Diterbitkan pada | Kamis, 15 Oktober 2026
SIARAN PERS
FORUM LokaNusa
FORUM PELOKALAN INDONESIA
“Dana Kebencanaan adalah Hak Masyarakat: LokaNusa Desak Transparansi dan Akuntabilitas Penuh atas OTT BNPB”
Di tengah 442 korban meninggal di Sumatra, krisis kemanusiaan di pengungsian NTT, dan lebih dari 202 ribu hectare karhutla, Forum LokaNusa mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Jakarta, 14 Oktober 2026. Forum LokaNusa, forum organisasi masyarakat sipil dan LSM lokal yang bekerja bersama masyarakat di garis depan pengurangan risiko bencana, menyampaikan keprihatinan dan kemarahan moral atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK mengamankan 14 orang dalam operasi pada 13 Oktober 2026, termasuk Sekretaris Utama BNPB, pejabat terkait, dan pihak swasta. KPK menyatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Hingga siaran pers ini disusun, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum diumumkan secara resmi.
Bagi Forum LokaNusa, peristiwa ini bukan sekadar perkara hukum di lingkungan birokrasi. Dugaan penyimpangan dana kebencanaan menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: keselamatan manusia, tanggung jawab negara, dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga yang seharusnya hadir ketika warga menghadapi keadaan paling sulit.
Bencana belum berakhir, penderitaan penyintas masih berlangsung
Pada 30 November 2025, BNPB melaporkan 442 orang meninggal dunia dan 402 orang masih dinyatakan hilang akibat rangkaian bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berkaitan dengan dampak Siklon Tropis Senyar. Angka tersebut memperlihatkan besarnya tragedi yang dialami masyarakat Sumatra. Bagi keluarga korban dan masyarakat terdampak, bencana tidak berakhir ketika perhatian media beralih. Pemulihan rumah, mata pencaharian, akses pelayanan dasar, dan kehidupan sosial membutuhkan dukungan berkelanjutan.
Di Nusa Tenggara Timur, gempa Flores juga menyisakan persoalan kemanusiaan yang sangat serius. Pemerintah Provinsi NTT melaporkan 115 orang meninggal dunia hingga 30 Agustus 2026. Yang sangat memprihatinkan, terdapat penyintas yang meninggal dalam masa pengungsian, bukan semata-mata akibat langsung dari guncangan gempa.
Laporan BNPB yang diberitakan pada September mencatat 94 orang meninggal di pengungsian, didominasi lansia. Forum LokaNusa juga menaruh perhatian pada laporan mengenai angka 102 kematian di pengungsian yang memerlukan klarifikasi dan pemutakhiran resmi. Perbedaan angka ini justru menegaskan pentingnya data yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kematian penyintas di pengungsian harus menjadi peringatan keras bahwa tanggung jawab penanggulangan bencana tidak selesai dengan evakuasi. Air bersih, pangan, layanan kesehatan, sanitasi, tempat tinggal yang layak, dukungan psikososial, dan perlindungan bagi mereka yang menghadapi hambatan dan risiko lebih besar, termasuk perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok yang mengalami eksklusi merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa.
Karhutla meluas, pencegahan dan penegakan hukum harus lebih dari rutinitas
Krisis lain yang tidak boleh diabaikan adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004,30 hektare lahan terbakar sepanjang Januari-Juli 2026, meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Meskipun angka tersebut belum mencakup keseluruhan luas kebakaran hingga Oktober, data yang tersedia menunjukkan dampak serius terhadap ekosistem, pencemaran udara, kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, serta kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Forum LokaNusa memandang penanganan karhutla tidak boleh terus berulang dalam pola yang sama: kebakaran meluas, pemadaman dilakukan, masyarakat menanggung asap dan kerugian, kemudian persoalan kembali muncul pada musim berikutnya. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pengawasan tata kelola lahan, perlindungan masyarakat, transparansi penegakan hukum, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Ironi di tengah peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana
OTT ini terjadi ketika perhatian berbagai pihak diarahkan pada Pengurangan Risiko Bencana (PRB), termasuk pertemuan para pekerja kemanusiaan dan organisasi masyarakat sipil yang berupaya memperkuat keselamatan serta ketangguhan masyarakat.
Di satu sisi, para pekerja kemanusiaan berjuang mendampingi penyintas dengan sumber daya yang sering kali terbatas. Organisasi lokal bekerja di lapangan, membantu masyarakat mengakses kebutuhan dasar, mendokumentasikan kerentanan, dan mendorong pemulihan. Di sisi lain, muncul dugaan korupsi di lingkungan lembaga negara yang memiliki mandat penting dalam penanggulangan bencana. Ironi ini tidak boleh dinormalisasi.
Forum LokaNusa menegaskan bahwa korupsi dalam tata kelola kebencanaan, apabila terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap amanat publik dan nilai kemanusiaan. Dana kebencanaan bukan ruang untuk memperkaya diri. Jika dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai kebencanaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya kerugian keuangan negara. Setiap rupiah dana kebencanaan membawa mandat publik untuk melindungi keselamatan dan hak masyarakat terdampak bencana.
Penyalahgunaan kekuasaan untuk mengambil keuntungan dari sumber daya yang diperuntukkan bagi keselamatan publik merupakan pelanggaran serius terhadap amanat publik dan prinsip kemanusiaan. Jika dilakukan oleh pejabat yang diberi mandat negara, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan penghinaan terhadap harkat serta martabat manusia.
Sikap dan tuntutan Forum LokaNusa
Forum LokaNusa menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, solidaritas, integritas, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap manusia. Berdasarkan prinsip tersebut, kami menyampaikan tuntutan berikut.
1. Mendesak KPK mengusut perkara secara tuntas, independen, transparan, dan berbasis bukti
Pengusutan harus mencakup proses pengadaan, aliran dana, pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari praktik yang sedang diperiksa. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, tanpa intervensi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak BNPB dan pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Dana Siap Pakai dan pengadaan kebencanaan
Pembenahan harus mencakup keterbukaan informasi, pencegahan konflik kepentingan, audit yang independen, pengawasan berlapis, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diakses dan diuji oleh publik.
3. Menjamin keberlangsungan bantuan dan pelayanan bagi masyarakat terdampak bencana
Proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengurangi kualitas, jangkauan, maupun keberlanjutan layanan kemanusiaan. Pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta proses pemulihan masyarakat tetap menjadi prioritas.
4. Membangun mekanisme akuntabilitas yang bermakna dengan melibatkan masyarakat terdampak dan aktor lokal
Keterlibatan ini harus mencakup organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, kelompok pemuda, organisasi kemanusiaan lokal, dan unsur masyarakat sipil lainnya. Pelibatan tersebut harus memberikan ruang nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan, memantau pelaksanaan program, dan memengaruhi keputusan yang berdampak pada keselamatan serta pemulihan mereka.
5. Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan responsif
Mekanisme ini harus melindungi pelapor dari intimidasi atau pembalasan serta dapat diakses oleh masyarakat yang menghadapi hambatan komunikasi, mobilitas, geografis, maupun digital. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti secara jelas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Memperkuat kontrol publik atas pengelolaan sumber daya kebencanaan
Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai mengenai alokasi anggaran, proses pengadaan, penyaluran bantuan, pelaksanaan program, dan hasil pemulihan. Masyarakat tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi harus diakui sebagai pemegang hak yang memiliki ruang bermakna untuk mengawasi penggunaan sumber daya publik yang menentukan keselamatan dan masa depan mereka.
7. Mendorong BNPB untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses penyelidikan
8. Mendorong BNPB untuk memperbaiki sistem internal untuk pengendalian dan pengawasan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola kebencanaan membutuhkan distribusi kuasa dan akuntabilitas yang lebih sehat. Masyarakat terdampak dan organisasi lokal yang bekerja bersama mereka tidak boleh hanya diposisikan sebagai penerima keputusan yang dibuat dari pusat. Mereka harus memperoleh akses terhadap informasi, ruang pengambilan keputusan, dan mekanisme untuk mengawasi bagaimana sumber daya kebencanaan direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.
Kemanusiaan tidak boleh dikalahkan oleh korupsi. Martabat manusia tidak boleh diperjualbelikan. Dana kebencanaan harus kembali pada tujuan utamanya: melindungi kehidupan dan memulihkan masa depan masyarakat.
Forum LokaNusa
Forum LokaNusa beranggotakan 68 organisasi masyarakat sipil lokal dari berbagai wilayah di Indonesia yang bergerak di bidang kemanusiaan, pengurangan risiko bencana, dan ketangguhan masyarakat. Forum ini memperkuat jejaring, aksi kolektif, dan kepemimpinan aktor lokal dalam sistem kebencanaan.
Nama narahubung
Indira Hapsari (Koordinator Nasional Forum LokaNusa): 081326251401
Azry (Sekretaris Forum LokaNusa): 082144871980
Catatan
Pernyataan ini disusun berdasarkan informasi publik yang tersedia hingga pagi 14 Oktober 2026. Forum LokaNusa menghormati asas praduga tak bersalah dan akan merujuk pada keterangan resmi KPK mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak.