Press Rilis Koalisi Pendidikan Nasional

Diterbitkan pada | Kamis, 15 Desember 2022

Minggu, 11 Desember 2022, pada pagi hari yang biasa dilalui secara damai oleh warga Depok, hari itu berubah menjadi mencekam. Semua dimulai ketika Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan surat perintah untuk pengamanan dan pemusnahan aset milik daerah yakni Sekolah Dasar Negeri 01 Pondok Cina, yang ditengarai dan diduga cacat administrasi dan prosedur. Orang tua siswa SDN 01 Pondok Cina harap-harap cemas di hari itu karena sekolah tempat anak-anak mereka mengenyam pendidikan terancam akan dimusnahkan, sementara, relokasi terhadap para peserta didik tersebut masih belum jelas. Pemerintah Kota Depok mengklaim bahwa penggusuran terhadap SDN 01 Pondok Cina berakar masalahnya pada tanah dimana berdirinya SDN 01 Pocin tersebut sudah dialihkan status penggunaan tanahnya oleh Pemkot Depok melalui Walikota Depok yang nantinya akan diperuntukan untuk membangun Masjid Raya Depok (mengacu pada surat Walikota Depok nomor 593/281-BKD).

Koalisi Pendidikan Nasional mengecam keras tindakan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Kota Depok telah melanggar standar-standar penggusuran yang sesuai dengan koridor HAM. Melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok memerintahkan kepada anggota nya untuk melakukan pengamanan, pemusnahan Bangunan Aset SDN Pondok Cina 1 yang pada surat perintah tersebut tertera pelaksanaan akan dilakukan pada pukul 04.00 dini hari. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nation Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement yang mengatur pada pokoknya bahwa pada saat penggusuran, tidak boleh penggusuran tersebut dilakukan pada saat cuaca buruk, malam hari, hari besar/perayaan keagamaan, dan/atau saat sedang berlangsungnya ujian sekolah bagi anak-anak.

Kedua, dampak yang ditimbulkan berupa terganggu dan terhentinya proses belajar mengajar melanggar hukum. Hal ini didasarkan pada diterbitkannya Surat Edaran bernomor 421.218/PC1/X1/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok yang menyebutkan guru-guru di SDN Pocin 1 tertanggal 14 November mengajar di SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5. Para guru pun ketakutan apabila mengajar di SDN 01 Pondok Cina karena akan dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

Padahal dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan  Pendidik  dan Tenaga Pendidik, guru harus mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Tindakan  Dinas  Pendidikan  Kota Depok yang mengintimidasi guru SDN 01 Pondok Cina lewat pembatasan dan menghambat para guru dalam melaksanakan tugas belajar mengajar adalah pelanggaran terhadap perlindungan profesi guru. Ancaman bahwa bangunan SD Negeri 01 akan dimusnahkan (Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong
 
Praja Kota Depok) serta intimidasi dan perlakuan tidak adil juga bertentangan dengan kaidah perlindungan hukum dalam Permendikbud 10/2017.
Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah membiarkan murid-murid bersekolah tanpa guru dan kurikulum. Pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS)  yang semakin dekat memperparah kondisi belajar murid-murid, yaitu bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri tanpa guru dan bagaimana cara mereka mengakses PAS yang terintegrasi dengan administrasi pemerintah.

Ketiga, tindakan Walikota melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin konstitusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia maupun konvenan-konvenan internasional yang mengakui hak atas pendidikan yang telah dirati?kasi oleh Indonesia. Dalam peraturan paling dasar pun, UUD 1945 1telah melindungi hak setiap orang untuk mengenyam, dan mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidupnya dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi. Selain itu, hak atas pendidikan juga diatur dalam Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Kovenan Ekosob) yang sudah dirati?kasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Lebih lanjut, hak mendapatkan pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat ketepatan dan kelayakan sesuai dengan penjelasan Pasal 13 Kovenan Ekosob, yang tertuang dalam General Comment No. 13: The Right to Education (1999) (Komentar Umum No.13/1999) pendidikan yang tepat dan layak harus mempertimbangkan beberapa aspek: (a) Ketersediaan; (b) Aksesibilitas; (c) Akseptabilitas; dan (d) adaptasi. Asas Akseptabilitas dan Asas Ketersedian tersebut sangat erat dengan ketentuan  yang  diatur didalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Melihat serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok yang telah melakukan pelanggaran prosedural dalam upaya menggusur SDN 01 Pondok Cina  dan hak-hak para peserta didik yang dalam hal ini adalah anak, maka Koalisi Pendidikan Nasional bersolidaritas dan mengutuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan mendesak:
1. Walikota Depok untuk mencabut Surat Nomor 593/281/BKD yang memberi Persetujuan Pengalihan Status Barang Milik Daerah atau penggusuran terhadap SDN 01 Pondok Cina;
2. Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mencabut Surat Edaran nomor 421.218/PC1/X1/2022 yang melarang guru-guru untuk mengajar di SDN 01 Pondok Cina dan mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terhenti;
3. Pemerintah Kota Depok untuk menghentikan praktik tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, nyaman dan layak;
4. Pemerintah Kota Depok untuk memulihkan hak-hak anak peserta didik pada SDN 01 Pondok Cina yang terlanggar; 
5. Menghimbau Masyarakat untuk tetap tenang dan jangan tersulut dengan narasi yang menggiring perpecahan yang masuk dalam kon?ik SARA.


Hormat Kami,

Koalisi Pendidikan Nasional

Narahubung:
1. Jihan Fauziah Hamdi (0812 8467 6829)
2. Iman Zanatul Haeri (0812 9724 9429)
3. M. Charlie Meidino Albajili (0878 1995 9487)

Koalisi Pendidikan Nasional (KPN):
1. Aliansi Peduli Pendidikan;
2. AMAR Law Firm;
3. BEM Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang;
4. BEM Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang;
5. BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
6. BEM Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
7. BEM Universitas Negeri Jakarta;
8. BEM Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
9. BEM Universitas Pendidikan Indonesia;
10. BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
11. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII);
12. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI);
13. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI);
14. KOPEL Perwakilan Jabodetabek;
15. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta;
16. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID);
17. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G);
18. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO);
19. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI);
20. Sokola Institute;
21. Vox Populi Institute Indonesia;
22. Anggi Afriansyah (Peneliti Pendidikan BRIN);
23. Dhitta Puti Sarasvati (Pegiat Pendidikan)
24. Doni Koesoema A (Pemerhati Pendidikan);
25. Dudung Abdul Qodir (PGRI);
26. Dr. Mampuono, S.Pd., M.Kom. (Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas);
27. Fauzi Abdullah (Dosen UNJ);
28. M. Mukhlisin (Yayasan Cahaya Guru);
29. Indra Charismiadji (HIPPER Indonesia);
30. Karina Adistiana (Psikolog Pendidikan);
31. Ki Darmaningtyas (Pengamat Pendidikan);
32. M. Abdullah Darraz (Pemerhati Sosial);
33. Mu’min Boli (Mahardika Institute)
34. Pangeran Gusti Surian (Ketua Umum PTIC);
35. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P.. S.H., M.H., MSI. (Guru Besar UPI);
36. Prof. Dr. H. Said Hamid Hasan, M. A. (Guru Besar UPI);
37. Rakhmat Hidayat (Dosen Sosiologi UNJ);
38. Rizky Ari?anto (Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten)
39. Sari Wijaya (YAPPIKA);
40. Setiawan Agung Wibowo (Pegiat Pendidikan).