Darurat Kekerasan Negara: Menuntut Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri!

Diterbitkan pada | Jumat, 29 Agustus 2025

Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil:

Darurat Kekerasan Negara: Menuntut Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri!

Demonstrasi yang tak lain merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal. Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Satu di antaranya tewas.

Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat. Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat.

Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru. Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.

Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.

Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.

Oleh karena itu, kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak: 1

1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;

2. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi

3. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam; (Diganti:Tangkap, adili, penjarakan pelaku pelanggaran HAM mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025.)

4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;

5. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;

6. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;

7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;

8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;

9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;

10. Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;

11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;

12. Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.

Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.

Indonesia, 29 Agustus 2025

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

2. Indonesia Corruption Watch (ICW)

3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya

7. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

9. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

10. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

11. Human Rights Working Group (HRWG)

12. LBH APIK Jakarta

13. LBH Padang

14. Federasi Pelajar (FIJAR)

15. JAKAMPUS Universitas Terbuka

16. LBH Keadilan Samawa Rea

17. AMAN Daerah Sumbawa

18. Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa

19. Ruang Setara (RASERA) Project

20. Think Inc Indonesia Legal Office

21. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)

22. Badan Eksekutif Mahasiswa IPB University

23. Akademi Pergerakan IPB

24. Barikade TANI

25. FIAN Indonesia

26. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)

27. Salam 4 Jari

28. Dialokota

29. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)

30. Public Virtue Research Institute

31. Progresip.id, media kelas pekerja

32. Partai Hijau Indonesia (PHI)

33. Kolektif Membaca Melawan

34. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)

35. FIB UI Anti Kekerasan Seksual (FIB ANTIKS)

36. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

37. Perkumpulan HuMa Indonesia

38. Wahana Lingkungan Hidup Jambi

39. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)

40. Social Justice Indonesia

41. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

42. Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP)

43. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

44. Enter Nusantara

45. Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA)

46. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)

47. Kelompok Kerja 30 (POKJA30)

48. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

49. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR)

50. SETARA Institute for Democracy and Peace

51. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

52. Komite Aksi Mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya Pro Demokrasi (Hantu PD) 3

53. Logos ID

54. Marsinah.ID

55. Pusat Studi Agraria IPB University

56. Ikatan Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)

57. Insulinde Sejarah

58. Lingkar Diskusi Gender (LDG)

59. Komunitas Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Pemuda Bali

60. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

61. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)

62. Dirty Vote

63. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

64. Parlemen-BEM FTSP Universitas Trisakti

65. Anti Corruption Committee Sulawesi

66. Sajogyo Institute

67. Sadar Setara

68. Blok Politik Pelajar

69. Lokataru Foundation

70. KASTRAD FK UII

71. Sawit watch

72. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)

73. Suara Ibu Bandung

74. Perkumpulan HuMa Indonesia

75. Yayasan SatuDunia (OneWorld Indonesia)

76. Perkumpulan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya

77. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) FH Unila

78. Pusat Kajian Hukum Sriwijaya

79. Greenpeace Indonesia

80. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

81. Extinction Rebellion Indonesia (XR id)

82. Front Muda Revolusioner (FMR)

83. LBH AP PP Muhammadiyah

84. Revolusi Jolly Roger

85. Migrant CARE

86. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

87. NIKA JABAR

88. Judianto Simanjuntak (Pengacara Publik di Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia )

89. Cyclekleng (komunitas sepeda Denpasar)

90. LBH Jentera

91. Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup (PSL), IPB University

92. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

93. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

94. Solidaritas Perempuan (SP)

95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

96. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

97. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

98. POJOK FISIP UNILA

99. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia)

100. Komunitas Taman 65

101. Yayasan Cahaya Guru

102. Auriga Nusantara

103. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)

104. Organisasi Lam Maju Desa Lae Haporas.Kab.Dairi.Sumatera Utara

105. ARTIKULA HIJAU

106. Yayasan Tifa

107. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)

108. Organisasi Harapan Maju,desa Pandiangan Kab.dairi.Sumut

109. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

110. Transparency International Indonesia

111. Cangkang Queer

112. Institut Hubungan Industrial Indonesia 4

113. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

114. Yayasan Roehana Independen Indonesia

115. Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)

116. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

117. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)

118. Serikat Pekerja Kampus (SPK)

119. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut 14(BAKUMSU)

120. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

121. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

122. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali

123. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)

124. Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia) .

125. Arus Pelangi

126. Lentera Gayatri

127. Logos ID

128. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya

129. Samsara

130. Save All Women and Girls

131. Jaringan Perempuan Yogyakarta

132. Kampoeng Tjibarani Bandung

133. Perkumpulan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia)

134. Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia

135. Perkumpulan Creata

136. Yayasan Srikandi Lestari

137. Sanggar Swara

138. Satya Bumi

139. Asia Justice and Rights (AJAR)

140. Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)

141. Kolektif GPTB

142. Berpuisi dengan Gembira

143. Koaksi Indonesia

144. Rumah Pengetahuan Amartya

145. Berdikari Space

146. Public Relations Esa Unggul University

147. Laboratorium Desain Sosial

148. Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia

149. Perkumpulan Ayam Sejahtera Indonesia (PASI)

150. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)

151. YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum

152. Makassar

153. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

154. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya 155. DecodeInsane

156. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

157. Suara Kebebasan

158. Jedakata

159. Kait Nusantara

160. Yayasan Srikandi Sejati

161. Asosiasi LBH APIK Indonesia

162. Pelangi Khatulistiwa

163. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2025

164. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

165. Gender Research Student Center (GREAT) UPI

166. Working Group ICCA Indonesia (WGII)

167. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

168. Trisakti Lawan Tirani

169. Perkumpulan Suara Kita

170. Institute for Research and Empowerment (IRE)

171. Amerika Bergerak

172. Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh

173. LBH APIK Aceh

174. Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK)

175. Indonesia Budget Center (IBC)

176. IPEMI Kota Malang 5

177. Kawan Medis

178. Animals Don’t Speak Human (ADSH)

179. Sanubari Sulawesi Utara

180. Veritas Hukum

181. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)

182. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

183. 350 Indonesia

184. Perempuan Mahardhika

185. Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia (IPAS)

186. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan

187. Yayasan Bahana Rumah Relawan Peduli

188. Yayasan Penabulu

189. Communication for Change, Jakarta

190. Making Foundation, Jakarta

191. Peduli Aja Dulu (@peduliajadulu)

192. Perkumpulan Sawit Watch

193. Koo PURNA

194. Jerat Kerja Paksa

195. Jaringan Kerja Gotong Royong

196. Lingkar Studi Advokat (LSA)

197. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)

198. Combine Resource Institution

199. Social Movement Institute

200. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta

201. Beranda Migran

202. International Migrants Alliance (IMA)

203. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)

204. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong

205. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Macau

206. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong

207. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong dan Macau

208. Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) Hong Kong

209. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)

210. Yayasan Srikandi Indonesia

211. LBH Kesehatan Indonesia

212. Cakra Wikara Indonesia

213. PUSHAM UII