Diterbitkan pada | Senin, 11 Juli 2022

Pada 4 Juli 2022, YAPPIKA-ActionAid bersama Koalisi Kebebasan Berserikat melakukan audiensi dengan
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan
usulan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan versi Masyarakat
Sipil yang disusun oleh Koalisi Kebebasan Berserikat. Pada audiensi ini, Koalisi
Kebebasan Berserikat sendiri diwakili oleh YAPPIKA-ActionAid (YAA), Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Audiensi ini diterima oleh Cahyani Suryandari sebagai Direktur Perancangan
Peraturan Perundang-undangan, Radita Ajie sebagai Koordinator Penyusunan RUU,
RPERPPU, dan RPP, serta staf Direktorat Perancangan Peraturan
Perundang-undangan yang lain.
Ronald Rofiandri (Peneliti PSHK) menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 poin alasan RUU Perkumpulan ini harus segera dibahas. Pertama, RUU Perkumpulan selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama dua periode, baik Prolegnas 2015 – 2019 maupun 2020 – 2024. Akan tetapi, tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas. Kedua, Staatsbald 1870 No. 64 yang mengatur perkumpulan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat, termasuk perkembangan teknologi dan informasi. Misalnya, perkembangan struktur organisasi yang bersifat perkumpulan hingga kemungkinan perkumpulan dapat mendirikan badan usaha. Ketiga, terdapat agenda pemerintah untuk menata sistem hukum nasional, termasuk meninjau produk hukum warisan kolonial. Keempat, terdapat fakta kerancuan hukum antara UU Ormas dengan pengaturan mengenai perkumpulan.
Riza Abdali (Staf Advokasi Kebijakan YAA) menjelaskan bahwa proses
penyusunan NA dan RUU Perkumpulan versi masyarakat sipil ini melibatkan banyak
pihak, seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI), PP Muhammadiyah, Lakpesdam NU,
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), akademisi dari UGM, UI, dan
UNAIR, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Perkumpulan Keluarga Besar
Indonesia (PKBI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi
masyarakat sipil yang lain, hingga Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI dan
Fraksi DPR RI. Selain itu, Riza menjelaskan bahwa sasaran dari RUU Perkumpulan
ini adalah menjamin dan melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan
berpendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945,
serta bagi berbagai perkumpulan di Indonesia, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum. Riza juga menyatakan, “RUU Perkumpulan juga
memberikan peluang untuk berkembangnya partisipasi politik kewargaan yang kuat
melalui berbagai wadah perkumpulan masyarakat sipil”.
Respon dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen
Peraturan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM sangat positif
dalam audiensi ini dengan memprioritaskan RUU Perkumpulan ini untuk dibahas
kembali. Cahyani Suryandari menjelaskan bahwa gagasan untuk membahas RUU
Perkumpulan ini sudah lama dan Kemenkumham telah selesai menyusun Draf NA dan
RUU Perkumpulan. Akan tetapi, sejak pengesahan UU Ormas pada 2013 dan Perppu
Ormas pada 2017, pembahasan mengenai Draf NA dan RUU Perkumpulan ini menjadi
berhenti. Radita Ajie menambahkan bahwa pengusul awal RUU Perkumpulan ini
adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan telah
melaksanakan berbagai rapat untuk membahas NA dan RUU Perkumpulan dalam Tim PAK
(Panitia Antar-Kementerian). Ajie menambahkan bahwa proses pembahasan NA dan
RUU Perkumpulan sudah masuk ke dalam Direktorat Harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan Kemenkumham untuk disesuaikan dengan peraturan lainnya,
termasuk UU Ormas.