Pernyataan Sikap YAPPIKA Atas Penggusuran PKBI

Diterbitkan pada | Jumat, 19 Juli 2024

Pernyataan Sikap YAPPIKA

Atas Penggusuran PKBI dari Kantornya

 

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri sejak 67 tahun yang lalu, eksistensinya di 26 provinsi, 249 kabupaten dan kota, untuk adalah untuk mendedikasikan diri kepada jutaan perempuan dan remaja putri Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi yang layak. Selain itu pada 1969, PKBI anggota penuh International Planned Parenthood Federation (IPPF), yaitu sebuah federasi internasional beranggotakan 184 negara yang memperjuangkan pemenuhan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat di seluruh dunia.

Dalam mendukung masyarakat yang sejahtera, PKBI telah menempatkan startegi Keluarga Berencana (KB) sebagai kunci utama dimana saat itu pemerintah sendiri belum memiliki program KB, dan di masyarakat masih menjadi kontroversi yang cukup tajam. Pada 1969, pemerintah Indonesia merespon pentingnya KB dengan mendirikan Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), yang kemudian menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional BKKBN). Dedikasi PKBI yang sangat panjang ini seharusnya dipandang sebagai kontribusi yang sangat penting dan menjadikan PKBI sebagai aset.

Saat ini dedikasi panjang PKBI sedang mendapat tantangan dari pemerintah karena sengketa gedung yang telah ditempati sejak Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Ad 7/2/34/70 tanggal 25 April 1970, yang berujung dengan penggusuran kantor PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu 10 Juli 2024.

Kami, YAPPIKA, menyayangkan sikap pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Kami memandang bahwa penggusuran ini adalah bentuk kegagalan pemerintah mendukung gerakan masyarakat sipil untuk menguatkan masyarakat termasuk aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi yang merupakan layanan esensial yang dibutuhkan dan menjadi hak asasi manusia terutama perempuan dan remaja perempuan.

Disamping itu penggusuran ini juga menjadi preseden tindakan negara yang mengancam terbengkalainya program-program kesehatan keluarga, karena PKBI kehilangan sumber daya dan aset berharganya. Selain itu, tindakan penggusuran tersebut juga menunjukkan bahwa negara tidak peka terhadap kebutuhan rakyat, khususnya kebutuhan dan kepentingan perempuan, karena itu kami menuntut;

1.      Presiden Joko Widodo memerintahkan penghentian penggusuran kantor PKBI dari kantor di Wisma PKBI di Jalan Hang Jebat

2.      Kementerian Kesehatan RI menghentikan penggusuran ini dan meminta maaf kepada publik atas tindakan penggusuran kantor dan pengusiran para pekerja dan para pekerja relawan PKBI dari kantor di Wisma PKBI di Jalan Hang Jebat

3.      Menteri Hukum dan HAM memainkan peran untuk penyelesaian kasus sengketa tanah antara PKBI dan Kementerian Kesehatan secara kondusif dengan memperhatikan kontribusi dan peran PKBI yang mendukung pencapaian SDGs  terutama di sektor kesehatan (Tujuan ke 3) dan kesetaraan gender (Tujuan ke 5).

4.      Menteri Kesehatan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN untuk memberikan dukungan terhadap kerja-kerja PKBI, karena kontribusi PKBI selama ini  dalam menguatkan masyarakat terutama perempuan dan remaja perempuan

5.      Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan intervensi dengan memberikan klarifikasi tentang sejarah pemberian hak tanah kepada PKBI melalui

6.      Pengadilan Negeri memutuskan seadil seadil-adilnya dalam memutus perkara sengketa ini, dengan mempertimbangkan kemitraan Pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil khusunya PKBI untuk mendukung pemerintah dalam memberdayakan masyarakat untuk pemenuhan hak warga sesuai dengan komitmen dalam SDGs.

 

Jakarta, 18 Juli 2024

YAPPIKA

Tag :