RRI - Aliansi Filantropi Dorong Pembaruan Aturan Penggalangan Dana Publik

Diterbitkan pada Jumat, 12 Desember 2025

Aliansi Filantropi Dorong Pembaruan Aturan Penggalangan Dana Publik


KBRN, Jakarta: Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mendorong pemerintah segera mereformasi aturan penggalangan dana publik. Desakan ini disampaikan menyusul polemik kewajiban izin pengumpulan donasi untuk korban banjir bandang di Sumatra.

Perwakilan Aliansi, Riza Abdali, menyebut akar permasalahannya adalah kerangka hukum yang telah usang. Menurutnya, diperlukan peninjauan terkait UU Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang (PUB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.

"UU Nomor tahun 1961 tidak lagi mencerminkan realitas digital dan kebutuhan respon kemanusiaan yang cepat. Inilah yang menjadi akar masalah dari seluruh kerumitan perizinan yang terjadi saat ini," ujar Riza dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Pernyataan serupa datang dari pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti. Ia menilai paradigma perizinan dalam aturan PUB harus diubah.

“Aturan PUB prinsipnya untuk memastikan akuntabilitas. Namun konsep perizinan saat ini justru membatasi hak warga negara,” ujar Bivitri.

Menurutnya, paradigma pengaturan harus diubah dari model perizinan menjadi mekanisme pencatatan. Ia kembali menegaskan tugas negara yang seharusnya melayani masyarakat.

Bivitri mengibaratkan regulasi yang berlaku saat ini sebagai 'rem tangan' yang ditarik saat mobil hendak melaju cepat untuk 'menolong'. Ia menggambarkan bagaimana aturan yang terlalu prosedural berpotensi memperlambat bantuan yang sangat dibutuhkan para korban.

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf membuat pernyataan mengenai kewajiban izin untuk penggalangan donasi bagi korban bencana di Sumatra. Hal ini menimbulkan kebingungan publik dan kekhawatiran di tengah masyarakat.


Artikel ini telah terbit di RRI pada 12 Desember 2025 dengan judul serupa.

Tag :