Diterbitkan pada | Kamis, 09 Juli 2026

Tapanuli Utara, 8 Juli 2026 — Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) menyerahkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait implementasi pemanfaatan Dana Bonus Produksi panas bumi agar lebih adil bagi masyarakat terdampak.
Kabupaten Tapanuli Utara merupakan salah satu daerah penghasil panas bumi terbesar di Indonesia dengan kapasitas mencapai 418,135 MW (Laporan Kinerja Direktorat Jenderal EBTKE, 2024). Melalui Kajian Kebijakan dan Anggaran Benefit Sharing Panas Bumi, YAPPIKA menemukan bahwa dengan kapasitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi sekitar Rp133 juta per tahun. Sementara itu, Dana Bonus Produksi yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2025 mencapai Rp14 miliar.
Kabupaten Tapanuli Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 jo. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dari Sarulla Operations Ltd. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa 40 persen Dana Bonus Produksi dialokasikan bagi masyarakat terdampak di 11 desa.
Namun, hasil kajian YAPPIKA menunjukkan bahwa dana tersebut masih dikelola oleh pemerintah daerah dan belum disalurkan kepada pemerintah desa. Akibatnya, pemerintah desa belum memiliki kewenangan penuh dalam merencanakan, melaksanakan, dan memanfaatkan Dana Bonus Produksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa.
Berdasarkan temuan tersebut, YAPPIKA merekomendasikan agar Dana Bonus Produksi dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa melalui skema bantuan keuangan kepada desa dan/atau melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
.jpg)
“Dana Bonus Produksi yang diperoleh pemerintah kabupaten perlu disalurkan ke desa melalui skema transfer ke desa atau melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD),” tegas Rokhmad Munawir, Head of Programme YAPPIKA, saat menyampaikan rekomendasi kepada Wakil Bupati dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tapanuli Utara, Selasa (8/7).
Munawir menjelaskan bahwa skema penyaluran yang berlaku saat ini belum memberikan akses dan kewenangan yang memadai bagi pemerintah desa untuk memastikan hak masyarakat atas Dana Bonus Produksi.
Hal senada disampaikan oleh Quardi Azam, Programme Manager Yayasan BITRA Indonesia, mitra YAPPIKA di Sumatera Utara. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat di desa-desa terdampak masih membutuhkan perhatian serius.
“Sekitar 80 persen penduduk di desa-desa ini bergantung pada sektor pertanian. Namun, mata pencaharian mereka terdampak oleh alih fungsi lahan dan perubahan sumber air,” ujarnya.
Selain perubahan skema penyaluran dana, YAPPIKA juga merekomendasikan percepatan penyaluran Dana Bonus Produksi serta revisi Peraturan Bupati untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih adil bagi desa-desa terdampak.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, menyampaikan apresiasinya.
“Ini merupakan masukan yang sangat baik. Kami senang semakin banyak pihak yang berkontribusi memikirkan pengelolaan panas bumi di Tapanuli Utara,” katanya.
Deni menyatakan bahwa hasil kajian YAPPIKA akan ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan terhadap implementasi Dana Bonus Produksi. Meski demikian, ia belum memastikan perlunya penetapan persentase pembagian untuk masing-masing desa karena pemerintah masih mempertimbangkan prinsip pemerataan.
“BAPPEDA dan OPD akan menindaklanjuti aspek teknis dari rekomendasi ini,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa Dana Bagi Hasil panas bumi yang diterima Kabupaten Tapanuli Utara masih sangat kecil. Selain itu, Dana Bonus Produksi dinilai belum diterima sesuai skema perhitungan sebagaimana diatur dalam regulasi karena perusahaan belum membuka informasi secara transparan.
“Hasil riset YAPPIKA ini menjadi amunisi bagi kami untuk berdialog dengan perusahaan maupun pemerintah pusat. Kami jadi lebih memahami berbagai persoalan yang ada,” paparnya.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi kepada Wakil Bupati Tapanuli Utara.
Setelah itu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Tapanuli Utara, Cristina, memimpin diskusi lanjutan bersama masyarakat untuk mendengarkan masukan mengenai kondisi sosial ekonomi desa-desa terdampak.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Utara akan mengundang PT Sarulla dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh penjelasan mengenai, 1) kesempatan kerja bagi masyarakat di perusahaan; 2) penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan 3) kejelasan kontrak kerja Sarulla Operations Ltd. agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat menghitung secara lebih akurat Dana Bagi Hasil dan Dana Bonus Produksi yang menjadi hak daerah.