RRI - UNEJ Gelar Uji Publik RUU HAM Berbasis Gender

Diterbitkan pada Jumat, 03 Juli 2026



RRI.CO.ID, Jember – Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM) berkolaborasi dengan Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) tentang Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Gender dan Inklusi Sosial di Gedung Kewirausahaan Universitas Jember, Kamis, 2 Juli 2026 Kegiatan ini menjadi wadah bagi akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RUU HAM yang tengah diinisiasi oleh Kementerian HAM.

 

Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ), Linda Dwi Eriyanti, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan agar RUU HAM mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

 

"Melalui acara ini kami ingin memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan terkait undang-undang HAM yang kita harapkan benar-benar berkeadilan untuk semua. Kondisi Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi ekonomi, politik, ancaman lingkungan maupun kesehatan. Pengalaman buruk tersebut lebih banyak dirasakan oleh kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, hingga kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda. Karena itu, kami berharap undang-undang HAM nantinya dapat mengayomi semua orang tanpa terkecuali dan memberikan manfaat yang setara bagi seluruh warga negara," ujar Linda.

 

Sementara itu, Ketua SEPAHAM Indonesia, Dr. Muktiono, menjelaskan bahwa uji publik merupakan bagian dari upaya masyarakat akademik dan masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam penyusunan regulasi HAM yang lebih komprehensif.

 

"Kegiatan ini adalah uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang HAM yang diinisiasi oleh Kementerian HAM. Kami sebagai bagian dari masyarakat akademik dan masyarakat sipil ingin ikut berkontribusi dengan menelaah secara kritis rancangan undang-undang tersebut. Kami ingin melihat sejauh mana perspektif masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak perempuan, telah diakomodasi dalam RUU ini. Uji publik ini dilaksanakan di lima lokasi di seluruh Indonesia," kata Muktiono.

 

Pada kesempatan yang sama, narasumber Dr. M. Syaf'ie, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UII menyoroti sejumlah catatan penting dalam draf RUU HAM. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait penguatan peran pemerintah dalam mekanisme penegakan HAM.

 

"Catatan yang cukup serius dalam RUU ini di antaranya adalah masuknya peran pemerintah melalui Kementerian HAM dan Menteri HAM, termasuk banyaknya mandat pengaturan lanjutan seperti Peraturan Presiden yang dicantumkan dalam RUU. Hal ini sangat memungkinkan akan memperkuat peran pemerintah dalam penegakan HAM ke depan sehingga perlu dikaji secara cermat agar tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia," ungkapnya.

Melalui uji publik ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga RUU HAM mampu menjadi regulasi yang inklusif, berpihak kepada kelompok rentan, serta memperkuat perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.


Artikel yang ditulis Gea Debora telah tayang di RRI pada 2 Juli 2026 dengan judul serupa