Press Release - Tragedi Siswa Bunuh Diri di Ngada NTT Adalah Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan dan Perlindungan Sosial

Diterbitkan pada | Kamis, 05 Februari 2026

Tragedi Siswa Bunuh Diri di Ngada NTT Adalah Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan dan Perlindungan Sosial

Tragedi bocah 10 tahun bernama YBS yang ditemukan meninggal di Dusun Sawasina, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, seharusnya menjadi tamparan keras bagi negara. Peristiwa ini diduga dipicu oleh permintaan YBS untuk membeli buku dan pena seharga Rp10.000, jumlah yang bagi keluarganya bukanlah hal kecil.

Ayah YBS telah meninggal sejak ia masih dalam kandungan dan ia tinggal bersama neneknya yang sudah sangat tua. Kondisi ini mencerminkan kemiskinan ekstrem sekaligus rapuhnya jaring pengaman sosial dan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Konstitusi telah mengamanatkan dengan tegas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 UUD 1945). Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membebaskan biaya pendidikan dasar (SD–SMP) di sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi, terutama bagi keluarga miskin.

Negara Melanggar Mandat Konstitusi

Negara memiliki berbagai program untuk menjangkau anak-anak miskin agar tetap bersekolah, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan.

Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), menilai bahwa negara telah gagal menjalankan mandatnya. “Saat seorang bocah SD terpaksa memilih kematian hanya karena tak sanggup membeli selembar buku, di saat itulah kita harus mengakui: sistem pendidikan kita gagal menentukan prioritas dan memenuhi kebutuhan paling dasar para siswanya. “Salah satu tujuan pendidikan adalah membebaskan anak dari belenggu kemiskinan”, ditegaskan oleh Hardiyanto, Koordinator Program Sekolah Aman YAPPIKA (4 Feb 2026), melalui siaran persnya.

Problematika Dana BOS dan Program Indonesia Pintar

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, sejak 2021, tidak mengalami perubahan alokasi. Dana BOS masih dialokasikan sebesar Rp.900.000 per siswa per tahun sedangkan PIP sebesar Rp.450.000 per siswa per tahun. “Angka tersebut jelas tidak mencukupi”, tegas Hardi.

Dana BOS tidak mengalami kenaikan, sementara biaya pendidikan terus meningkat seiring inflasi. Kondisi ini diperparah dengan pelaksanaan PIP yang belum tepat sasaran. Akibatnya, banyak siswa yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan bantuan. Sebaliknya, ada juga siswa di luar kelompok sasaran yang justru mengakses anggaran ini.

Hardi menyebut bahwa ada yang lebih memilukan, yakni dana BOS yang sangat terbatas ini masih menjadi sasaran korupsi di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2024-2025, puluhan kasus korupsi dana BOS terungkap, melibatkan kepala sekolah dan bendahara di berbagai jenjang pendidikan.

Temuan YAPPIKA menunjukkan berbagai penyimpangan PIP, mulai dari pemotongan dana hingga pendaftaran seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sehingga peluang anak miskin memperoleh bantuan semakin kecil, dengan dalih menghindari komplain orang tua. Praktik-praktik seperti ini membuat peluang anak miskin mendapatkan dana PIP semakin kecil. Uang sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD juga relatif kecil untuk mendukung kegiatan bersekolah selama setahun, khususnya bagi mereka yang benar-benar hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti keluarga YBS ini.

MBG dan Pemotongan Dana Transfer Ke Daerah

Pada saat ini, mengecilnya alokasi dana pendidikan diperparah dengan adanya Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran MBG di tahun 2026 mencapai Rp335 triliun, melonjak lima kali lipat dari Rp71 triliun di 2025. Kebijakan MBG, dibarengi dengan kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah fungsi pendidikan sebesar 23,8%, dari Rp347,1 triliun (tahun 2025) menjadi Rp264,6 triliun pada tahun 2026. Pemotongan ini sangat memukul kemampuan daerah, di mana sebagian besar daerah di Indonesia—sekitar 60-70%—masih sangat mengandalkan transfer dari pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk pendidikan.

YAPPIKA memandang bahwa pemotongan dana transfer ke daerah untuk kepentingan program populis pemerintah merupakan kebijakan yang keliru. Sebab, dana tersebut selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan krusial, mulai dari perbaikan ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan layanan penunjang pendidikan lainnya.

YAPPIKA mendesak pemerintah melaksanakan mandat konstitusi dan Putusan MK dengan meningkatkan dana BOS agar mencukupi kebutuhan siswa, memastikan transparansi penggunaannya, serta memperbaiki PIP agar tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditinjau ulang, dengan membuka opsi pemanfaatannya untuk memperkuat PIP, baik melalui peningkatan besaran bantuan maupun perluasan jangkauan penerima, sehingga kebutuhan dasar pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dapat dipenuhi secara lebih langsung dan berkelanjutan.


Narahubung:

HARDIYANTO (Koordinator GRIPS YAPPIKA-ActionAid)

+62 821-8785-3020

YAPPIKA-ActionAid adalah organisasi nirlaba yang bekerja untuk membantu, membangun, dan melindungi masyarakat sipil dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. YAPPIKA-ActionAid melakukan kampanye dan advokasi program-program pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil, dan mempromosikan kebebasan berserikat di dalam bingkai sistem demokrasi. 

Tag :