ANTARA JATIM - SEPAHAM gandeng PSG Unej uji publik RUU HAM berbasis gender-inklusi

Diterbitkan pada Jumat, 03 Juli 2026


Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat (YAPPIKA) menggandeng Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember (Unej) menggelar kegiatan uji publik RUU HAM berbasis gender dan inklusi.

Para akademisi, kelompok rentan, perwakilan disabiitas, dan organisasi masyarakat sipil berdiskusi untuk mengawal RUU HAM dengan fokus utama "Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Berbasis Gender dan Inklusi Sosial" yang diselenggarakan di Gedung Kewirausahaan Unej, Kamis.

"Unej punya tanggung jawab juga melalui PSG memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan usulan agar masukan dan saran itu bisa masuk dalam undang-undang tersebut," kata Rektor Unej Iwan Taruna dalam sambutannya membuka uji publik itu.

Menurutnya kolaborasi dan dialog sangat penting, terutama bagi perguruan tinggi untuk merespons dinamika global dan teknologi yang berubah cepat. 

"Melalui forum terbuka itu saya berharap semua pihak dapat bertukar pikiran secara objektif berbasis data, menghargai keberagaman pandangan, serta tetap menjunjung tinggi etika dalam mengawal keadilan dan hukum kesetaraan gender dan inklusi," katanya.

Ketua SEPAHAM Indonesia Muktiono mengatakan RUU HAM harus mampu menjawab tantangan perkembangan HAM di Indonesia di antaranya diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok rentan, perlindungan pembela HAM yang lemah, dan ketidakadilan gender yang masih berlangsung.

"Uji publik itu bertujuan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kelompok rentan, hingga masyarakat adat sebelum RUU HAM dibahas di DPR RI," katanya.

Menurutnya RUU HAM memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun sejauh ini belum menjadi prioritas sehingga ruang perbaikan masih terbuka lebar dan uji publik terus dilaksanakan di sejumlah kampus.

"Selain Unej, kami melakukan roadshow uji publik RUU HAM di beberapa kampus di Universitas Andalas (Padang) dan Universitas Mataram (NTB), Universitas Hasanuddin (Makassar) dan berakhir di Universitas Katolik Parahyangan (Bandung)," tuturnya.

Ia menjelaskan masing-masing daerah memiliki persoalan HAM yang berbeda, sehingga masukan di forum diharapkan dapat menjadi penyempurna RUU HAM nantinya karena persoalan HAM sangat kompleks.

Melalui forum itu, Unej berkomitmen mengumpulkan rekomendasi nyata dari akademisi, NGO, dan masyarakat umum di Jember, sehingga hasil pemikiran itu akan menjadi bagian dari gelombang advokasi nasional yang juga diuji secara bergantian demi mendorong lahirnya regulasi yang inklusif.


Artikel yang ditulis Zumrotun Solichah telah tayang di ANTARA Jatim pada 3 Juli 2026 dengan judul serupa

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (*)