Diterbitkan pada | Jumat, 19 September 2025
SIARAN PERS
Freedom of
Information Network Indonesia (FOINI)
Pembatalan
Keputusan KPU RI Bukan Prestasi, Transparansi Profil Calon Presiden, Calon
Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah dan Calon Anggota Legislatif Sebuah
Keharusan!
Jakarta,
16 September 2025 – FOINI memandang bahwa pembatalan ini tidak boleh
menghentikan diskursus publik. Insiden ini harus menjadi momentum bagi KPU
untuk melakukan refleksi dan perbaikan mendasar terkait komitmennya pada
keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, FOINI memberikan sejumlah
catatan kritis terhadap KPU Pembatalan Bersifat Reaktif, Bukan Inisiatif. Kami
menyayangkan bahwa KPU baru mengambil langkah korektif setelah adanya gelombang
protes dan tekanan masif dari publik. Ini menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan
informasi belum sepenuhnya menjadi kesadaran internal di tubuh KPU. Seharusnya,
sebagai penyelenggara pemilu, KPU sejak awal proaktif dalam menjamin hak publik
atas informasi, bukan justru membuat aturan yang membatasinya dan baru berubah
sikap setelah dikritik.
FOINI
memandang Proses Uji Konsekuensi yang keliru tidak boleh terulang. Lahirnya
Keputusan 731/2025 yang cacat logika dan hukum adalah bukti adanya masalah
serius dalam proses pengambilan keputusan di internal KPU. Alasan pengecualian
yang digunakan sangat lemah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UU KIP.
Selain itu, KPU harus memastikan bahwa mekanisme uji konsekuensi di masa depan
dilakukan secara cermat, transparan, dan benar-benar untuk melindungi
kepentingan publik yang lebih besar, bukan untuk menutupi informasi yang
seharusnya terbuka sesuai dengan pasal 2 ayat (4) UU KIP .
KPU
Dibutuhkan Komitmen Jangka Panjang, Bukan Sekadar Solusi Sesaat. Pembatalan ini
adalah langkah yang tepat, namun yang lebih dibutuhkan publik adalah jaminan
dan komitmen dari KPU bahwa insiden serupa tidak akan terulang di masa depan.
KPU harus menjadikan transparansi sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan
pemilu. Informasi mengenai calon pejabat publik bukanlah milik pribadi,
melainkan milik publik yang harus dapat diakses secara mudah.
Momentum
untuk membuka Data Pemilu lainnya. Kami mendorong KPU untuk tidak berhenti di
sini. Jadikan ini sebagai momentum untuk lebih proaktif membuka data-data
penting lainnya terkait pemilu, seperti data riwayat calon presiden, calon
wakil presiden, calon kepala daerah hingga calon anggota legislatif yang detail
dan mudah diakses, laporan dana kampanye, serta informasi terkait pengadaan
logistik pemilu.
FOINI
mendorong untuk ada langkah audit transparansi terhadap proses pengambilan
keputusan yang melahirkan Keputusan 731/2025. Publik berhak tahu siapa yang
menggagas dan menyetujui aturan yang jelas-jelas anti-transparansi ini.
FOINI
akan terus mengawal setiap kebijakan KPU untuk memastikan bahwa hak publik atas
informasi terpenuhi. Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas hanya dapat
terwujud jika diselenggarakan secara transparan dari awal hingga akhir.
Anggota
FOINI :
Narahubung
:
1.
Arif Adiputro (085693720839) Whatsapp