Tempo.co - Aliansi Filantropi Desak Pemerintah Revisi Regulasi Donasi

Diterbitkan pada Jumat, 12 Desember 2025

Aliansi Filantropi Desak Pemerintah Revisi Regulasi Donasi

Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang dinilai sebagai ketentuan rumit dan terlalu birokratis.

ALIANSI Filantropi untuk Sumbangan mendesak pemerintah meninjau ulang dan mereformasi regulasi yang mengatur izin penggalangan dana untuk penanganan bencana. Desakan ini disampaikan merespons pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyebut setiap orang yang ingin menggalang donasi untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera sebaiknya memiliki izin resmi dari Kementerian Sosial.

Menurut Koordinator Aliansi Filantropi dan Civil Society, Riza Imaduddin Abdali, aturan tersebut telah membelenggu partisipasi warga dalam aksi kemanusiaan. "Padahal pemerintah semestinya memfasilitasi, bukan malah menyulitkan warga dan orang-orang yang dengan ringan hati ingin berkontribusi membantu," ujar Riza dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dirujuk oleh Saifullah Yusuf memiliki ketentuan yang rumit dan terlalu birokratis, sehingga butuh waktu yang tidak sedikit untuk mengurus izin tersebut.

Dalam Permensos Nomor 8/2024 itu, para penggalang dana disyaratkan harus berbentuk badan hukum dan tidak boleh perorangan. Lalu, mereka harus memiliki rekomendasi dari dinas kabupaten atau provinsi setempat. Durasi izin hanya berlaku untuk tiga bulan saja. Riza mengatakan, selama ini mereka membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk mendapatkan izin menggalang donasi.

Sementara dalam kondisi darurat seperti penanggulangan bencana,  kata dia, kecepatan dan kelancaran respons menjadi faktor yang amat menentukan dalam penyelamatan dan pemulihan. "Maka aturan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 itu sudah tidak relevan dan harus ditinjau ulang," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, regulasi perizinan ini semula dimaksudkan untuk memastikan akuntabilitas pengumpulan dana publik dan untuk menghindari warga dari penipu. Namun, kata dia, adanya konsekuensi hukum berupa ancaman pidana penjara tiga bulan bagi yang tidak memiliki izin membuat ketentuan ini melenceng dari tujuan awal dan merenggut hak warga untuk berbagi. 

Ia menilai semestinya tidak boleh ada ancaman pidana untuk aturan yang bersifat administratif. Menurut Bivitri, konsep perizinan harus diubah menjadi pencatatan. "Sebab tugas negara adalah mengurus warga negara. Jadi dalam konteks ini negara berlaku sebagai pencatat. Bukan pemberi izin," kata dia. 

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK itu menuturkan, jika benar niat Kementerian Sosial ingin memastikan penggalangan donasi untuk bencana Sumatera berjalan dengan baik dan benar, mereka mestinya memudahkan cara para penggalang donasi, bukan mengancam mereka dengan konsekuensi hukum.

Dari pada mengancam publik seperti itu, Bivitri mengusulkan Kementerian Sosial membuat satu desk khusus untuk asistensi administrasi penanganan bencana Sumatera, menyediakan pendampingan bagi yang ingin mengurus perizinan, dan mempercepat izin tersebut menjadi hanya tiga hari. 

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa setiap orang maupun lembaga yang ingin menggalang dana publik untuk disalurkan kepada korban banjir Sumatera sebaiknya terlebih dulu mengajukan izin kepada pemerintah. Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah, mengatakan itu saat merespons ramainya artis dan pemengaruh yang menggalang donasi untuk korban bencana di Aceh, Sumatera, Utara serta Sumatera Barat.

Menurut dia, pengumpul dana donasi harus mematuhi ketentuan dengan cara mengajukan perizinan. “Kami mengapresiasi mereka yang ingin memberikan dukungan membantu dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan,” kata Gus Ipul dia pada Rabu, 10 Desember 2025. "Tetapi yang penting saya harapkan bisa bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar atau izin. Sekarang sudah sangat mudah, bisa secara online juga supaya semua itu tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia melanjutkan.

Gus Ipul menyebutkan pengurusan izin itu mudah. Menurut dia, pengajuan izin itu merupakan bagian dari mekanisme pelaporan pengumpulan donasi sebagai upaya menjamin akuntabilitas publik.

Bencana banjir dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 25-26 November lalu. Tragedi ini telah menelan korban hampir tembus 1.000 jiwa. Dalam dashboard geoportal penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal sebanyak 990 orang pada Kamis, 11 Desember 2025.

Korban meninggal terbanyak berada di Aceh mencapai 407 orang. Kemudian Sumatera Barat sebanyak 240 jiwa, dan 343 di Sumatera Utara. Akumulasi jumlah korban jiwa itu lebih tinggi dari data yang dilaporkan BNPB pada 10 Desember 2025 di mana sebanyak 969 orang meninggal dalam bencana tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tempo.co pada 12 Desember 2025 dengan judul serupa.

Tag :