Diterbitkan pada | Rabu, 20 Mei 2026
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT (KKB)
Pemberangusan Diskusi Film “Pesta Babi”: Pembajakan Hak Berserikat dan Pelecehan atas Hak Tradisional Papua
Jakarta, 20 Mei 2026 - Merespons pembubaran sepihak diskusi dan pemutaran film dokumenter "Pesta Babi", hasrat penguasa untuk membesarkan otot otoritasnya kian membawa negeri ini dalam situasi yang memalukan. Film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" adalah film yang dibuat bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke, serta disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale. Film ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan dalam mempertahankan tanah leluhur dan hak ulayat dari ancaman proyek raksasa, seperti food estate.
Film ini mendokumentasikan dampak deforestasi dan dugaan perampasan ruang hidup yang mengatasnamakan ketahanan pangan. Tindakan pembubaran ini bukan hanya memperlihatkan upaya negara membungkam kritik, tetapi juga menunjukkan praktik sensor politik terhadap karya dokumenter, ancaman terhadap kebebasan artistik, serta serangan terhadap kebebasan akademik dan hak publik untuk memperoleh informasi. Sikap paranoid aparat yang terwujud dalam aksi pelarangan menonton dan pembungkaman diskusi publik kian menegaskan kembalinya musim pembredelan, sebuah era di mana negara menjadi paranoid terhadap apa yang kritis, berani, dan kreatif. Jika batas ruang sipil dinilai hanya dari kriteria militeristik, maka kita sedang hidup dalam masa kedangkalan demokrasi.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mengecam keras rentetan tindakan represif, intimidasi, dan pembubaran paksa sepihak atas kegiatan nonton bareng (nobar) serta diskusi film dokumenter "Pesta Babi". Acara yang sejatinya mengangkat realitas sosial, hak adat, dan narasi perjuangan hidup masyarakat Papua ini dihentikan secara semena – mena oleh aparat keamanan dan organisasi masyarakat reaksioner. KKB menegaskan bahwa pembubaran ini bukan sekadar urusan prosedur administrasi, melainkan sebuah “pola represi struktural” yang sengaja dipelihara untuk terus mengunci hak bersuara masyarakat sipil Papua. Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa pembungkaman terhadap diskusi mengenai Papua bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pola nasional yang sistematis dan berulang.
Catatan pemantauan Watchdoc merekam realitas yang sangat mengkhawatirkan: telah terjadi 50 kali tindakan intimidasi dan intervensi keamanan terhadap ruang ekspresi budaya ini. Pola pembungkaman struktural tersebut menyasar berbagai organisasi masyarakat sipil dan lingkungan akademik secara meluas di berbagai daerah. Di Sumbawa Barat, acara nobar dan diskusi di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dibubarkan paksa oleh gabungan aparat Kodim, Satpol PP, dan warga. Hambatan serupa terjadi di Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), di mana agenda mahasiswa dihentikan sepihak oleh birokrasi kampus dengan dalih menjaga situasi kondusif.
Sentuhan koersif aparat juga menimpa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Perkumpulan Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) yang pemutaran filmnya di Benteng Oranje, Ternate Tengah, dihentikan paksa oleh personel TNI. Tidak berhenti di sana, represi administratif berupa penolakan izin fasilitas hingga upaya pembubaran fisik secara nyata memasung kebebasan akademik sivitas akademika di Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Teror ini
bahkan bergeser ke ranah personal, sebagaimana dialami seorang jurnalis di Kalimantan Tengah yang menerima ancaman serius hanya karena menyebarkan ajakan nobar film "Pesta Babi".
Berbagai dalih klasik mulai dari ketiadaan "izin keramaian", eksploitasi isu SARA, hingga pelabelan topik "sensitif" terus direproduksi secara manipulatif oleh otoritas dan kelompok reaksioner demi melegitimasi pembungkaman hak konstitusional warga.
Merespon pembungkaman yang sistematis ini, Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menyatakan sikap hukum dan konstitusional sebagai berikut:
A. ANALISIS DAN PELANGGARAN ATAS JAMINAN KONSTITUSI
Tindakan pemberangusan diskusi publik dan pemutaran film "Pesta Babi" telah melanggar tiga instrumen fundamental dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta hukum Hak Asasi Manusia:
1. Manipulasi Hukum atas Hak Berkumpul dan Berpendapat (Pasal 28E UUD 1945 & UU No. 39/1999 tentang HAM)
Kegiatan nobar dan diskusi ilmiah/budaya merupakan manifestasi sah dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 secara mutlak menjamin bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Tindakan membubarkan diskusi dengan tameng regulasi "izin keramaian" kepolisian adalah bentuk pembajakan hukum. Diskusi ilmiah, kebudayaan, dan pemutaran film tidak membutuhkan izin kepolisian, melainkan wajib mendapatkan perlindungan keamanan dari negara.
2. Pembersihan Narasi Sejarah dan Diskriminasi Rasial (Pasal 28I UUD 1945 & UU Pemajuan Kebudayaan)
Dalam kosmologi adat Papua, pesta babi (wam mawe) bukan sekadar ritus pangan, melainkan simbol sakral kedaulatan, rekonsiliasi ekonomi, dan pertahanan ruang hidup sipil. Film "Pesta Babi" adalah media perekam sejarah, budaya, dan perjuangan masyarakat adat yang tanahnya digusur, hutannya dirampas, serta identitasnya disingkirkan oleh ekspansi industri tanpa restu warga lokal.
Masyarakat adat Papua bukan objek pembangunan negara, melainkan subjek hukum dan politik yang memiliki hak menentukan masa depan ruang hidup, kebudayaan, dan tanah ulayatnya sendiri.
Melarang pemutaran film ini bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Pelarangan ini merupakan bentuk pembersihan narasi sejarah (historical erasure) dan diskriminasi sistematis terhadap ekspresi kebudayaan asli Papua di ruang publik.
3. Pengkhianatan Terhadap Kedaulatan Adat (Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945)
Negara mengikatkan dirinya sendiri untuk mengakui kedaulatan masyarakat adat melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Pembubaran sepihak atas forum yang mendiskusikan realitas masyarakat adat Papua merupakan bukti nyata pengabaian amanat Pasal 18B oleh oknum aparat dan aktor vigilante di lapangan.
B. TIGA TUNTUTAN NYATA KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT (KKB) KEPADA NEGARA
Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, maka Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak:
1. Tindak Keras dan Adili Pelaku Pembubaran (Penegakan Hukum Pidana)
Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Pemerintah untuk bertindak keras, menangkap, serta mengadili secara pidana kelompok ormas reaksioner maupun aktor intelektual dibalik pembubaran paksa ruang akademik warga. Negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang menggunakan tindakan premanisme (vigilante).
2. Hentikan Pembiaran Represi (Omission) oleh Aparat
Menuntut aparat keamanan di lapangan untuk berhenti melakukan pembiaran ketika intimidasi terhadap ruang sipil tengah berlangsung. Tugas konstitusional aparat adalah mengamankan dan melindungi warga yang sedang menggunakan hak asasi dan hak berkumpulnya, bukan malah berbalik menjadi instrumen yang membubarkan korban.
3. Pemberian Jaminan Keamanan Mutlak Tanpa Diskriminasi Rasial
Menuntut Pemerintah untuk menjamin ruang aman yang inklusif bagi setiap ekspresi seni, budaya, dan diskusi ilmiah di seluruh penjuru Indonesia tanpa terkecuali, serta menghentikan segala bentuk stigma dan diskriminasi rasial maupun wilayah asal terhadap mahasiswa dan masyarakat Papua.
Membungkam suara Papua adalah lonceng kematian bagi demokrasi kita semua. Ketika satu ruang berkumpul di Papua dipadamkan secara paksa, maka kewajiban moral kita sebagai masyarakat sipil di tempat lain adalah menyalakan api solidaritas sekencang-kencangnya. Kami menolak tunduk pada represi administratif!
Jakarta, 20 Mei 2026
Hormat kami,
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB)
Narahubung:
Riza Abdali - YAPPIKA (Sekretariat KKB) (koalisikebebasanberserikat@gmail.com)
Diki Rafiqi - LBH Padang (dikirafiqi@lbhpadang.org)
Heri Pramono - LBH Bandung (heriprams@lbhbandung.or.id)
Eva Nurcahyani - Lingkar Studi Feminis (lingkarstudifeminis@gmail.com)
Ahmad Saini - LBH Samarinda (ahmad.lbhsamarinda@ylbhi.or.id)
Karunia Haganta - Lab Demokrasi (labdemokrasindo@gmail.com)
Nurina Savitri - Amnesty International Indonesia (savitri.nurina@amnesty.id)
Solidaritas Perempuan (soliper@centrin.net.id)
PROFIL KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) merupakan inisiatif jaringan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang muncul pada tahun 2006 untuk merespon perubahan peraturan yang mengancam kerangka hukum OMS di Indonesia. KKB mulai aktif kembali pada tahun 2010 hingga saat ini untuk merespon penyempitan ruang sipil, terutama karena melemahnya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berserikat/berorganisasi di Indonesia. Saat ini, KKB telah mengaktivasi simpul dan anggota KKB menjadi 41 anggota di 12 wilayah di Indonesia. KKB juga terlibat aktif dalam mengawal dan mengadvokasi RUU Yayasan menjadi UU Yayasan, UU Ormas, Perppu Ormas, hingga RUU Perkumpulan.