Diterbitkan pada | Jumat, 19 Juli 2024
Pernyataan Sikap YAPPIKA
Atas Penggusuran PKBI
dari Kantornya
Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia (PKBI) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri sejak 67
tahun yang lalu, eksistensinya di 26 provinsi, 249 kabupaten dan kota, untuk
adalah untuk mendedikasikan diri kepada jutaan perempuan dan remaja putri
Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi yang layak. Selain itu
pada 1969, PKBI anggota penuh International Planned Parenthood Federation
(IPPF), yaitu sebuah federasi internasional beranggotakan 184 negara yang memperjuangkan
pemenuhan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat di seluruh
dunia.
Dalam mendukung masyarakat yang sejahtera,
PKBI telah menempatkan startegi Keluarga Berencana (KB) sebagai kunci utama
dimana saat itu pemerintah sendiri belum memiliki program KB, dan di masyarakat
masih menjadi kontroversi yang cukup tajam. Pada 1969, pemerintah Indonesia
merespon pentingnya KB dengan mendirikan Lembaga Keluarga Berencana Nasional
(LKBN), yang kemudian menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
BKKBN). Dedikasi PKBI yang sangat panjang ini seharusnya dipandang sebagai
kontribusi yang sangat penting dan menjadikan PKBI sebagai aset.
Saat ini dedikasi panjang PKBI sedang
mendapat tantangan dari pemerintah karena sengketa gedung yang telah ditempati
sejak Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Ad 7/2/34/70 tanggal 25 April
1970, yang berujung dengan penggusuran kantor PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu 10 Juli 2024.
Kami, YAPPIKA, menyayangkan sikap
pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Kami memandang bahwa penggusuran ini adalah bentuk kegagalan pemerintah mendukung
gerakan masyarakat sipil untuk menguatkan masyarakat termasuk aksesibilitas
layanan kesehatan reproduksi yang merupakan layanan esensial yang dibutuhkan
dan menjadi hak asasi manusia terutama perempuan dan remaja perempuan.
Disamping itu penggusuran ini
juga menjadi preseden tindakan negara yang mengancam terbengkalainya
program-program kesehatan keluarga, karena PKBI kehilangan sumber daya dan aset
berharganya. Selain itu, tindakan penggusuran tersebut juga menunjukkan bahwa
negara tidak peka terhadap kebutuhan rakyat, khususnya kebutuhan dan kepentingan
perempuan, karena itu kami menuntut;
1. Presiden
Joko Widodo memerintahkan penghentian penggusuran kantor PKBI dari kantor di
Wisma PKBI di Jalan Hang Jebat
2. Kementerian
Kesehatan RI menghentikan penggusuran ini dan meminta maaf kepada publik atas
tindakan penggusuran kantor dan pengusiran para pekerja dan para pekerja
relawan PKBI dari kantor di Wisma PKBI di Jalan Hang Jebat
3. Menteri
Hukum dan HAM memainkan peran untuk penyelesaian kasus sengketa tanah antara
PKBI dan Kementerian Kesehatan secara kondusif dengan memperhatikan kontribusi
dan peran PKBI yang mendukung pencapaian SDGs
terutama di sektor kesehatan (Tujuan ke 3) dan kesetaraan gender (Tujuan
ke 5).
4. Menteri
Kesehatan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN
untuk memberikan dukungan terhadap kerja-kerja PKBI, karena kontribusi PKBI
selama ini dalam menguatkan masyarakat
terutama perempuan dan remaja perempuan
5. Gubernur
Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan intervensi dengan memberikan klarifikasi
tentang sejarah pemberian hak tanah kepada PKBI melalui
6. Pengadilan
Negeri memutuskan seadil seadil-adilnya dalam memutus perkara sengketa ini,
dengan mempertimbangkan kemitraan Pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil
khusunya PKBI untuk mendukung pemerintah dalam memberdayakan masyarakat untuk
pemenuhan hak warga sesuai dengan komitmen dalam SDGs.
Jakarta, 18 Juli 2024
YAPPIKA