Diterbitkan pada | Kamis, 30 Juli 2026
PUTUSAN MK
PISAHKAN ANGGARAN MBG DARI PENDIDIKAN: MASIH MENYISAKAN CELAH DAN UTANG
PEMULIHAN HAK KONSTITUSIONAL
Jakarta, 30
Juli 2026
Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK)
membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan
uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 17
Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 — pasal yang selama ini menjadi
dasar hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan
Bergizi Gratis (MBG). MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan
dengan UUD 1945 dan mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional
penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Putusan ini pada dasarnya menegaskan kembali
sesuatu yang semestinya tidak perlu lagi dipersoalkan: pendidikan adalah hak
konstitusional sekaligus hak publik, bukan pos anggaran yang dapat ditumpangi
program lain. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan, dan ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi
penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketika anggaran yang dijamin konstitusi
ini dialihkan untuk membiayai program lain tanpa dasar kebutuhan riil, negara
bukan sekadar keliru secara administratif, melainkan mengabaikan hak dasar
warga negara yang semestinya ia lindungi.
Sebagai gambaran, sekitar 50 persen ruang
kelas di Indonesia berada dalam kondisi rusak, dan sekitar 60 persen
perpustakaan sekolah turut rusak, sementara anggaran perbaikan infrastruktur
sekolah tahun ini hanya berkisar Rp14 triliun — jauh lebih kecil dibandingkan
anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah dan sebagian besar bersumber
dari pos anggaran pendidikan. Pemotongan ini turut menekan Transfer ke Daerah
(TKD) bidang pendidikan, membuat banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi
belanja rutin pendidikan, termasuk gaji guru. Tidak sedikit guru berstatus P3K
dan P3K paruh waktu mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bahkan dirumahkan.
Putusan MK ini pada dasarnya adalah koreksi atas praktik yang sejak awal keliru
dan merugikan hak dasar warga negara atas pendidikan.
Koreksi yang Diapresiasi, tapi Berangkat dari
Kekeliruan Sejak Awal
YAPPIKA sejak awal program MBG digulirkan
secara konsisten menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayainya.
Kami mengapresiasi Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mengajukan gugatan ini
dan memperjuangkan hak pendidikan anak-anak Indonesia, serta mengapresiasi
putusan MK yang menegaskan anggaran MBG harus memiliki alokasi tersendiri,
terpisah dari anggaran pendidikan. Sejak semula, kebijakan menumpangkan
pembiayaan MBG pada anggaran pendidikan tidak didasarkan pada analisis
kebutuhan riil dunia pendidikan Indonesia yang sesungguhnya masih jauh dari
terpenuhi.
Celah 2027: Peluang Ketiga untuk Melanggar
Konstitusi?
Putusan MK menyatakan pemisahan anggaran wajib
dilakukan paling lambat pada APBN 2028, sementara APBN 2026 tetap dinyatakan
konstitusional meski penjelasan pasal yang menjadi dasarnya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945. Rumusan ini menyisakan pertanyaan serius soal
APBN 2027: apakah pemerintah masih dapat kembali menggunakan anggaran
pendidikan untuk membiayai MBG, sebagaimana terjadi pada 2025 dan 2026, tanpa
dianggap melanggar konstitusi, karena kewajiban pemisahan baru mengikat penuh
pada 2028? Jika demikian, pelanggaran atas hak konstitusional warga negara atas
pendidikan berpotensi berlangsung untuk ketiga kalinya secara berturut-turut,
sebelum akhirnya benar-benar dihentikan.
Bukan Sekadar Soal Sumber Anggaran, MBG Butuh
Evaluasi Total
Persoalan MBG tidak berhenti pada dari pos
mana anggarannya diambil. Putusan MK ini semestinya menjadi pintu masuk untuk
mengevaluasi MBG secara menyeluruh, mulai dari desain hingga implementasinya.
MBG selama ini dijalankan sebagai program yang boros anggaran karena menyasar
seluruh anak secara merata tanpa mempertimbangkan perbedaan kebutuhan gizi dan
kondisi sosial-ekonomi masing-masing kelompok sasaran, digulirkan tanpa kajian
awal yang memadai, dan tanpa peta jalan (roadmap) perubahan yang jelas menuju
tujuannya sendiri: menurunkan stunting dan memperbaiki status kesehatan anak.
Ketiadaan desain yang matang inilah yang berdampak buruk pada sektor lain,
khususnya pendidikan, yang kehilangan ruang fiskalnya sendiri.
Tuntutan YAPPIKA
Berdasarkan hal-hal di atas, sebagai bagian
dari upaya memulihkan hak konstitusional dan hak publik atas pendidikan,
YAPPIKA menuntut:
1. Pemerintah dan DPR mempercepat pemisahan
anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027, tanpa menunggu batas
akhir APBN 2028, sebagai bentuk itikad baik memulihkan hak pendidikan yang
telah tergerus dua tahun terakhir.
2. Pemerintah melakukan evaluasi total terhadap
desain dan implementasi MBG agar program ini tepat sasaran, efisien, dan tidak
lagi mengorbankan sektor esensial lain seperti pendidikan.
3. Pemerintah dan DPR menolak segala upaya
memasukkan kembali pembiayaan MBG ke dalam definisi anggaran pendidikan melalui
jalur regulasi lain, termasuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (RUU Sisdiknas), dengan nomenklatur apa pun.
4. Seluruh elemen masyarakat sipil, orang tua,
guru, akademisi, media, dan penyelenggara negara dilibatkan secara bermakna
dalam mengawal pelaksanaan putusan MK ini.
Pendidikan adalah hak konstitusional sekaligus
hak publik yang tidak boleh ditukar atau ditumpangi oleh program apa pun,
betapapun baik niatnya. YAPPIKA akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini,
mendorong akuntabilitas anggaran negara, dan memastikan kebijakan publik
dijalankan dengan menghormati hak dasar warga negara atas pendidikan.