Kaltim Today - Bencana Ekologis di Sumatra, FOINI Tuntut Negara Ungkap Korporasi Perusak Hutan

Diterbitkan pada Selasa, 23 Desember 2025

Kaltimtoday.co, Jakarta - Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka secara transparan nama-nama perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatra. Desakan ini menyusul banjir yang kembali melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara dalam beberapa waktu terakhir.

FOINI menilai bencana banjir, longsor, dan meluapnya sungai di berbagai wilayah tersebut tidak semata disebabkan faktor cuaca ekstrem, melainkan akibat kerusakan hutan yang berlangsung lama dan dibiarkan tanpa penindakan tegas. Dampak bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa, merusak permukiman warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta memperparah kerentanan masyarakat adat dan kelompok miskin.

“Banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut bukan musibah alam semata. Ia adalah akibat dari kebijakan dan pembiaran atas perusakan hutan. Menutup nama perusahaan berarti membiarkan kejahatan ekologis terus berulang,” tegas FOINI dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/12/2025).

FOINI mencatat Sumatra merupakan salah satu pulau dengan tingkat deforestasi dan alih fungsi hutan yang tinggi, terutama akibat ekspansi perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Kerusakan kawasan hulu dan daerah tangkapan air dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir.

Menurut FOINI, negara sebenarnya memiliki data konsesi, hasil pengawasan, serta temuan pelanggaran di sektor kehutanan. Namun hingga kini, informasi mengenai identitas dan status hukum perusahaan yang diduga terlibat perusakan hutan masih belum dibuka ke publik.

Praktik ketertutupan tersebut dinilai mencederai hak masyarakat atas informasi, melemahkan akuntabilitas penegakan hukum, dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sikap ini dianggap menghambat upaya pengendalian deforestasi, penanganan krisis iklim, dan pengurangan risiko bencana.

FOINI pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk membuka daftar perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatra, termasuk lokasi konsesi, jenis pelanggaran, serta status penanganan hukumnya. Selain itu, penegakan hukum kehutanan diminta dikaitkan dengan upaya pencegahan bencana dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan lingkungan.

“Selama identitas pelaku perusakan hutan ditutup, masyarakat akan terus menjadi korban, sementara korporasi menikmati impunitas,” tutup FOINI.

Penulis: Fitri Wahyuningsih
Sumber: https://kaltimtoday.co/bencana-ekologis-di-sumatra-foini-tuntut-negara-ungkap-korporasi-perusak-hutan

Tag :