PUTUSAN MK PISAHKAN ANGGARAN MBG DARI PENDIDIKAN: MASIH MENYISAKAN CELAH DAN UTANG PEMULIHAN HAK KONSTITUSIONAL

Diterbitkan pada | Kamis, 30 Juli 2026

PUTUSAN MK PISAHKAN ANGGARAN MBG DARI PENDIDIKAN: MASIH MENYISAKAN CELAH DAN UTANG PEMULIHAN HAK KONSTITUSIONAL

Jakarta, 30 Juli 2026

Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 — pasal yang selama ini menjadi dasar hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.

Putusan ini pada dasarnya menegaskan kembali sesuatu yang semestinya tidak perlu lagi dipersoalkan: pendidikan adalah hak konstitusional sekaligus hak publik, bukan pos anggaran yang dapat ditumpangi program lain. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketika anggaran yang dijamin konstitusi ini dialihkan untuk membiayai program lain tanpa dasar kebutuhan riil, negara bukan sekadar keliru secara administratif, melainkan mengabaikan hak dasar warga negara yang semestinya ia lindungi.

Sebagai gambaran, sekitar 50 persen ruang kelas di Indonesia berada dalam kondisi rusak, dan sekitar 60 persen perpustakaan sekolah turut rusak, sementara anggaran perbaikan infrastruktur sekolah tahun ini hanya berkisar Rp14 triliun — jauh lebih kecil dibandingkan anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah dan sebagian besar bersumber dari pos anggaran pendidikan. Pemotongan ini turut menekan Transfer ke Daerah (TKD) bidang pendidikan, membuat banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi belanja rutin pendidikan, termasuk gaji guru. Tidak sedikit guru berstatus P3K dan P3K paruh waktu mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bahkan dirumahkan. Putusan MK ini pada dasarnya adalah koreksi atas praktik yang sejak awal keliru dan merugikan hak dasar warga negara atas pendidikan.

Koreksi yang Diapresiasi, tapi Berangkat dari Kekeliruan Sejak Awal

YAPPIKA sejak awal program MBG digulirkan secara konsisten menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayainya. Kami mengapresiasi Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mengajukan gugatan ini dan memperjuangkan hak pendidikan anak-anak Indonesia, serta mengapresiasi putusan MK yang menegaskan anggaran MBG harus memiliki alokasi tersendiri, terpisah dari anggaran pendidikan. Sejak semula, kebijakan menumpangkan pembiayaan MBG pada anggaran pendidikan tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil dunia pendidikan Indonesia yang sesungguhnya masih jauh dari terpenuhi.

Celah 2027: Peluang Ketiga untuk Melanggar Konstitusi?

Putusan MK menyatakan pemisahan anggaran wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028, sementara APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan pasal yang menjadi dasarnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Rumusan ini menyisakan pertanyaan serius soal APBN 2027: apakah pemerintah masih dapat kembali menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG, sebagaimana terjadi pada 2025 dan 2026, tanpa dianggap melanggar konstitusi, karena kewajiban pemisahan baru mengikat penuh pada 2028? Jika demikian, pelanggaran atas hak konstitusional warga negara atas pendidikan berpotensi berlangsung untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, sebelum akhirnya benar-benar dihentikan.

Bukan Sekadar Soal Sumber Anggaran, MBG Butuh Evaluasi Total

Persoalan MBG tidak berhenti pada dari pos mana anggarannya diambil. Putusan MK ini semestinya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi MBG secara menyeluruh, mulai dari desain hingga implementasinya. MBG selama ini dijalankan sebagai program yang boros anggaran karena menyasar seluruh anak secara merata tanpa mempertimbangkan perbedaan kebutuhan gizi dan kondisi sosial-ekonomi masing-masing kelompok sasaran, digulirkan tanpa kajian awal yang memadai, dan tanpa peta jalan (roadmap) perubahan yang jelas menuju tujuannya sendiri: menurunkan stunting dan memperbaiki status kesehatan anak. Ketiadaan desain yang matang inilah yang berdampak buruk pada sektor lain, khususnya pendidikan, yang kehilangan ruang fiskalnya sendiri.

Tuntutan YAPPIKA

Berdasarkan hal-hal di atas, sebagai bagian dari upaya memulihkan hak konstitusional dan hak publik atas pendidikan, YAPPIKA menuntut:

1.    Pemerintah dan DPR mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, tanpa menunggu batas akhir APBN 2028, sebagai bentuk itikad baik memulihkan hak pendidikan yang telah tergerus dua tahun terakhir.

2.    Pemerintah melakukan evaluasi total terhadap desain dan implementasi MBG agar program ini tepat sasaran, efisien, dan tidak lagi mengorbankan sektor esensial lain seperti pendidikan.

3.    Pemerintah dan DPR menolak segala upaya memasukkan kembali pembiayaan MBG ke dalam definisi anggaran pendidikan melalui jalur regulasi lain, termasuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), dengan nomenklatur apa pun.

4.    Seluruh elemen masyarakat sipil, orang tua, guru, akademisi, media, dan penyelenggara negara dilibatkan secara bermakna dalam mengawal pelaksanaan putusan MK ini.

Pendidikan adalah hak konstitusional sekaligus hak publik yang tidak boleh ditukar atau ditumpangi oleh program apa pun, betapapun baik niatnya. YAPPIKA akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini, mendorong akuntabilitas anggaran negara, dan memastikan kebijakan publik dijalankan dengan menghormati hak dasar warga negara atas pendidikan.