Pembentukan Posko Kemanusiaan Untuk Rempang

Diterbitkan pada | Rabu, 20 September 2023

Peristiwa 7 September 2023 di Rempang dan 11 September 2023 di Batam mengakibatkan situasi darurat kemanusiaan bagi masyarakat di enam belas kampung Melayu Tua. Mereka mengalami gangguan untuk mendapat hak atas rasa aman, hak untuk mendapatkan layanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan) hingga hak untuk memenuhi kehidupannya secara layak. Situasi yang menggambarkan, mereka berada di bawah ancaman kehilangan hak dasar sekaligus hak konstitusionalnya.

 

Selain berada di bawah bayang ancaman di atas, masyarakat di enam belas kampung Melayu Tua di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru juga mengalami guncangan traumatis. Guncangan yang mengakibatkan masyarakat khawatir untuk melakukan aktivitas secara tenang dan damai.  

 

Situasi ini jelas menggambarkan, masyarakat di enam belas kampung Melayu Tua di Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru membutuhkan dukungan, sekaligus solidaritas nasional. Dukungan dan solidaritas ini akan membuat mereka tidak merasa sendiri dan tetap kuat menghadapi tekanan ini. Sehingga, beragam ancaman seperti keterbatasan ketersediaan pangan, ketersediaan layanan kesehatan dan pendidikan, pemulihan dari situasi traumatis, dan pemenuhan atas kebutuhan dasar spesifik lainnya bagi perempuan, misalnya Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi, hak untuk anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara aman dan nyaman dapat di atasi dengan baik. Dalam jangka Panjang, mereka mendapatkan kembali pemenuhan hak dasar dan hak konstitusionalnya.

 

Apabila dilihat ke belakang, situasi krisis yang terjadi saat ini tidak dapat dilepaskan dari keputusan Negara yang menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Peraturan yang terbit pada 28 Agustus 2023 tersebut menentukan ada satu proyek raksasa yang akan dibangun di Pulau Rempang. Proyek Strategis Nasional yang bernama  Rempang Eco-City, proyek yang tidak pernah melibatkan dan memperhatikan suara rakyat, khususnya masyarakat di enam belas kampung Melayu Tua. Artinya, proyek ini disahkan tanpa melalui konsultasi dan partisipasi publik secara bermakna. Peraturan ini menyebabkan masyarakat berada di bawah risiko kehilangan hak ekonomi, sosial, budaya yang melekat pada mereka selaku warga negara Republik Indonesia.  

 

Berangkat dari situasi di atas, kami menyatakan dukungan dan solidaritas dengan membentuk Posko Kemanusiaan untuk Rempang di Jakarta dan Pulau Rempang. Posko ini merupakan sebuah upaya kemanusiaan secara koelktif untuk saling menjaga dan mengasuh sesama warga negara.






















Kami yang menginisiasi Posko Solidaritas untuk Rempang, Dompet Dhuafa, LHKP Muhammadiyah, LBH APIK, YAPPIKA, Yayasan Pulih, Solidaritas Perempuan, Gusdurian, Lokadaya, YLBHI, LBH Pekanbaru, WALHI Nasional, dan WALHI Riau juga mengundang seluruh jaringan masyarakat sipil untuk menjadi bagian dalam solidaritas ini.

 

Lokasi posko ini akan berada di Kantor LHKP PP Muhammadiyah, Gedung Pusat  Dakwah PP Muhamadiyah Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta.

 

Demikian pengumuman Pembentukan Posko Kemanusiaan Untuk Rempang.

Jakarta, 15 September 2023