Diterbitkan pada | Selasa, 20 September 2022
DPR RI dan Presiden Koreksi Kembali RUU PDP dengan Melibatkan
Masyarakat Sipil dan Mempertimbangkan Masukannya
Catatan ini dibuat oleh KA-PDP sebagai panggilan bagi DPR dan Presiden untuk menilik kembali pengaturan yang ada di dalam draf RUU PDP saat ini agar tidak menjadi backlash bagi hak-hak digital serta pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital yang dapat dipercaya dan berkelanjutan di masa depan di Indonesia.
Situasi terbaru mengindikasikan bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan besok, 19 September 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI. Disampaikannya bahwa naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 Pasal.
Di satu sisi KA-PDP mendukung Indonesia untuk segera mengesahkan dan memiliki UU PDP, akan tetapi di sisi lain KA-PDP juga meletakkan perhatian khusus mengenai banyaknya celah terkait prosedur pembahasan dan substansi di dalam RUU PDP yang berpotensi menghambat transformasi digital di Indonesia, khususnya bagi para pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya mengerti dan menguasai prinsip-prinsip PDP.
Beberapa celah yang dapat KA-PDP
identifikasi dari draf RUU PDP adalah seperti di bawah ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai celah-celah tersebut dapat ditemukan di beragam studi yang telah dilakukan terdahulu oleh KA-PDP dan terlebih lagi melalui dialog dengan KA-PDP (terlampir):
1. Ruang Lingkup Data Pribadi Spesifik dan Mekanisme Pelindungannya
2. Data Pribadi Anak
3. Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data
4. Pengaturan Terkait
Pengendali Data Gabungan
5. Sanksi Pidana
6. Sanksi Denda Administratif
7.
Hak-Hak Subjek Data serta Pengaturan Pengecualian Pemrosesan Data Pribadi yang Menjunjung Tinggi Pelindungan Hak-hak Subjek Data
8. Pengecualian bagi Usaha Kecil dan Menengah
9. Independensi Otoritas PDP
10. Sinkronisasi RUU PDP dengan Undang-undang dan Peraturan Lain
Mengingat kompleksitas dan pentingnya isu PDP di era digital saat ini, KA-PDP yang telah melakukan beragam riset dan advokasi mengenai isu-isu PDP di Indonesia mendorong DPR dan Presiden
untuk lebih
melibatkan masyarakat sipil
secara bermakna
di dalam proses
pembahasan RUU PDP saat ini serta di dalam proses implementasi kelak. Hal ini agar beragam pemangku kepentingan di Indonesia bisa saling bergotong royong di dalam membangun UU PDP dan ekosistem PDP fundamental lainnya yang kuat guna mendukung cita-cita transformasi digital di Indonesia.
Jakarta, 18 September 2022
Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP): ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, CCHRS UPNVJ.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Shevierra Damadiyah (KA-PDP), telp: 081236325337, Alia Yofira (PurpleCode Collective), telp: 081217015759, Sherly (KA-PDP), telp: 089677341192, Anton (SAFEnet), telp: 08119223375.
I. Catatan Prosedur Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi
Catatan prosedur dalam proses pembahasan RUU PDP dapat diakses melalui Hasil Pemantauan Indonesian Parliamentary Center.
II. Catatan Substansi RUU Pelindungan Data Pribadi
A. Ruang Lingkup Data Pribadi Spesifik dan Mekanisme Pelindungannya
Kategorisasi data pribadi spesifik atau sensitif adalah ketentuan yang mengatur jenis
diskriminasi yang dimuat dalam instrumen hak asasi manusia dan ketentuan dasar
konstitusional masing-masing negara yang mengabadikan hak untuk non-diskriminasi.
Sebab seringkali sejumlah data (sensitif) tersebut menjadi basis atau dasar terjadinya
praktik diskriminasi dan eksklusivisme atau pengucilan terhadap seseorang atau
kelompok. Oleh karenanya terhadap data pribadi sensitif atau kategori data khusus,
perlu perlindungan untuk menjaga terhadap risiko yang mungkin timbul dari pemrosesan
data sensitif berkaitan dengan risiko kepentingan, hak, dan kebebasan mendasar dari
subjek data, terutama risiko diskriminasi.
Pengeluaran orientasi seksual dan pandangan politik dari kategorisasi data pribadi
spesifik dalam RUU PDP berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi kelompok minoritas
gender di Indonesia dan penggunaan data untuk kepentingan politik menjelang
penyelenggaraan pemilihan umum pada 2024 mendatang. Hal lainnya yang perlu
digarisbawahi adalah meskipun RUU PDP saat ini telah mengatur mengenai
kategorisasi data pribadi spesifik, namun ruang lingkup data pribasi spesifik dan bentuk
pelindungan khusus bagi data pribadi sensitif masih luput untuk diatur lebih lanjut dalam
RUU Pelindungan Data Pribadi.
B. Data Pribadi Anak
RUU PDP menempatkan data anak sebagai data pribadi spesifik, padahal secara
prinsipil pemrosesan terhadap data spesifik (sensitif) adalah dilarang, kecuali memenuhi
persyaratan tertentu, salah satunya melalui persetujuan jelas (explicit consent) dari
subjek datanya. Problemnya, apakah mungkin mendapatkan explicit consent dari anak
yang statusnya masih dibawah pengampuan orang tua atau walinya? Padahal
pemrosesan data pribadi anak adalah suatu hal yang niscaya, misalnya untuk
kepentingan pendidikan, kesehatan, atau ketika anak tersebut akan menggunakan
aplikasi teknologi. Data anak dalam RUU PDP seharusnya ditempatkan sebagai
kualifikasi data umum, dengan memberikan pelindungan khusus karena anak
dimungkinkan kurang menyadari risiko, konsekuensi, dan pelindungan terhadap data
pribadi miliknya. Risiko inilah yang mendorong ada klausul khusus perlindungan data
pribadi anak (the protection of minors) dalam sebuah legislasi pelindungan data pribadi.
Pengaturan ini berpijak dari pertimbangan, anak mungkin kurang menyadari risiko,
konsekuensi, serta perlindungan dan hak-hak mereka sehubungan dengan pemrosesan
data pribadinya.
RUU PDP juga tidak melakukan pendefinisian terhadap umur anak. Hal ini berbeda
dengan praktik yang ada di berbagai negara lain. Dalam EU GDPR misalnya, usia anak
didefinisikan minimal 16 tahun. Sehingga, pemrosesan data pribadi seorang anak
dianggap sah menurut hukum jika anak tersebut setidaknya berusia 16 tahun. Jika anak
di bawah usia 16 tahun, pemrosesan semacam itu hanya akan sah jika dan sejauh
persetujuan itu diberikan atau disahkan oleh pemegang tanggung jawab orang tua atas
anak tersebut. Lalu, pada Personal Information Protection Act (PIPA) Korea, persetujuan
dari perwakilan hukumnya diperlukan oleh pengendali data pribadi, jika data yang
diproses adalah data pribadi anak di bawah 14 tahun. Ketiadaan kejelasan mengenai
pendefinisian usia anak dan hanya menyerahkan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku kurang tepat, mengingat ada beberapa
kemungkinan peraturan perundang-undangan yang dirujuk. RUU PDP sebaiknya
menggunakan batas usia yang telah diatur dalam Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak-Hak Anak) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Peruaan Atas ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yakni “orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun”.
C. Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data
Baik pengendali dan pemroses data memiliki tanggung jawab yang berbeda. Oleh
karenanya, penting untuk dapat membedakan keduanya. Pada praktiknya, perbedaan
mendasar di antara keduanya ditandai dari kuasa untuk pengambilan keputusan
(decision-making power) terkait pemrosesan data pribadi subjek data (Paul Voigt dan
Axel Von Dem Bussche, 2017). Pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan
data pribadi merupakan pengendali data, sedangkan pihak yang melakukan
pemrosesan atas nama pengendali data merupakan pemroses data.
Jangka waktu pemenuhan hak-hak subjek data oleh pengendali data atau pun
pelaksanaan kewajiban pengendali data, termasuk pemberitahuan ketika terjadi
kegagalan dalam perlindungan data pribadi dilakukan tanpa penundaan atau dalam
kesempatan pertama. Hal ini mengacu pada prinsip tanpa penundaan yang tidak
semestinya (without undue delay), yang memerlukan analisis kasus per kasus, dengan
mempertimbangkan keadaan dan kondisi dari setiap kasusnya, dan tidak tunduk pada
definisi konseptual yang ketat dalam menentukan periode waktu absolut di mana suatu
tindakan harus dilakukan (misal harus 3x24 jam). Sebagai contoh, pemenuhan hak atas
informasi dilakukan setidaknya 1 bulan setelah permohonan hak atas informasi diterima
oleh Pengendali Data. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan dengan
mempertimbangkan tingkat kompleksitas dan jumlah permohonan hak atas informasi
yang diterima oleh Pengendali Data.
D. Pengaturan Terkait Pengendali Data Gabungan
Lebih lanjut lagi, dikenal juga konsep pengendali data bersama (joint controllers) dimana
beberapa pengendali data secara bersama-sama menentukan tujuan pemrosesan data
pribadi. Dalam situasi ini, harus ada pembagian alokasi tanggung jawab di antara
pengendali data bersama. Ketiadaan pengaturan terkait pengendali data bersama di
RUU PDP berdampak pada ketidakjelasan alokasi tanggung jawab di antara pihak-pihak
yang terlibat, sehingga berpotensi adanya ping-pong tanggung jawab dalam hal
terjadinya pelanggaran data pribadi.
E. Sanksi Pidana
Secara garis besar, studi Tifa “Pelindungan Data Pribadi yang Sederhana dan Bermakna
bagi Indonesia” menunjukkan gap di mana pendekatan dan pengaturan mekanisme
penegakan di RUU PDP yang berorientasikan hanya kepada sanksi. Padahal, terdapat
beragam level kesadaran dan kesiapan pengendali dan prosesor data di sektor publik
dan privat. Pengaturan mekanisme penegakan berbasiskan sanksi semata tidak akan
efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya
PDP. Mengingat keberagaman kapasitas pelaku pemrosesan data, hasil riset Tifa
menemukan bahwa RUU PDP seharusnya juga mempertimbangkan pendekatan yang
bersifat edukatif, misal melalui konten-konten kreatif di iklan televisi, radio, dan media
sosial guna meningkatkan kesadaran mengenai pelindungan data pribadi.
Selain itu, secara khusus, hasil riset Tifa juga mengangkat kebutuhan dari beragam
pemangku kepentingan terkait PDP yang mendorong penghapusan secara menyeluruh
pasal-pasal pemidanaan dari RUU PDP, yang adalah tidak selaras dengan
praktik-praktik terbaik internasional. Ketentuan pidana dalam RUU PDP mengatur tidak
hanya kejahatan yang masuk kualifikasi cyber dependent crime, namun juga mencakup
cyber enabled crime. Pada dasarnya sejumlah larangan dalam RUU PDP sudah diatur
dalam UU Informasi dan Transaksi dan Elektronik, juga peraturan perundang-undangan
lainnya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karenanya untuk
tidak menambah daftar atau jenis tindak pidana baru dalam hukum pidana Indonesia,
ketentuan larangan dalam undang-undang sebaiknya dihapuskan dan merujuk pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP yang pada pokoknya menyatakan
bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan, kemudian
Pasal Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai
sanksi pidana diatur secara umum tanpa memberikan batasan yang pasti serta
pengertian setiap unsur yang tidak dijelaskan secara rinci, menyebabkan pasal tersebut
menjadi rentan digunakan secara tidak terukur. Hal tersebut mengancam kerja-kerja
jurnalistik dalam meliput, salah satunya mengenai catatan kejahatan tokoh/pejabat
publik. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “pers
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar
maupun sarana lainnya”. Maka dengan pasal dalam RUU PDP tersebut, jurnalis yang
melaksanakan kerja jurnalistiknya akan dengan mudah dibatasi serta dikriminalisasi.
F. Sanksi Denda Administratif
Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan dengan tidak mematuhi kewajiban
pemrosesan akan menempatkan Subjek Data pada kondisi yang sangat rentan tanpa
memperhatikan apakah ketidakpatuhan tersebut telah mengakibatkan kerugian atau
belum mengakibatkan kerugian. Data Pribadi yang diproses tidak sesuai dengan standar
minimum kewajiban pemrosesan akan menimbulkan kerugian langsung (mis.
penyalahgunaan data pribadi, dll.) maupun kerugian tidak langsung (mis. biaya
investigasi, mistrust, dll. tidak hanya bagi Subjek Data namun juga pada pembangunan
nasional yang bertumpu pada penggunaan data untuk memperkuat pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, mendukung kebijakan kesejahteraan sosial,
dan lain sebagainya. Bagi Subjek Data, pelanggaran terhadap Data Pribadi juga
mengakibatkan emotional distress kerentanan yang dialaminya yang berpotensi
menimbulkan diskriminasi, stigma sosial, dan lainnya (Romanosky dan Acquisti, 2009).
Oleh karena itu, pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan pemrosesan Data Pribadi
harus juga meliputi biaya-biaya yang bersifat tangible dan intangible, serta potensi
kerugian yang akan muncul di kemudian hari.
Selain itu, ketentuan mengenai sanksi denda atas pelanggaran pemrosesan Data
Pribadi perlu diukur dengan memperhatikan keluasan spektrum valuasi dan omset
industri di Indonesia sehingga penetapan berdasarkan angka yang bersifat
menggeneralisir akan menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan dalam penegakan
hukum. Adapun salah satu peraturan per-UU yang bisa dirujuk dalam situasi ini adalah
UU UMKM. UU UMKM sendiri menetapkan batas kriteria terhadap empat jenis usaha
yang terbagi atas usaha mikro (omset maksimal Rp 300 juta), usaha kecil (omset
maksimal Rp 2,5 milyar), usaha menengah (omset maksimal Rp. 50 milyar), dan usaha
besar (omset di atas Rp. 50 milyar). Sedangkan bagi badan publik, denda administrasi
dapat dihitung dengan mempertimbangkan berdasarkan besaran pengelolaan keuangan
negara.
G. Hak-Hak Subjek Data serta Pengaturan Pengecualian Pemrosesan Data Pribadi
yang Menjunjung Tinggi Pelindungan Hak-hak Subjek Data
Pasal 15 ayat 1 RUU PDP mengatur pengecualian pelaksanaan hak-hak subjek data
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan
hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; kepentingan
pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem
keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan
statistik dan penelitian ilmiah. Kemudian pasal 15 ayat 2 mengatur bahwa pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan studi yang dilakukan TIfa (2020) “Perbandingan Rancangan
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan Konvensi Eropa 108+ dan GDPR”,
KA-PDP mempertanyakan pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi di RUU
PDP seperti di atas yang tidak menjunjung tinggi pelindungan hak-hak subjek data. Hal
ini bertentangan dengan standar internasional PDP yang mengizinkan data pribadi untuk
diproses demi tujuan valid tertentu, akan tetapi pengecualian ini berlaku dengan skema
pengamanan untuk tetap memastikan subjek data terlindungi. Lebih lanjut lagi, baik
Pasal 23 GDPR maupun Pasal 11 (1) dan 11 (2) Konvensi 108+ menyatakan bahwa
pengecualian harus dilakukan berdasarkan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas,
harus direkonsiliasi dengan hak subjek data, dan dilakukan untuk tujuan yang sah.
H. Pengecualian
Berdasarkan studi yang dilakukan Tifa (2020), ditemukan bahwa RUU PDP belum
memiliki pengaturan khusus bagi usaha berskala kecil. Pasal 2 menyatakan bahwa
“Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi
Internasional …” Pengaturan generik seperti ini mengabaikan tingkat kapasitas yang
berbeda dari skala usaha yang beragam, juga tingkat kematangan industri terkait dalam
menjalankan kepatuhan hukum.
Sementara itu, baik Konvensi 108+ maupun GDPR memberlakukan pengecualian untuk
organisasi atau perusahaan kecil dan menengah. Konvensi 108+ mengaturnya dalam
Pasal 10 tentang kewajiban tambahan untuk pengendali dan prosesor data (lihat Bagian
4.4.). Pasal ini memungkinkan para pihak untuk beradaptasi dengan kewajiban
tambahan dengan mempertimbangkan sifat dan volume data yang diproses, sifat, ruang
lingkup, dan tujuan pemrosesan data, dan ukuran entitas pemrosesan.
Kemudian, pasal 30 GDPR memberikan kriteria yang lebih mendetail tentang
pengecualian bisnis berskala kecil. GDPR mengatur bahwa organisasi atau perusahaan
dengan karyawan kurang dari 250 orang dibebaskan dari kewajiban pengendali data
untuk menyimpan rekaman aktivitas pemrosesan, dengan batasan “kecuali ada risiko
terhadap hak dan kebebasan subjek data, pemrosesan tidak sesekali, atau termasuk
dalam kategori data khusus atau yang berkaitan dengan hukuman/ pelanggaran
pidana.”
I. Independensi Otoritas PDP
Berbagai insiden kebocoran data pribadi yang dialami oleh sektor publik menunjukkan
bahwa Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan, yaitu sebagai
entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP sekaligus sebagai
pengendali dan pemrosesan data pribadi. Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas
Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus
bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan
pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik. Oleh karena
itu, keberadaan RUU PDP harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen.
Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam
membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital
yang berkesinambungan di negara ini.
Sementara itu, KA-PDP mendapatkan informasi bahwa RUU PDP terbaru belum
mengatur kelembagaan Otoritas PDP yang independen. Kewenangan utama
penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan pengawasannya ada pada pemerintah
(Pasal 58 ayat (1) RUU PDP). Kemudian, pemerintah akan menurunkannya pada
sebuah “lembaga” yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden (Pasal 58 ayat (2) dan
(3) RUU PDP) dan lembaga tersebut juga akan bertanggung jawab kepada presiden
(Pasal 58 ayat (4) RUU PDP). Nampak bahwa bakal Otoritas PDP di Indonesia adalah
sebuah lembaga yang berada pada kaki pemerintah. Sementara itu, pemerintah akan
memiliki 2 (dua) persona, yaitu sebagai pengawas sekaligus yang diawasi.
J. Sinkronisasi RUU PDP dengan Undang-undang dan Peraturan Lain
Mengingat banyak pasal di RUU PDP yang menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut
“sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka KA-PDP mempertanyakan
apakah beragam peraturan perundang-undangan terkait PDP di Indonesia sudah
selaras dengan standar pengaturan di RUU PDP dan terlebih lagi dengan standar
internasional PDP?
Sementara itu, hasil riset “Indonesia Menuju Pelindungan Data Pribadi yang Sederhana
dan Bermakna” yang dilakukan oleh Yayasan Tifa (2021) menunjukkan bahwa karena
RUU PDP diharapkan menjadi payung regulasi yang mengatur isu-isu PDP maka
otoritas PDP diharapkan kelak dapat berkoordinasi dengan beragam K/L yang
mengatur isu PDP di bidang masing-masing. Hal ini agar pengendali, pemroses
data, dan masyarakat tahu tempat acuan mereka, yaitu satu otoritas yang tunggal,
bukan dengan beragam K/L lain terkait PDP, untuk mengurus isu PDP.
Berdasarkan hasil diskusi dan dengan merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola
Pelindungan Data Pribadi” maka rekomendasinya adalah:
1. Otoritas bersama dengan K/L melakukan tindakan persiapan memetakan,
melakukan harmonisasi, dan penyesuaian semua UU dan peraturan teknis di
tingkat K/L yang selama ini ikut mengatur isu-isu PDP agar memenuhi
standar dalam UU PDP.
2. Otoritas bersama dengan K/L melakukan pemetaan, sinkronisasi dan
koordinasi tugas dan tanggung jawab K/L yang bersinggungan dengan isu
PDP dengan tugas dan tanggung jawab otoritas PDP.
3. Otoritas bersama dengan K/L melakukan penyusunan skenario struktur
otoritas PDP dan model koordinasi antarsektor terkait isu PDP