Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020
Dalam perannya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, pasal 20 Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melarang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman untuk rangkap jabatan di 10 jenis jabatan, termasuk pegawai negeri.[i] Pasal 22 ayat (4) UU ORI juga mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang melakukan rangkap jabatan diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden. Bahkan, pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ORI juga mengatur bahwa Komisioner ORI yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Namun, surat jawaban ORI[ii] atas permohonan klarifikasi MP3 terhadap informasi adanya 2 orang Komisioner ORI yang masih berstatus sebagai PNS (Dosen), yakni Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua ORI dan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala M.Si., M.SC., Ph.D selaku Anggota ORI, justru menyatakan bahwa 2 Komisioner ORI tersebut cukup diberhentikan sementara sesuai dengan pasal 88 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait surat jawaban tersebut, MP3 berpendapat sebagai berikut:
Tidak hanya MP3, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga memiliki pendapat yang serupa. Pada surat Nomor K. 26-30/Kol.46-6/86 tertanggal 24 Agustus 2016, Kepala Badan Kepegawaian, Bima Haria Wibisana, menjelaskan berdasarkan UU ORI dan PP No. 45 Tahun 2010, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari pegawai negeri maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian diatas, MP3 merekomendasikan sebagai berikut:
[i] 10 jenis jabatan yang tidak dapat dirangkap di antaranya adalah menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara, pengusaha, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pegawai negeri, pengurus partai politik, dokter, akuntan, advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah.
[ii] Surat dengan Nomor 1435/ORI-SRT/XI/2016 pada tanggal 16 November 2016
[iii] Contohnya, berbeda dengan pengaturan khusus tentang Komisioner ORI di UU ORI, pengaturan khusus tentang komisioner KPK di pasal 29 ayat (9) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengharuskan seorang komisioner KPK melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi komisioner KPK.