Tritimes - Aliansi Filantropi Desak Reformasi Permensos Nomor 8, Birokrasi Dinilai Hambat Aksi Kemanusiaan

Diterbitkan pada Jumat, 12 Desember 2025

Aliansi Filantropi Desak Reformasi Permensos Nomor 8, Birokrasi Dinilai Hambat Aksi Kemanusiaan

TriTimes.id ~ Jakarta. Koordinator Aliansi Filantropi dan Masyarakat Sipil, Riza Imaduddin Abdali, menyuarakan desakan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. Ia menyebut Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) terlalu birokratis dan membelenggu partisipasi warga dalam penyelenggaraan bencana.

Permensos tersebut mensyaratkan penggalang dana berbentuk badan hukum, bukan perseorangan. Mereka juga membutuhkan rekomendasi dinas kabupaten atau provinsi setempat. Izin hanya berlaku tiga bulan, dengan proses pengurusan memakan waktu hingga tiga bulan pula.

Riza tekanan, kondisi darurat bencana menuntut kecepatan respon untuk penyelamatan dan pemulihan. “Pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan menyulitkan kontribusi secara sukarela,” tegasnya. Regulasi ini dinilai tidak relevan dengan dinamika filantropi modern.


Aliansi mencatat bahwa birokrasi yang rumit ini berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap lawan dan komunitas. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan perlunya pendanaan yang tepat waktu. Permensos PUB justru dianggap menghambat solidaritas warga saat fase tanggap darurat.

Sebelumnya, kritik serupa muncul terhadap Permensos Nomor 8 Tahun 2021 yang menjadi dasar aturan terbaru. Pegiat filantropi seperti Hamid Abidin dari Filantropi Indonesia juga mendesak untuk direvisi karena tidak mewadahi individu maupun praktik era digital. Batas waktu tiga bulan dianggap tidak fleksibel bagi program jangka panjang.

Komisi VIII DPR RI juga menyalakan mekanisme izin penggalangan dana bencana. Anggota Dini meminta pemerintah menyiapkan layanan darurat dengan pelaporan pasca-aksi agar tidak menghambat penyaluran bantuan kepada korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Meski Mensos Gus Ipul telah mengklarifikasi bahwa donasi kecil di bawah Rp500 juta cukup dengan audit internal, desakan reformasi tetap bergaung. Pemberian izin kepada Kemensos atau pemerintah daerah dianggap sebagai solusi sementara, namun terdapat tekanan perlunya perubahan struktural. Transparansi akuntabel harus diutamakan tanpa batasan yang berlebihan.

Dampak bencana di Sumatera dilaporkan mencapai ratusan rumah rusak dan puluhan korban jiwa. BNPB mengoordinasikan dana bersama melalui Perpres 75/2021, namun partisipasi masyarakat tetap krusial. Regulasi reformasi diharapkan mempercepat aliran donasi ke daerah-daerah terdampak.

Aliansi Filantropi terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada akuntabilitas kontribusi publik. Mereka menyebarkan kajian partisipatif dalam revisi Permensos agar pemerintah dapat melindungi kegiatan filantropi demi ketahanan sosial nasional.

Kritik ini sejalan dengan policy brief sebelumnya yang menyoroti hambatan terhadap partisipasi warga. Revisi diperlukan agar filantropi digital dan komunitas relawan tidak terpinggirkan. Era digital menuntut regulasi yang lebih adaptif dan inklusif.

Pemerintah pusat dan daerah juga didesak menyiapkan mekanisme notifikasi cepat untuk keadaan darurat. Relawan diharapkan dapat segera bertindak dan melaporkan setelah aksi, guna mencegah risiko hukum sekaligus menjaga akuntabilitas dana bencana. 


Artikel ini telah terbit di Tritimes.id pada 12 Desember 2025 dengan judul serupa.

Tag :