Surat Terbuka Terkait Dorongan Pemerintah Indonesia untuk Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Diterbitkan pada | Senin, 12 Februari 2024

Subjek : Surat Terbuka Terkait Dorongan Pemerintah Indonesia untuk Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional


Yang terhormat

Ibu Dra. Retno Lestari Priansari Marsudi, LL.M.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Di tempat


Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina mengapresiasi sikap dan tindakan Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Ibu Dra. Retno Lestari Priansari Marsudi, LL.M. yang terus memosisikan Indonesia sebagai negara yang tidak mendukung tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di tengah posisi negara-negara adikuasa yang menormalisasi serangan Israel sebagai tindakan untuk membela diri dari Hamas per 7 Oktober 2023.

Empat bulan berlalu, lebih dari 27.000 warga sipil Palestina meninggal dan 66.000 warga terluka, dimana 70% korban adalah perempuan dan anak. Sebagian besar warga tak hanya kehilangan hak untuk hidup namun juga kebebasan dalam penghidupan layak karena serangan yang terus menyasar segala fasilitas hidup sehari-hari atau objek sipil seperti rumah tempat tinggal (Pemukiman sipil) hingga fasilitas kesehatan, situasi tersebut juga diperparah oleh tindakan Israel yang membentuk dan menerapkan Hukum kolektif terhadap warga sipil Gaza dan memutus dan menghalangi bantuan kemanusiaan seperti pasokan air, makanan, bahan bakar, alat kesehatan, dan lain sebagainya.

Invasi Israel ke Gaza membuahkan lebih dari 1,7 juta internally displaced persons (IDPs) atau pengungsi internal dimana warga sipil dipaksa dan terpaksa meninggalkan rumahnya karena ancaman militer yang terus berdatangan. Selain itu, laporan globalcitizen.org menyebutkan tiga dampak perang terhadap lingkungan dan krisis iklim, yaitu emisi bahan bakar fosil dalam jumlah besar, musnahnya satwa liar dan keanekaragaman hayati, serta, polusi akibat perang mencemari perairan, tanah, dan udara. Hal ini berkaitan erat dengan sulitnya masyarakat sipil mendapatkan kualitas air dan lingkungan yang sehat untuk kehidupan mereka sehari-hari.

Berbagai kecaman dari entitas internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan International Court of Justice (ICJ) tidak menghentikan serangan darat dan udara, justru menguatkan persekutuan dan bantuan negara adidaya kepada Israel. Hal ini diperkuat setelah pembacaan 8 tuntutan oleh Afrika Selatan di pada 11 Januari 2024 dimana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespon dan bersikeras bahwa tidak ada yang bisa menghentikan serangan Israel terhadap Palestina, khususnya Hamas.

Meninjau kondisi yang mengkhawatirkan dan memburuk di atas, kami meminta agar Indonesia melalui kementerian luar negeri memberikan dukungan penuh pada gugatan Afrika Selatan sebagai bagian dari dorongan solidaritas internasional. Kami menyadari bahwa Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma sehingga berpotensi mempersulit bantuan litigasi ke mahkamah internasional. Akan tetapi, Indonesia memiliki prinsip Responsibility to Protect secara spesifik di pilar 2 mengenai komitmen internasional untuk membantu negara-negara dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam penegakan HAM dan pilar 3 mengenai tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespon secara kolektif, tepat waktu, dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan yang dimaksud yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab internasional untuk memberhentikan konflik yang sedang berlangsung. Terlebih, Indonesia juga tunduk pada prinsip ius cogens sebagai asas dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun dan asas erga omnes sebagai tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dunia serta memerangi impunitas dalam komunitas internasional. Indonesia sudah menunjukkan posisinya yang kuat dalam melawan kekerasan dan genosida yang dilakukan oleh Israel, oleh karena itu tiga prinsip dan kebiasaan internasional adalah akses yang sangat dapat dimanfaatkan sebagai jalur litigasi ke mahkamah internasional.

Di saat yang bersamaan, ini juga merupakan momentum bagi Indonesia untuk konsisten dengan sikap politik internasionalnya selama ini di mana berdasarkan temuan HRWG soal peran Indonesia dalam Dewan HAM PBB, sepanjang 2009 - 2019, Indonesia terlibat sebagai inisiator 54 resolusi mengenai Palestina (Question about Palestine). Dari total 54 resolusi yang dimaksud, Indonesia menjadi main sponsor atas 8 resolusi mengenai hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri (judul resolusi: Right of the Palestinian people to self-determination).

Apalagi, Deputi Wakil Tetap RI 1 di Jenewa/Duta Besar Achsanul Habib mengatakan pembahasan isu Palestina menjadi salah satu prioritas agenda Pemerintah Indonesia dalam keanggotaannya di Dewan HAM PBB tahun 2024-2026. Selain itu, kami memahami bahwa Indonesia akan memberikan pernyataan lisan dalam advisory opinion di mahkamah internasional pada 19 Februari 2024. Menunjang kesempatan tersebut serta kondisi yang sedang berlangsung, kami merekomendasikan beberapa hal untuk ditekankan oleh Ibu Dra. Retno Lestari Priansari Marsudi, LL.M dalam pernyataan lisan forum advisory opinion sebagai berikut:

1. Memberikan pernyataan secara terang-terangan terkait keberpihakan negara-negara adikuasa dan bystander khususnya Amerika Serikat, Australia, Jerman, Perancis, Inggris, dan negara pendukung Israel lainnya yang secara sukarela berkontribusi pada peristiwa genosida Palestina;

2. Mendorong negara-negara adikuasa dan bystander di dalam forum internasional untuk menerapkan Responsibility to Protect khususnya pada pilar 2 dan pilar 3 serta prinsip ius cogens dan erga omnes kepada negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma sebagai langkah awal de-eskalasi perang dan dampak keberlanjutan terhadap warga Palestina;

3. Mendorong negara-negara adikuasa dan bystander melalui Dewan Keamanan PBB dengan memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB agar mendorong Israel untuk tunduk dan patuh pada hukum humaniter internasional termasuk Konvensi 1949 Jenewa dan Protokol 1977 terkait masyarakat sipil yang ditumbangkan sebagai korban akibat peperangan dua pihak yang bersangkutan;

4. Meminta kepada kementerian luar negeri untuk secara spesifik menyampaikan di forum mahkamah internasional pentingnya berbagai pihak tetap memastikan mekanisme perlindungan dan penanganan yang optimal termasuk memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang menjadi korban baik di wilayah konflik ataupun di pengungsian guna mencegah bertambahnya jumlah korban;

5. Meminta kepada kementerian luar negeri untuk secara spesifik menyampaikan di forum mahkamah internasional perihal efek domino dari pengungsi internal;

6. Meminta kepada negara-negara adikuasa dan bystander untuk mendorong Israel agar membuka selebar-lebarnya di jalur dan gerbang Rafa dalam rangka memudahkan akses bantuan kemanusiaan di Gaza yang menjadi kebutuhan primer bagi warga sipil Palestina.


Demikian surat terbuka yang dapat kami sampaikan. Kami berharap bahwa surat terbuka dapat dijadikan pertimbangan bagi Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagai aktor sentral selama bertahun-tahun terakhir dalam stabilitas geopolitik yang saat ini sedang memanas.


Jakarta, 8 Februari 2024




Koalisi organisasi masyarakat sipil

1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

2. Dompet Dhuafa

3. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, & Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

5. Human Rights Working Group (HRWG)

6. Amnesty International Indonesia

7. World March of Women Indonesia

8. AKSI Keadilan Indonesia

9. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

10. PPSW Pasoendan Digdaya

11. Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM)

12. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Banten

13. Yayasan Cahaya Guru (YCG)

14. Front Perjuangan Pemuda Indonesia

15. Koalisi Perempuan Indonesia

16. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) - Friends of the Earth Indonesia (FoEI)

17. Asia Justice and Rights (AJAR)

18. Bangsa Mahardika

19. Yayasan Plan International Indonesia

20. Indonesia Corruption Watch

21. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

22. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)

23. Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanism for Social Innovation Foundation - Affiliated with Hivos)

24. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)