Diterbitkan pada | Jumat, 13 Agustus 2021

Foto: Pelatihan
Virtual Hari Pertama Pengawasan dan Advokasi Pelayanan Publik bagi PKNB
Pada 26 – 27 Juli 2021, YAPPIKA-ActionAid (YAA)
menyelenggarakan pelatihan virtual pengawasan dan advokasi pelayanan publik
bagi Persaudaraan Korban NAPZA Bogor (PKNB). Kegiatan ini merupakan salah satu
kerja dari YAA dalam peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil,
khususnya pada pengawasan dan advokasi pelayanan publik. Kegiatan ini juga
bagian dari tindak lanjut dari surat permohonan pengembangan dari PKNB ke YAA
pada 21 Februari 2021. Secara umum, kegiatan ini memliki tiga tujuan, antara
lain 1) meningkatkan pengetahuan komunitas PKNB terkait konsep
dasar pelayanan publik inklusif, 2) meningkatkan kapasitas komunitas PKNB dalam
menggunakan instrumen pengawasan pelayanan publik, dan 3) meningkatkan
kapasitas komunitas PKNB dalam menyusun strategi advokasi untuk digunakan
sebagai bahan advokasi lanjutan.
Pelatihan virtual yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti oleh 19 peserta dengan rincian 10 laki-laki, 7 perempuan, 1 transgender, dan 1 peserta yang memilih untuk tidak memberitahu gendernya. Peserta yang dimaksud merupakan anggota dari PKNB yang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai hak asasi manusia dan advokasi, serta yang telah melalukan penjangkauan komunitas. Kegiatan ini difasilitasi oleh 4 staf Divisi Program YAA, yaitu 1) Riza Imaduddin Abdali sebagai fasilitator utama, 2) Ari Wahyudi Susatyo sebagai co-fasilitator, 3) M. Ananto Setiawan sebagai co-fasilitator, dan 4) Elita Triandayani sebagai co-fasilitator.

Foto: Pelatihan
Virtual Hari Kedua Pengawasan dan Advokasi Pelayanan Publik bagi PKNB
Pendekatan yang digunakan dalam
pelatihan virtual ini adalah pendidikan orang dewasa, di mana pengetahuan dan
pengalaman peserta dan fasilitator akan menjadi basis utama dalam proses
pembelajaran. Di dalam pelatihan virtual ini, setidaknya terdapat 6
sesi. Sesi pertama adalah technical meeting. Pada sesi ini, terdapat empat
pokok bahasan, antara lain pembukaan dan perkenalan, penjelasan tentang tata
tertib umum pelatihan, uji coba teknis zoom dan aplikasi lainnya yang digunakan
pada pelatihan virtual, dan mengisi form pre-test. Sesi kedua adalah memahami
konsep pelayanan dasar pelayanan publik inklusif. Terdapat tiga pokok bahasan
pada sesi ini, antara lain memberikan pengenalan konsep-konsep dasar pelayanan
publik berdasarkan UU Pelayanan Publik, jenis-jenis pelayanan publik, dan ruang-ruang
partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.
Sesi ketiga adalah memahami pengawasan
pelayanan publik. Pada sesi ini, terdapat empat pokok bahasan, antara lain
pengertian pengawasan pelayanan publik, urgensi pengawasan pelayanan publik,
bentuk-bentuk pengawasan
pelayanan publik, hingga tahapan pengawasan pelayanan publik. Sesi keempat
adalah menyusun instrumen pengawasan pelayanan publik. Pada sesi ini, terdapat
dua pokok bahasan, antara lain langkah-langkah penyusunan instrumen pengawasan
pelayanan publik dan praktik penyusunan instrumen pengawasan pelayanan publik.
Sesi kelima adalah memahami advokasi
pelayanan publik. Pada sesi ini, terdapat enam pokok bahasan, antara lain
pengertian advokasi, tahapan advokasi, bentuk-bentuk advokasi, pemetaan aktor,
menyusun strategi advokasi, serta pengenalan tentang policy brief dan
dialog multi pihak. Sesi terakhir adalah rencana tindak lanjut. Terdapat dua
pokok bahasan pada sesi ini, antara lain penyusunan agenda tindak lanjut
pascapelatihan, serta mengisi form post-test dan evaluasi kegiatan.
Bonny Sofianto sebagai Koordinator PKNB
memberikan apresiasi terhadap YAA yang telag meluangkan waktu dan tenaga untuk
membantu PKNB dalam hal penguatan materi monitoring dan advokasi pelayanan
publik. Lebih lanjut, Bonny menjelaskan, “Materi yang diberikan sangat
dibutuhkan kelompok PKNB yang memang bergerak dalam semangat advokasi,
khususnya di isu NAPZA. Semoga hubungan ini tidak berhenti pada pelatihan
virtual, bila ada kesempatan lain, PKNB siap dilibatkan Kembali”.