Diterbitkan pada | Jumat, 29 Agustus 2025
Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil:
Darurat Kekerasan Negara: Menuntut Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri!
Demonstrasi yang tak lain merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal. Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Satu di antaranya tewas.
Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat. Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.
Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat.
Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru. Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.
Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.
Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.
Oleh karena itu, kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak: 1
1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
2. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
3. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam; (Diganti:Tangkap, adili, penjarakan pelaku pelanggaran HAM mulai dari aktor lapangan hingga otak operasi represi massa aksi 28 Agustus 2025.)
4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
5. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
6. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
10. Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
12. Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.
Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.
Indonesia, 29 Agustus 2025
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
2. Indonesia Corruption Watch (ICW)
3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
7. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
9. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
10. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
11. Human Rights Working Group (HRWG)
12. LBH APIK Jakarta
13. LBH Padang
14. Federasi Pelajar (FIJAR)
15. JAKAMPUS Universitas Terbuka
16. LBH Keadilan Samawa Rea
17. AMAN Daerah Sumbawa
18. Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa
19. Ruang Setara (RASERA) Project
20. Think Inc Indonesia Legal Office
21. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
22. Badan Eksekutif Mahasiswa IPB University
23. Akademi Pergerakan IPB
24. Barikade TANI
25. FIAN Indonesia
26. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
27. Salam 4 Jari
28. Dialokota
29. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
30. Public Virtue Research Institute
31. Progresip.id, media kelas pekerja
32. Partai Hijau Indonesia (PHI)
33. Kolektif Membaca Melawan
34. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
35. FIB UI Anti Kekerasan Seksual (FIB ANTIKS)
36. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
37. Perkumpulan HuMa Indonesia
38. Wahana Lingkungan Hidup Jambi
39. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)
40. Social Justice Indonesia
41. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
42. Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP)
43. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
44. Enter Nusantara
45. Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA)
46. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)
47. Kelompok Kerja 30 (POKJA30)
48. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
49. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR)
50. SETARA Institute for Democracy and Peace
51. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
52. Komite Aksi Mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya Pro Demokrasi (Hantu PD) 3
53. Logos ID
54. Marsinah.ID
55. Pusat Studi Agraria IPB University
56. Ikatan Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)
57. Insulinde Sejarah
58. Lingkar Diskusi Gender (LDG)
59. Komunitas Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Pemuda Bali
60. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
61. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
62. Dirty Vote
63. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
64. Parlemen-BEM FTSP Universitas Trisakti
65. Anti Corruption Committee Sulawesi
66. Sajogyo Institute
67. Sadar Setara
68. Blok Politik Pelajar
69. Lokataru Foundation
70. KASTRAD FK UII
71. Sawit watch
72. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
73. Suara Ibu Bandung
74. Perkumpulan HuMa Indonesia
75. Yayasan SatuDunia (OneWorld Indonesia)
76. Perkumpulan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya
77. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) FH Unila
78. Pusat Kajian Hukum Sriwijaya
79. Greenpeace Indonesia
80. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
81. Extinction Rebellion Indonesia (XR id)
82. Front Muda Revolusioner (FMR)
83. LBH AP PP Muhammadiyah
84. Revolusi Jolly Roger
85. Migrant CARE
86. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
87. NIKA JABAR
88. Judianto Simanjuntak (Pengacara Publik di Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia )
89. Cyclekleng (komunitas sepeda Denpasar)
90. LBH Jentera
91. Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup (PSL), IPB University
92. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
93. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
94. Solidaritas Perempuan (SP)
95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
96. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
97. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
98. POJOK FISIP UNILA
99. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia)
100. Komunitas Taman 65
101. Yayasan Cahaya Guru
102. Auriga Nusantara
103. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
104. Organisasi Lam Maju Desa Lae Haporas.Kab.Dairi.Sumatera Utara
105. ARTIKULA HIJAU
106. Yayasan Tifa
107. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
108. Organisasi Harapan Maju,desa Pandiangan Kab.dairi.Sumut
109. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
110. Transparency International Indonesia
111. Cangkang Queer
112. Institut Hubungan Industrial Indonesia 4
113. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
114. Yayasan Roehana Independen Indonesia
115. Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
116. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
117. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
118. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
119. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut 14(BAKUMSU)
120. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
121. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
122. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali
123. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)
124. Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia) .
125. Arus Pelangi
126. Lentera Gayatri
127. Logos ID
128. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya
129. Samsara
130. Save All Women and Girls
131. Jaringan Perempuan Yogyakarta
132. Kampoeng Tjibarani Bandung
133. Perkumpulan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia)
134. Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia
135. Perkumpulan Creata
136. Yayasan Srikandi Lestari
137. Sanggar Swara
138. Satya Bumi
139. Asia Justice and Rights (AJAR)
140. Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)
141. Kolektif GPTB
142. Berpuisi dengan Gembira
143. Koaksi Indonesia
144. Rumah Pengetahuan Amartya
145. Berdikari Space
146. Public Relations Esa Unggul University
147. Laboratorium Desain Sosial
148. Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia
149. Perkumpulan Ayam Sejahtera Indonesia (PASI)
150. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
151. YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum
152. Makassar
153. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
154. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya 155. DecodeInsane
156. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
157. Suara Kebebasan
158. Jedakata
159. Kait Nusantara
160. Yayasan Srikandi Sejati
161. Asosiasi LBH APIK Indonesia
162. Pelangi Khatulistiwa
163. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2025
164. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
165. Gender Research Student Center (GREAT) UPI
166. Working Group ICCA Indonesia (WGII)
167. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
168. Trisakti Lawan Tirani
169. Perkumpulan Suara Kita
170. Institute for Research and Empowerment (IRE)
171. Amerika Bergerak
172. Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh
173. LBH APIK Aceh
174. Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK)
175. Indonesia Budget Center (IBC)
176. IPEMI Kota Malang 5
177. Kawan Medis
178. Animals Don’t Speak Human (ADSH)
179. Sanubari Sulawesi Utara
180. Veritas Hukum
181. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
182. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
183. 350 Indonesia
184. Perempuan Mahardhika
185. Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia (IPAS)
186. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan
187. Yayasan Bahana Rumah Relawan Peduli
188. Yayasan Penabulu
189. Communication for Change, Jakarta
190. Making Foundation, Jakarta
191. Peduli Aja Dulu (@peduliajadulu)
192. Perkumpulan Sawit Watch
193. Koo PURNA
194. Jerat Kerja Paksa
195. Jaringan Kerja Gotong Royong
196. Lingkar Studi Advokat (LSA)
197. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
198. Combine Resource Institution
199. Social Movement Institute
200. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta
201. Beranda Migran
202. International Migrants Alliance (IMA)
203. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
204. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong
205. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Macau
206. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong
207. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong dan Macau
208. Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) Hong Kong
209. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
210. Yayasan Srikandi Indonesia
211. LBH Kesehatan Indonesia
212. Cakra Wikara Indonesia
213. PUSHAM UII