Menyikapi Fit & Proper Test 18 Calon Anggota ORI Oleh Komisi II DPR RI

Diterbitkan pada | Selasa, 04 Agustus 2020

Jakarta, 17 Januari 2016 – Presiden RI telah menyerahkan 18 Orang Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2016-2021 yang telah diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada DPR RI. Oleh karena itu, Komisi II yang diamanatkan oleh DPR RI untuk menyelenggarakan Fit and Proper Test, harus memilih dan menetapkan 9 calon yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ORI paling lambat 30 hari kerja sejak diterima dari Presiden. Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang telah mengawal proses seleksi sejak di tahap Pansel, meminta Komisi II DPR RI untuk memilih Calon Anggota ORI yang memiliki kapasitas dan menjawab tantangan kelembagaan ORI ke depan.

Dalam mengawal proses seleksi, selain melakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon anggota ORI periode 2016-2021, MP3 juga melakukan studi evaluasi kinerja ORI periode 2011-2016. Studi ini dilakukan oleh Tim Peneliti MP3 melalui studi dokumen dan wawancara mendalam terhadap pemangku kepentingan ORI di 6 Provinsi sampling (Sumut, DIY, Sulsel, NTB, NTT, Maluku) dan tingkat pusat.

Berdasarkan temuan-temuan dari studi evaluasi, MP3 merekomendasikan beberapa kriteria anggota Ombudsman RI yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan kelembagaan ORI ke depan, sebagai berikut:

  1. Memiliki kapasitas untuk membangun kelembagaan ORI, khususnya struktur kelembagaan di Perwakilan dan pengelolaan keuangan sehingga pengelolaan keuangan ORI bisa mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.
  2. Memiliki kapasitas untuk menyelesaikan regulasi Mekanisme Ganti Rugi Pelayanan Publik dan Ajudikasi khusus yang telah tertunda lama.
  3. Memiliki kapasitas pengelolaan pengaduan dan investigasi atas prakarsa sendiri agar lebih efektif dan inovatif.
  4. Memiliki kapasitas meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.
  5. Memiliki kapasitas menjalin relasi dengan mitra (Kementerian/Lembaga, Media dan Publik) sehingga rekomendasi yang diterbitkan ORI semakin dapat dieksekusi.

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

 Contact Person:

Hendrik Rosdinar (YAPPIKA) – 08111463983 | Febri Hendri (ICW) – 081219867097 | Mulki Shader (PSHK) – 087827194346 | Desiana Samosir (IPC) – 081369281962 | Rokhmad Munawir (PATTIRO) – 08122642586 | Yenti Nurhidayat (FITRA) | Ajeng Kesumaningrum (IBC) – 0818724704 | Farida (KPI) – 081331148988

Tag :