Our Program
Strengthening Civic Space

PENGUATAN ARENA MASYARAKAT SIPIL

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah salah satu pilar dalam kehidupan demokrasi serta terbukti banyak mengambil peran penting dalam proses tata kepemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam mempromosikan perlindungan hak-hak warga negara. Karena hal inilah, YAPPIKA-ActionAid mendukung penuh pemenuhan hak OMS dalam menjalankan kinerjanya. 

Berikut ini adalah misi perubahan yang ingin kami kontribusikan pada 2018 - 2028:

  • Merumuskan dan mendorong penerapan kerangka hukum yang lebih rinci dan tepat  untuk melindungi keberadaan masyarakat sipil. Kerangka hukum ini mencakup:
    • kebebasan berorganisasi dan berkumpul.
    • kebebasan sipil lainnya, seperti kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
    • pemenuhan hak pelayanan publik bagi kelompok minoritas sebagai jembatan mengadvokasi keberadaan mereka sebagai warga negara, terutama untuk melindungi kebebasan sipil mereka.

  • Meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaksana kebijakan terkait penjaminan kebebasan berorganisasi dan berkumpul.
  • Meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat yang bekerja sama dengan kami untuk menjamin kebebasan berorganisasi dan praktek berkumpul dalam masyarakat.
  • Menumbuhkan dan memperkuat toleransi di kalangan anak muda terhadap keberagaman Indonesia.

Kegiatan-kegiatan utama yang dilakukan di dalam program ini sebagai berikut:

  • Memantau dan mengevaluasi kebijakan, penelitian dan studi untuk mengembangkan usulan kebijakan dan kampanye.
  • Pelatihan pemantauan dan advokasi kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk paralegal dan jaringan organisasi bantuan hukum.
  • Membangun jaringan Koalisi Kebebasan Berserikat untuk memantau dan advokasi di berbagai daerah.
  • Membangun forum multipihak di tingkat regional untuk berdialog dan mencari solusi terhadap berbagai pelanggaran kebebasan berorganisasi dan berkumpul, serta dampaknya terhadap kebebasan sipil lainnya.
  • Mempersiapkan laporan tentang kebebasan berorganisasi dan berkumpul untuk publikasi nasional dan melaporkan ke lembaga internasional seperti UN UPR dan UN/EU Special Rapporteurs.
  • Membangun portal informasi tentang kebebasan berkewarganegaraan, khususnya kebebasan berorganisasi.
  • Membangun koordinasi yang lebih erat dengan jaringan dan koalisi yang relevan.
  • Mengembangkan ide-ide baru dalam mengadvokasi kebijakan pendanaan untuk OMS, termasuk kebijakan terkait dengan penggalangan dana.
  • Berkampanye untuk menumbuhkan dan memperkuat nilai-nilai toleransi di kalangan anak muda.

Sejak 2002, YAPPIKA melakukan advokasi terkait punguatan arena masyarakat sipil. Upaya tersebut diawali melalui advokasi RUU Tata Cara Pembuatan Kebijakan Partisipatif (TCP3) bersama koalisi yang beranggotajan OMS yang tersebar di seluruh Indonesia. Advokasi ini berhasil mendesakkan masuknya pasal bahwa masyarakat berhak terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.


Saat ini, YAPPIKA menjadi koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Bersama tim inti KKB, yaitu PSHK, ELSAM, dan LBH Jakarta; kami melakukan pengawasan implementasi UU Ormas, meluncurkan hasil pengawasan setiap tahun, menyelenggarakan pelatihan advokasi dan monitoring kebebasan berserikat bagi paralegal, melakukan riset-riset untuk menyusun rekomendasi kebijakan bagi pemerintah (dalam hal ini Kemendagri, DPR) serta Komnas HAM. Advokasi KKB bisa berbentuk advokasi legislasi dan yudisial dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.