Peluncuran Laporan Monitoring Tahun Kedua Pelaksanaan UU ORMAS

Diterbitkan pada | Selasa, 04 Agustus 2020

Peluncuran Laporan Monitoring Tahun Kedua Pelaksanaan UU Ormas

Bertempat di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Kamis 12 November 2015 Koalisi Kebebasan Berserikat meluncurkan Laporan Monitoring Tahun Kedua Pelaksanaan UU Ormas. Peluncuran yang dikemas dalam diskusi publik tersebut bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta dan dibuka oleh Rektor UMJ Dr. Syaiful Bahkri SH., MH.

Fransisca Fitri Direktur Eksekutif YAPPIKA sekaligus Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat menyampaikan temuan-temuan hasil monitoring pelaksanaan tahun kedua UU Ormas (unduh Laporan Pemantauan UU Ormas 2014-2015). Dalam pelaksanaan tahun kedua, KKB menemukan adanya 10 kebijakan terkait UU Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk surat edaran, peraturan Bupati dan 1 buah qanun. KKB menemukan pula 35 peristiwa dan 39 tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat. Bentuk tindakan tersebut meliputi kewajiban mendaftar, kriminalisasi, pelarangan aktivitas, pelarangan organisasi, pembatasan akses, pembatasan aktivitas dan stigmatisasi kepada OMS. Bakesbangpol Kemendagri, Bakesbangpol kota/kabupaten, dan Bakesbangpol provinsi merupakan pelaku tindakan terbanyak berdasarkan temuan KKB. Salah satu temuan KKB di Gorontalo memperlihatkan kebijakan yang salah tafsir atas UU Ormas yang dikeluarkan oleh Bupati Gorontalo melalui SE Bupati No. 200/BKBPL/182/IV/2015 yang menyatakan bahwa pemerintahan Gorontalo tidak melayani permohonan bantuan dalam bentuk apapun, memberikan keterangan atau wawancara, atau tidak menghadiri undangan kegiatan dari ormas yang tidak terdaftar.

Dua pembicara lain adalah Muhammad Saudi, Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri yang memaparkan tentang rencana implementasi UU Ormas paska putusan Mahkamah Konstitusi (unduh Presentasi Kemdagri) dan Dr. Endang Rudiatin, SH, Msi, Dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan materi tentang positioning negara terhadap masyarakat sipil (unduh Presentasi UMJ).

Di akhir paparannya, Fransisca menyatakan bahwa berbagai temuan pemantauan UU Ormas semakin menunjukkan mencabut UU Ormas adalah suatu tindakan yang sangat tepat. Pengaturan OMS hendaknya dikembalikan pada kerangka hukum yang benar, yaitu UU Yayasan serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Alasan dengan mencabut UU Ormas berarti terjadi kekosongan hukum tidak berdasar. Untuk mengaturnya bisa menggunakan UU yang sudah ada seperti UU Pemerintah Daerah atau UU Kementerian Negara.


Tag :