Diterbitkan pada | Kamis, 05 Februari 2026
Tragedi Siswa Bunuh Diri di Ngada NTT Adalah Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan dan Perlindungan Sosial
Tragedi bocah 10 tahun bernama YBS
yang ditemukan meninggal di Dusun Sawasina, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu,
Kabupaten Ngada, NTT, seharusnya menjadi tamparan keras bagi negara. Peristiwa
ini diduga dipicu oleh permintaan YBS untuk membeli buku dan pena seharga
Rp10.000, jumlah yang bagi keluarganya bukanlah hal kecil.
Ayah YBS telah meninggal sejak ia
masih dalam kandungan dan ia tinggal bersama neneknya yang sudah sangat tua.
Kondisi ini mencerminkan kemiskinan ekstrem sekaligus rapuhnya jaring pengaman
sosial dan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.
Konstitusi telah mengamanatkan dengan
tegas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya (Pasal 31 UUD 1945). Hal ini ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) yang mewajibkan
pemerintah pusat dan daerah membebaskan biaya pendidikan dasar (SD–SMP) di
sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi, terutama bagi keluarga miskin.
Negara Melanggar Mandat Konstitusi
Negara memiliki berbagai program
untuk menjangkau anak-anak miskin agar tetap bersekolah, salah satunya Program
Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan
pendidikan.
Yayasan Penguatan Partisipasi,
Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), menilai bahwa negara
telah gagal menjalankan mandatnya. “Saat seorang bocah SD terpaksa memilih
kematian hanya karena tak sanggup membeli selembar buku, di saat itulah kita
harus mengakui: sistem pendidikan kita gagal menentukan prioritas dan memenuhi
kebutuhan paling dasar para siswanya. “Salah satu tujuan pendidikan adalah membebaskan
anak dari belenggu kemiskinan”, ditegaskan oleh Hardiyanto, Koordinator Program
Sekolah Aman YAPPIKA (4 Feb 2026), melalui siaran persnya.
Problematika Dana BOS dan Program
Indonesia Pintar
Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, sejak 2021, tidak
mengalami perubahan alokasi. Dana BOS masih dialokasikan sebesar Rp.900.000 per
siswa per tahun sedangkan PIP sebesar Rp.450.000 per siswa per tahun. “Angka
tersebut jelas tidak mencukupi”, tegas Hardi.
Dana BOS tidak mengalami kenaikan,
sementara biaya pendidikan terus meningkat seiring inflasi. Kondisi ini
diperparah dengan pelaksanaan PIP yang belum tepat sasaran. Akibatnya, banyak
siswa yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan bantuan. Sebaliknya, ada
juga siswa di luar kelompok sasaran yang justru mengakses anggaran ini.
Hardi menyebut bahwa ada yang lebih
memilukan, yakni dana BOS yang sangat terbatas ini masih menjadi sasaran
korupsi di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2024-2025, puluhan kasus korupsi
dana BOS terungkap, melibatkan kepala sekolah dan bendahara di berbagai jenjang
pendidikan.
Temuan YAPPIKA menunjukkan berbagai
penyimpangan PIP, mulai dari pemotongan dana hingga pendaftaran seluruh siswa
tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sehingga peluang anak miskin memperoleh
bantuan semakin kecil, dengan dalih menghindari komplain orang tua.
Praktik-praktik seperti ini membuat peluang anak miskin mendapatkan dana PIP
semakin kecil. Uang sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD juga relatif
kecil untuk mendukung kegiatan bersekolah selama setahun, khususnya bagi mereka
yang benar-benar hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti keluarga YBS ini.
MBG dan Pemotongan Dana Transfer Ke
Daerah
Pada saat ini, mengecilnya alokasi
dana pendidikan diperparah dengan adanya Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran
MBG di tahun 2026 mencapai Rp335 triliun, melonjak lima kali lipat dari Rp71
triliun di 2025. Kebijakan MBG, dibarengi dengan kebijakan pemotongan dana
transfer ke daerah fungsi pendidikan sebesar 23,8%, dari Rp347,1 triliun (tahun
2025) menjadi Rp264,6 triliun pada tahun 2026. Pemotongan ini sangat memukul
kemampuan daerah, di mana sebagian besar daerah di Indonesia—sekitar 60-70%—masih
sangat mengandalkan transfer dari pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan,
termasuk pendidikan.
YAPPIKA memandang bahwa pemotongan
dana transfer ke daerah untuk kepentingan program populis pemerintah merupakan
kebijakan yang keliru. Sebab, dana tersebut selama ini digunakan untuk berbagai
kebutuhan krusial, mulai dari perbaikan ruang kelas, pembangunan sekolah, serta
penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan layanan penunjang pendidikan
lainnya.
YAPPIKA mendesak pemerintah
melaksanakan mandat konstitusi dan Putusan MK dengan meningkatkan dana BOS agar
mencukupi kebutuhan siswa, memastikan transparansi penggunaannya, serta
memperbaiki PIP agar tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan yang saat
ini dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditinjau ulang,
dengan membuka opsi pemanfaatannya untuk memperkuat PIP, baik melalui
peningkatan besaran bantuan maupun perluasan jangkauan penerima, sehingga
kebutuhan dasar pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dapat dipenuhi secara
lebih langsung dan berkelanjutan.
Narahubung:
HARDIYANTO (Koordinator
GRIPS YAPPIKA-ActionAid)
+62 821-8785-3020
YAPPIKA-ActionAid adalah organisasi
nirlaba yang bekerja untuk membantu, membangun, dan melindungi masyarakat sipil
dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. YAPPIKA-ActionAid melakukan
kampanye dan advokasi program-program pelayanan publik seperti pendidikan dan
kesehatan, memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi masyarakat sipil, dan
mempromosikan kebebasan berserikat di dalam bingkai sistem demokrasi.