Visi
Terwujudnya masyarakat sipil yang demokratis, mandiri, dan berkebajikan dalam memperjuangkan hak-hak warga.
Misi
- Mengembangkan YAPPIKA sebagai wahana pembelajaran demokrasi berdasarkan pengalaman nyata lapangan secara terus menerus.
- Melakukan penguatan kapabilitas organisasi masyarakat sipil dalam rangka membangun kemandirian, kewarganegaraan (active citizenship), dan kebajikan publik.
- Melakukan advokasi kebijakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar rakyat.
- Memperjuangkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya masyarakat sipil yang sehat.
Peran
YAPPIKA berperan sebagai bagian dari sistem pendukung gerakan masyarakat sipil, antara lain:?
- Mengembangkan pengetahuan-pengetahuan baru yang berasal dari pengalaman lapangan bagi penguatan masyarakat sipil.
- Meningkatkan kapabilitas organisasi masyarakat sipil untuk pengembangan institusi dan peran-perannya.
- Membangun sinergi antar organisasi masyarakat sipil, termasuk memperkuat keterhubungan antara advokasi kebijakan nasional dan daerah.
- Melakukan pendidikan publik.
Nilai-Nilai
- Menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
- Kejujuran
YAPPIKA tidak melakukan penipuan dalam bentuk apapun, terutama terhadap kelompok yang diperjuangkannya - Keadilan dan keseteraan gender
Mendorong dan mempraktekkan kontruksi sosial yang menghargai persamaan hak serta memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.
Prinsip-Prinsip
- Akuntabel:
Di dalam menjalankan perannya, YAPPIKA bertanggung-gugat atas seluruh yang dilakukan kepada stakeholder kunci dan publik
- Transparan:
Segala sesuatu yang dilakukan oleh YAPPIKA dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Egaliter:
Tidak bias kedudukan dan menjunjung kesetaraan bagi tiap bagian organisasi, maupun bagi mitra kerja, dalam memberikan masukan/input, kritik/ketidaksetujuan, dan saran-saran.
- Anti kekerasan:
YAPPIKA tidak mempraktekkan/ menggunakan dan tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan fisik maupun psikis
- Partisipatif:
YAPPIKA selalu berusaha melibatkan pihak yang berkepentingan dalam proses-proses pengambilan keputusan
- Kesukarelawanan:
Staf YAPPIKA memiliki dan mengembangkan kesukarelawanan dan dedikasi untuk bekerja demi mewujudkan visi dan misi organisasi
- Non-eksploitatif:
YAPPIKA tidak melakukan eksploitasi terhadap staf, relawan, dan mitra kerjanya
- Non partisan:
YAPPIKA tidak berafiliasi (tidak menjadi bagian dari, bertanggung-jawab kepada, dan bekerja untuk) partai politik dan calon independen yang bertarung untuk menduduki jabatan fungsional dan struktural di lingkungan pemerintahan, tetapi dapat bekerja-sama dengan partai politik untuk memperjuangkan visi dan misi YAPPIKA. Seluruh staf dan organ Yayasan tidak boleh menjadi fungsionaris partai.
- Toleransi:
YAPPIKA menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, sikap dan perilaku; atas dasar agama, ideologi, suku, ras, dan jenis kelamin; serta menjunjung tinggi keputusan bersama.
- Non-profit:
Surplus yang diperoleh atas usaha lembaga dimanfaatkan untuk pelayanan dan tidak dibagikan kepada fungsionaris yayasan
- Keberpihakan pada kelompok marjinal:
Dalam perumusan program-programnya selalu berorientasi pada pemenuhan hak-hak kelompok marjinal; dan memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok marjinal untuk terlibat dalam kegiatan YAPPIKA.
- Tidak menerima sumber pendanaan yang:
- berasal dari hutang
- berasal dari perusahaan yang jelas-jelas diketahui melakukan perusakan lingkungan, mempekerjakan buruh anak, merugikan buruh dan melanggar HAM.
- merupakan kerja sama secara langsung dengan lembaga keuangan internasional
- menerapkan praktek-praktek korupsi di dalam penyaluran dana bantuannya
- Profesional:
YAPPIKA bekerja mengedepankan kualitas hasil kerja berdasarkan kompetensi dan keahlian yang memenuhi standar mutu yang ditentukan (efektif dan efesien), dan selalu mengembangkan inovasi yang diperoleh dari hasil pembelajaran berkelanjutan bagi lembaga.
- Keberlanjutan:
YAPPIKA mengutamakan prinsip keberlanjutan dan oleh karenanya dalam setiap pelayanan yang diberikan akan berorientasi kepada pemberdayaan, memampukan penerima manfaat agar mandiri