang dilengkapi dan dikirimkan oleh OBH potensial/sasaran untuk mendapat dukungan pendanaan, antara lain:

1.     Surat Ketertarikan (Letter of Interest);

2.     Rencana pemanfaatan dukungan sumber daya (concept note);

3.     Form dan melengkapi dokumen due diligent (template terlampir);

4.     Proposal (template terlampir);

5.     Matriks Kerangka Logis (template terlampir);

6.     Budget (template terlampir); dan

7.     Matriks Monitoring dan Evaluasi (template terlampir).

 Meskipun begitu, hanya dua dokumen nomor 1 dan 2 yang perlu dikirimkan pada tahap awal ini. Batas akhir pengiriman kedua dokumen adalah 14 Agustus 2025. Seluruh dokumen seleksi dikirimkan kepada: procurement@yappika-actionaid.or.id dan riza.abdali@yappika-actionaid.or.id