Pernyataan Sikap YAPPIKA - Bersuara Demi Keadilan Bukan Alasan untuk Diserang

Diterbitkan pada | Sabtu, 14 Maret 2026

Pernyataan Sikap YAPPIKA

Bersuara Demi Keadilan Bukan Alasan untuk Diserang

 

YAPPIKA menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan oleh dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor ini menyebabkan luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuh korban, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan—sebuah serangan yang terencana dan ditujukan langsung untuk membungkam suara kritis.

Semua orang berhak bersuara tanpa ancaman, tanpa teror. Hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan memperjuangkan keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E, 28G, dan 28I UUD 1945, serta Pasal 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Andrie Yunus bukan pengecualian—ia menjalankan fungsi yang dijamin hukum, termasuk advokasi terhadap UU TNI dan kerja investigasi sebagai anggota Komisi Pencari Fakta atas peristiwa Agustus 2025. Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengungkap fakta dan mempertanyakan kekuasaan. Kejadian ini mempertegas fakta menyempitnya ruang sipil di Indonesia.

Kasus ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum wajib mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan ini secara cepat, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Apabila pelaku kekerasan terhadap pembela HAM dibiarkan bebas atau dihukum ringan, sekali lagi negara membuktikan pengabaiannya terhadap hak dasar masyarakat sipil.

Ancaman ini dapat menyasar siapa saja yang berani bersuara. Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik, tidak ada jaminan keamanan bagi siapa pun—jurnalis, akademisi, mahasiswa, maupun warga biasa yang berani bersikap kritis. Jika teror seperti ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya satu orang, melainkan ruang demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, YAPPIKA menuntut:


1.     Kepolisian segera mengungkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel;

2. Negara memberikan perlindungan nyata kepada Andrie Yunus, keluarganya, dan seluruh pembela HAM dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan, sebagaimana dijamin oleh UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

3. Komnas HAM melakukan pemantauan independen atas jalannya penyidikan kasus ini dan melaporkan hasilnya kepada publik.

YAPPIKA menyatakan solidaritas penuh kepada Andrie Yunus, keluarga, dan seluruh pembela HAM di Indonesia. Demokrasi hanya dapat tumbuh di atas tanah yang aman bagi mereka yang memperjuangkan keadilan. Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil.

Tag :