Diterbitkan pada | Jumat, 11 Maret 2022
Siaran Pers
Pengelolaan Risiko Bencana yang Utuh dan Paripurna
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB)
Jakarta, Maret 2022. YAPPIKA-ActionAid tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB). AMPU-PB sangat menyayangkan harapan besar dari seluruh komponen bangsa untuk meningkatkan tata kelola penanggulangan bencana harus berhenti karena egosektoral antara eksekutif dan legislatif pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Meskipun disela pembahasan RUU tersebut, kami meyakini pemerintah tidak tinggal diam melakukan berbagai upaya penanggulangan bencana, melakukan tindakan penanganan darurat, dan memulihkan kehidupan warga pascabencana.
Selama lebih dari satu dekade pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sistem penanggulangan bencana Indonesia berkembang pesat, mapan dan melembaga, serta diakui sebagai sistem yang progresif. Bagaimanapun, masyarakat sipil mencatat bahwa pengelolaan risiko masih merupakan narasi formal yang belum menjadi gaya hidup; kerancuan kelembagaan dan hubungan pusat - daerah yang harus diperbaiki; perlunya penguatan kelembagaan, tanggap darurat yang perlu lebih trengginas, keterlibatan masyarakat yang lebih inklusif dan bermakna, serta perlunya pengakuan eksplisit tentang peran organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
Kita sebagai bangsa mengetahui persis, bahwa, kejadian bencana yang beruntun di sepanjang 2021 dan awal 2022 begitu sangat memprihatinkan dan membutuhkan pengelolaan risiko bencana yang utuh dan paripurna demi melindungi seluruh warga negara dari risiko bencana, sepanjang 2021 telah terjadi terjadi 5.402 kejadian bencana, dan 99,5% dari kejadian sepanjang tahun 2021 merupakan bencana hidrometeorologi. Sejalan dengan amanat Presiden pada saat Rakornas BNPB, Presiden menekankan penanggulangan bencana yang berorientasi pencegahan, infrastruktur yang tangguh, pembangunan yang berorientasi tangguh bencana, dan edukasi bencana yang berkelanjutan. AMPU-PB memandang pengelolaan risiko bencana yang utuh dan dilaksakan secara disiplin dan konsisten oleh lintas sektor inilah yang dapat mewujudkan Indonesia yang tangguh bencana pada 2044.
Belajar pada pelaksanaan penanggulangan bencana, tinjauan terhadap pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, serta perkembangan diskursus dunia tentang penanggulangan bencana, maka AMPU-PB menuntut janji DPR RI dan Pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan mengusulkan:
1. Paradigma Pengelolaan Rrisiko Bencana yang Matang dan Mutakhir
Penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction pada Indonesia dari PBB pada 2011 tidak lantas membuat jumawa dan memasang kuda-kuda status quo. Indonesia harus senantiasa memutakhirkan sistem yang berbasis pengelolaan risiko, bukan hanya menanggulangi bahayanya apalagi yang sudah menjadi bencana. Pemerintah harus konsisten menerapkan strategi-strategi untuk mencapai target Sendai Framework for Disaster Risk Disaster (SFDRR) dan mencapai Target Sustainable Development Goal’s (SDGs). Paradigma mutakhir manajemen bencana adalah pengurangan risiko, baik risiko pada kematian dan korban jiwa, risiko materi dan finansial, dan risiko kerusakan fisik dan infrastruktur. Risiko dapat dikurangi melalui penguatan kapasitas dan pengurangan kerentanan masyarakat dengan menerapkan tata kelola risiko bencana yaitu mencegah timbulnya risiko bencana, mengurangi risiko yang ada, mengelola dan merespon risiko yang tersisa dan berpotensi menjadi bahaya dan bencana, termasuk risiko pembangunan. Pola kerja yang dibangun harus menghapus model kerja terpotong-potong seperti yang saat ini terjadi, tidak lagi saling menunggu kejadian bencana semisal bidang rehabilitasi dan rekonstruksi bekerja pasca kejadian bencana.
2. Badan Koordinasi dan Pelaksana yang Mumpuni
AMPU PB berpendapat, kelembagaan PB diperkuat dengan membentuk Kementerian Penanggulangan Bencana Nasional (KemenPBN) / BPBN (Badan Penanggulangan Bencana Nasional) yang menyerupai BAPPENAS, dan di tingkat daerah dengan BAPPEDA (yang otonom di daerah) untuk koordinasi hal strategis dan kebijakan. Fungsi Kementerian Penanggulangan Bencana / Badan Penanggulangan Bencana Nasional adalah: (1) koordinasi yang berbasis tugas dan fungsi kementerian/lembaga; (2) Komando (dalam hal ditetapkan status darurat bencana nasional); (3) Pelaksana kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional, berskala besar dengan tingkat eskalasi yang melebihi kapasitas daerah, bersifat mendesak, tidak bisa dilakukan oleh kementerian/lembaga lainnya (lintas sektor) yaitu manajemen risiko, manajemen kedaruratan, manajemen pemulihan, penyusunan perencanaan penanggulangan bencana dan pengendali pembangunan.
3. Pendanaan yang Kuat dan Akuntabel
Persoalan yang dihadapi di banyak daerah hingga hari ini adalah daerah belum bisa menyediakan dana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan PB disebabkan pengelolaan risiko bencana belum menjadi prioritas dan arus utama pembangunan, padahal menjadi urusan wajib. Sangat miris menyikapi keluhan sebagian besar BPBD Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa dana yang tersisa hanyalah untuk membiayai operasional kantor dan membayar tenaga honorer, lantas seberapa besar hak masyarakat yang diperoleh dari layanan minimal penanggulangan bencana.
AMPU-PB mengusulkan adanya dana anggaran penanggulangan bencana sekurang-kurangnya sebesar 2% (dua persen) dari APBN dan APBD untuk tatakelola bencana, bukan mandatory budget sebatas Dana Siap Pakai. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD untuk pembiayaan penanggulangan Bencana mencakup pembiayaan untuk tata kelola risiko, tata kelola kedaruratan, tata kelola pemulihan, termasuk upaya pengurangan risiko bencana.
Demikian sikap dan usulan dari Aliansi Masyarakat untuk Penguatan UU PB (AMPU PB). Semoga dapat menjadi perhatian.
Salam Hormat,
Catur Sudiro
Koordinator AMPU PB
Kontak Person
1. Catur Sudiro – 082113786786
2. Untung Tri Winarso - 08132863348
3. Indira Hapsari (YAPPIKA-ActionAid)-081326251401