PENGUATAN ARENA MASYARAKAT SIPIL
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah salah satu pilar dalam kehidupan demokrasi serta terbukti banyak mengambil peran penting dalam proses tata kepemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam mempromosikan perlindungan hak-hak warga negara. Karena hal inilah, YAPPIKA-ActionAid mendukung penuh pemenuhan hak OMS dalam menjalankan kinerjanya.
Berikut ini adalah misi perubahan yang ingin kami kontribusikan pada 2018 - 2028:
- Merumuskan dan mendorong penerapan
kerangka hukum yang lebih rinci dan tepat untuk melindungi keberadaan masyarakat sipil.
Kerangka hukum ini mencakup:
- kebebasan berorganisasi dan berkumpul.
- kebebasan sipil lainnya, seperti
kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan beragama dan
berkeyakinan.
- pemenuhan hak pelayanan publik bagi
kelompok minoritas sebagai jembatan mengadvokasi keberadaan mereka sebagai
warga negara, terutama untuk melindungi kebebasan sipil mereka.
- Meningkatkan pemahaman dan kapasitas
pelaksana kebijakan terkait penjaminan kebebasan berorganisasi dan berkumpul.
- Meningkatkan pemahaman dan dukungan
masyarakat yang bekerja sama dengan kami untuk menjamin kebebasan berorganisasi
dan praktek berkumpul dalam masyarakat.
- Menumbuhkan dan memperkuat toleransi di
kalangan anak muda terhadap keberagaman Indonesia.
Kegiatan-kegiatan utama yang dilakukan di dalam program ini sebagai berikut:
- Memantau dan mengevaluasi kebijakan,
penelitian dan studi untuk mengembangkan usulan kebijakan dan kampanye.
- Pelatihan pemantauan dan advokasi
kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk paralegal dan jaringan organisasi
bantuan hukum.
- Membangun jaringan Koalisi Kebebasan
Berserikat untuk memantau dan advokasi di berbagai daerah.
- Membangun forum multipihak di tingkat
regional untuk berdialog dan mencari solusi terhadap berbagai pelanggaran
kebebasan berorganisasi dan berkumpul, serta dampaknya terhadap kebebasan sipil
lainnya.
- Mempersiapkan laporan tentang kebebasan
berorganisasi dan berkumpul untuk publikasi nasional dan melaporkan ke lembaga
internasional seperti UN UPR dan UN/EU Special Rapporteurs.
- Membangun portal informasi tentang
kebebasan berkewarganegaraan, khususnya kebebasan berorganisasi.
- Membangun koordinasi yang lebih erat
dengan jaringan dan koalisi yang relevan.
- Mengembangkan ide-ide baru dalam
mengadvokasi kebijakan pendanaan untuk OMS, termasuk kebijakan terkait dengan
penggalangan dana.
- Berkampanye untuk menumbuhkan dan
memperkuat nilai-nilai toleransi di kalangan anak muda.
Sejak 2002, YAPPIKA melakukan advokasi terkait punguatan arena masyarakat sipil. Upaya tersebut diawali melalui advokasi RUU Tata Cara Pembuatan Kebijakan Partisipatif (TCP3) bersama koalisi yang beranggotajan OMS yang tersebar di seluruh Indonesia. Advokasi ini berhasil mendesakkan masuknya pasal bahwa masyarakat berhak terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, YAPPIKA menjadi koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Bersama tim inti KKB, yaitu PSHK, ELSAM, dan LBH Jakarta; kami melakukan pengawasan implementasi UU Ormas, meluncurkan hasil pengawasan setiap tahun, menyelenggarakan pelatihan advokasi dan monitoring kebebasan berserikat bagi paralegal, melakukan riset-riset untuk menyusun rekomendasi kebijakan bagi pemerintah (dalam hal ini Kemendagri, DPR) serta Komnas HAM. Advokasi KKB bisa berbentuk advokasi legislasi dan yudisial dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.