YAPPIKA-ActionAid Bekerja Sama dengan Beberapa Organisasi di Bogor Menyelenggarakan Dialog Multi Pihak Online Permasalahan Pelayanan Identitas Kependudukan dan Jaminan Kesehatan bagi Kelompok Rentan di Wilayah Bogor

Diterbitkan pada | Jumat, 13 Agustus 2021

Pada 24 Februari 2021, YAPPIKA-ActionAid (YAA) bekerja sama dengan KDS Bogor Plus, Yayasan Lekas, Srikandi Pakuan Bogor, dan Transvoice Bogor menyelenggarakan Dialog Multi Pihak Online Permasalahan Pelayanan Identitas Kependudukan dan Jaminan Kesehatan bagi Kelompok Rentan di Wilayah Bogor. Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari proses peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh YAA kepada organisasi/komunitas yang bekerja pada isu HIV/AIDS dan kelompok keberagaman gender di wilayah Bogor. Sebelum tahapan ini, YAA telah memberikan peningkatan kapasitas, seperti pelatihan pengawasan dan advokasi pelayanan publik, asistensi penyusunan instrumen pengawasan pelayanan publik berbasis kebutuhan komunitas, uji coba pengawasan pelayanan publik, asistensi pengolahan dan analisis hasil temuan pengawasan, hingga asistensi penyusunan laporan pengawasan sebagai bahan advokasi kebijakan.

 

Terdapat dua tujuan dari dialog multi pihak online ini, yaitu 1) mengidentifikasi atau memetakan persoalan utama terkait pelayanan identitas kependudukan dan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan di wilayah Bogor dan 2) mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam kerangka pengawasan pelayanan publik bagi kelompok rentan HIV di wilayah Bogor, khususnya saat pandemi COVID-19. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 26 peserta dengan rincian 13 laki-laki, 11 perempuan, dan 2 transgender. Peserta yang dimaksud meliputi unsur organisasi perangkat daerah, penyelenggara layanan (BPJS Kesehatan dan pihak kecamatan), lembaga kuasi negara, serta organisasi masyarakat sipil dan komunitas di wilayah Bogor.

 

Dialog multi pihak online ini dimulai dengan sambutan dan pengantar dari Riza Imaduddin Abdali (Staf Program YAA). Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari berbagai narasumber, yaitu 1) Julianki Surya (Yayasan Lekas) sebagai perwakilan dari organisasi/komunitas yang melaksanakan pengawasan pelayanan publik di wilayah Bogor; 2) Sujatmiko Baliarto (Kepala Disdukcapil Kota Bogor); 3) Perwakilan SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bogor; 4) Perwakilan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cibinong; 5) Perwakilan KPA Kab. Bogor; dan 6) Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya. Kegiatan ini difasilitasi oleh Ajeng Kesuma.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Dialog Multi Pihak Online Permasalahan Pelayanan Identitas Kependudukan dan Jaminan Kesehatan bagi Kelompok Rentan di Wilayah Bogor, 24 Februari 2021

 

 

Pada dialog multi pihak online ini, organisasi/komunitas di wilayah Bogor bersama YAA memberikan 3 rekomendasi atas permasalahan tersebut, antara lain 1) mendorong penyedia layanan pembuatan KTP dan layanan BPJS Kesehatan, dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk lebih berperan aktif dalam menyosialisasikan program layanannya ke berbagai pihak termasuk kelompok rentan agar mendapatkan informasi yang cukup untuk memudahkan dalam mengakses layanan; 2) mendorong Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kapasitas SDM terutama pada bagian pelayanan masyarakat secara langsung agar bisa bersikap tidak diskriminatif pada saat memberikan layanannya guna peningkatan kualitas pelayanan publik; dan 3) mendorong Dinas Dukcapil untuk membuat program yang inovatif berbasis aplikasi online atau menyediakan layanan pembuatan KTP keliling secara berkala agar lebih memudahkan kelompok rentan yang tidak mampu secara fisik dan/atau ekonomi.

 

Kegiatan ini pun menghasilkan 4 poin kunci atau kesepakatan yang patut ditindaklanjuti oleh berbagai pihak atas permasalahan pelayanan identitas kependudukan dan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan di wilayah Bogor, yaitu 1) mendekatkan akses informasi kepada komunitas, terutama terkait layanan yang ada di Dukcapil yang dapat merespon kendala-kendala mengenai identitas kependudukan komunitas populasi kunci; 2) membuka langkah afirmasi (upaya-upaya khusus) untuk memudahkan akses pelayanan bagi kelompok rentan yang memiliki kekhususan karena banyak hal yang membuat tidak dimungkinkannya komunitas tersebut dapat mengikuti persyaratan-persyaratan yang sifatnya baku dan normatif. Dengan kata lain, perlu ada pengecualian-pengecualian yang diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dialami oleh kelompok rentan; 3) perlu ada solusi lebih konkret terkait tidak lengkapnya dokumen kependudukan dari komunitas populasi kunci dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan di Kota dan Kab. Bogor; dan 4) mengoptimalkan akses layanan yang ada di Dinsos, baik Kota maupun Kab. Bogor, sebagai salah satu solusi dengan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Puskesos. Untuk kasus-kasus yang sifatnya emergency atau darurat, dapat menggunakan jalur MR. X dan MS. Y melalui akses on the spot berdasarkan pengaduan dari pihak kelurahan.

Tag :