RUU Perkumpulan sebagai Jaminan Perlindungan Hak atas Kebebasan Berserikat dan Peluang Berkembangnya Partisipasi Politik Kewargaan yang Kuat

Diterbitkan pada | Senin, 11 Juli 2022


Pada 4 Juli 2022, YAPPIKA-ActionAid bersama Koalisi Kebebasan Berserikat melakukan audiensi dengan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan usulan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan versi Masyarakat Sipil yang disusun oleh Koalisi Kebebasan Berserikat. Pada audiensi ini, Koalisi Kebebasan Berserikat sendiri diwakili oleh YAPPIKA-ActionAid (YAA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Audiensi ini diterima oleh Cahyani Suryandari sebagai Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Radita Ajie sebagai Koordinator Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, serta staf Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang lain.

Ronald Rofiandri (Peneliti PSHK) menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 poin alasan RUU Perkumpulan ini harus segera dibahas. Pertama, RUU Perkumpulan selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama dua periode, baik Prolegnas 2015 – 2019 maupun 2020 – 2024. Akan tetapi, tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas. Kedua, Staatsbald 1870 No. 64 yang mengatur perkumpulan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat, termasuk perkembangan teknologi dan informasi. Misalnya, perkembangan struktur organisasi yang bersifat perkumpulan hingga kemungkinan perkumpulan dapat mendirikan badan usaha. Ketiga, terdapat agenda pemerintah untuk menata sistem hukum nasional, termasuk meninjau produk hukum warisan kolonial. Keempat, terdapat fakta kerancuan hukum antara UU Ormas dengan pengaturan mengenai perkumpulan.


Riza Abdali (Staf Advokasi Kebijakan YAA) menjelaskan bahwa proses penyusunan NA dan RUU Perkumpulan versi masyarakat sipil ini melibatkan banyak pihak, seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI), PP Muhammadiyah, Lakpesdam NU, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), akademisi dari UGM, UI, dan UNAIR, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Perkumpulan Keluarga Besar Indonesia (PKBI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi masyarakat sipil yang lain, hingga Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI dan Fraksi DPR RI. Selain itu, Riza menjelaskan bahwa sasaran dari RUU Perkumpulan ini adalah menjamin dan melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945, serta bagi berbagai perkumpulan di Indonesia, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Riza juga menyatakan, “RUU Perkumpulan juga memberikan peluang untuk berkembangnya partisipasi politik kewargaan yang kuat melalui berbagai wadah perkumpulan masyarakat sipil”.  

Respon dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM sangat positif dalam audiensi ini dengan memprioritaskan RUU Perkumpulan ini untuk dibahas kembali. Cahyani Suryandari menjelaskan bahwa gagasan untuk membahas RUU Perkumpulan ini sudah lama dan Kemenkumham telah selesai menyusun Draf NA dan RUU Perkumpulan. Akan tetapi, sejak pengesahan UU Ormas pada 2013 dan Perppu Ormas pada 2017, pembahasan mengenai Draf NA dan RUU Perkumpulan ini menjadi berhenti. Radita Ajie menambahkan bahwa pengusul awal RUU Perkumpulan ini adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan telah melaksanakan berbagai rapat untuk membahas NA dan RUU Perkumpulan dalam Tim PAK (Panitia Antar-Kementerian). Ajie menambahkan bahwa proses pembahasan NA dan RUU Perkumpulan sudah masuk ke dalam Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham untuk disesuaikan dengan peraturan lainnya, termasuk UU Ormas.