RRI - Akademisi Soroti Aturan Penggalangan Dana Korban Bencana Publik

Diterbitkan pada Sabtu, 13 Desember 2025

Akademisi Soroti Aturan Penggalangan Dana Korban Bencana Publik

KBRN, Jakarta: Akademisi hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti regulasi penggalangan dana publik. Menurutnya, aturan pengumpulan uang atau barang (PUB) berpotensi membatasi hak warga membantu korban bencana.

Ia mengatakan, prinsip dasar aturan PUB bertujuan memastikan akuntabilitas serta melindungi kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut berubah menjadi mekanisme perizinan yang kaku dan birokratis.

Menurutnya, aturan administratif seperti PUB semestinya tidak disertai ancaman hukum pidana. Ia mengatakan, konsep perizinan perlu diubah menjadi sistem pencatatan yang lebih sederhana.

"Tugas negara adalah mengurus warganya. Negara seharusnya berperan sebagai pencatat, bukan pemberi izin penggalangan dana," kata Bivitri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025).?

Bivitri mengatakan, pendekatan pencatatan lebih sesuai dengan peran negara memfasilitasi aksi kemanusiaan. Ia menggambarkan kondisi tersebut menggunakan analogi untuk memudahkan pemahaman publik.

"Aturan sekarang ibarat rem tangan saat mobil hendak melaju menolong. Sehingga prosedur administratif justru memperlambat bantuan ketika korban membutuhkan pertolongan cepat," ujarnya.

Pandangan tersebut muncul setelah pernyataan Menteri Sosial soal izin penggalangan dana korban bencana Sumatera. Pernyataan itu memicu kebingungan publik di tengah situasi darurat kemanusiaan.

Sejumlah pihak menilai kewajiban izin dalam kondisi darurat bersifat kontraproduktif. Aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan respons cepat penyaluran bantuan.

Koordinator Aliansi Filantropi dan Civil Society, Riza Imaduddin Abdali, menyoroti proses perizinan PUB. Ia menilai persyaratan izin sering tidak konsisten dan memakan waktu lama.

"Masa berlaku izin hanya tiga bulan dan bisa menghambat penyaluran bantuan," ujarnya. Ia mengingatkan bantuan berpotensi terlambat ketika izin terbit mendekati akhir masa berlaku.

Aliansi filantropi berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. Mereka mendorong pembaruan regulasi PUB agar selaras kebutuhan kemanusiaan era modern.


Artikel ini terbit di RRI pada 13 Desember 2025 dengan judul serupa

Tag :