C20 Sub Working Group Launching

Diterbitkan pada | Sabtu, 16 April 2022

Webinar Peluncuran Sub-Working Group Civic Space C20 Protecting and Expanding Civic Space: Discussion on Perspectives and Experiences


15/04/2022 - C20 Sub-Working Group Civic Space menyelenggarakan webinar bertajuk “Protecting and
Expanding Civic Space: Discussion on Perspectives and Experiences” pada 14 April 2022. Diskusi
diselenggarakan dalam rangka meluncurkan dan memperkenalkan C20 Sub-Working Group on Civic
Space pada masyarakat global, sekaligus mengarusutamakan fenomena penyempitan ruang gerak
masyarakat sipil (shrinking civil space) yang menjadi salah satu isu prioritas pada C20 tahun ini.

Chenny Wongkar, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim Indonesian Center
for Environmental Law (ICEL) memoderatori acara yang disiarkan langsung lewat kanal Youtube PSHK
Indonesia ini. Sesi dibuka dengan sambutan dari Direktur Eksekutif dari Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (PSHK), Gita Putri Damayana, dilanjutkan dengan sambutan dari Imelda
Usnadibrata (Save the Children Indonesia) selaku koordinator Kelompok Kerja (Working Group)
Education, Digitalization & Civic Space C20 2022.

Dalam pembukaannya, Gita menekankan bahwa diskursus mengenai kebebasan sipil sedang meningkat
dalam beberapa tahun ke belakang ini di seluruh benua. Di Indonesia sendiri, setiap tahunnya
kasus-kasus pembatasan kebebasan sipil berulang kali dilaporkan. Koordinator Pokja, Imelda,
mengingatkan bahwa forum C20 ini menawarkan kesempatan strategis bagi pemerhati isu masyarakat
sipil guna mendorong agenda-agenda pentingnya untuk didiskusikan bersama aktor pengambil kebijakan
di seluruh dunia.

Cornelis Hanung, Advocacy & Campaign Officer for Asia Region CIVICUS, selaku pembicara pertama
menyampaikan pengamatannya akan penyusutan ruang publik di kawasan Asia Pasifik. Organisasi yang
berbasis di Johannesburg, Afrika Selatan itu mencatat bahwa penggunaan cara-cara seperti legislasi,
kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyalurkan aspirasinya, serta pelecehan dan intimidasi
terhadap aktivis dan jurnalis paling mendominasi. Kendati tampak suram, harapan akan perluasan ruang
publik masih terlihat dengan adanya preseden positif dari beberapa negara Asia, seperti Mongolia dan
Bhutan, yang mengesahkan legislasi yang menghapus kriminalisasi terhadap ekspresi, serta lahirnya
putusan pengadilan yang berpihak pada perwujudan ruang kebebasan sipil seperti di India.

Eszter Hartay dari European Center for Not-for Profit Law (ECNL) menyampaikan tren penyempitan
ruang gerak masyarakat sipil di skala global dalam beberapa tahun terakhir. Sedikit berbeda dengan
Hanung, Eszter lebih menyoroti fenomena yang terjadi di Eropa. Kecenderungan praktik ‘rule by
law’—sebuah bentuk penyimpangan dari konsep rule of law, menjadi salah satu gejala yang turut
meningkatkan represi kebebasan sipil. Eszter menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital dan
penggunaan artificial intelligence (AI) turut berandil besar dalam penyusutan ruang gerak masyarakat,
secara regional maupun global.

Selanjutnya, peneliti Public Virtue Research Institute, Anita Wahid yang bergabung langsung dari
Canberra, Australia mengerucutkan pembahasan pada konteks penyusutan ruang publik, terutama di
Indonesia, melalui maraknya penggunaan disinformasi (hoaks) sebagai senjata politik. Disinformasi
seperti ini, menurut Anita, telah melahirkan fenomena polarisasi masyarakat lantaran menciptakan
kecenderungan pola pikir dikotomis antar-kubu ideologi yang berseberangan, sehingga berpotensi
melahirkan konflik yang berujung kekerasan. Anita mengakui sulit untuk melacak siapa yang paling
bertanggung jawab atas fenomena tersebut, namun yang pasti, polarisasi seperti ini perlu segera
dihentikan demi ruang publik yang lebih sehat.

Pembicara terakhir adalah Eryanto Nugroho, peneliti senior PSHK. Ery memaparkan tiga isu prioritas dalam C20 yang perlu diperhatikan oleh otoritas sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan sipil.
Isu prioritas yang dimuat dalam kertas kebijakan itu meliputi: 1) Pentingnya melindungi dan memperluas
kebebasan sipil; 2) Mengakhiri kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap aktor-aktor masyarakat sipil; dan
3) Membangun dan memperkuat kerja sama dengan aktor-aktor masyarakat sipil secara khusus pada
pembentukan kebijakan publik dan pengambilan keputusan.

Ery menambahkan bahwa kendati Indonesia terpilih sebagai tuan rumah G20 2022 ini, belum ada sinyal
keberpihakan pada isu kebebasan sipil. Sorotan besar dunia internasional mengharuskan Indonesia segera
menunjukkan komitmen sungguh-sungguh dengan cara segera menghentikan segala bentuk represi dan
kriminalisasi terhadap ekspresi damai dan kritik masyarakat sipil yang masih terus berulang.

Ke depannya, C20 Sub-Working Group Civic Space akan terus menyerukan dan mendorong
negara-negara G20 untuk mengawal pentingnya perlindungan terhadap kebebasan sipil sebagai pondasi
penting bagi demokrasi yang lebih baik. Beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu:
1) Mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan kriminalisasi dan stigmatisasi
terhadap aktor-aktor masyarakat sipil;
2) Melakukan langkah-langkah strategis dan segera untuk mencegah meluasnya polarisasi akibat
disinformasi / hoaks khususnya pada media-media digital; serta
3) Memperkuat kemitraan dan menjamin adanya dialog yang bermakna dengan aktor masyarakat
sipil dalam pembentukan kebijakan publik yang inklusif dan partisipatif.

C20 2022 Civic Space Sub-Working Group terdiri dari:
(1) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) (Indonesia),
(2) Yappika-ActionAid (Indonesia),
(3) Penabulu Foundation (Indonesia),
(4) CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation (Afrika Selatan),
(5) Asia Democracy Network (ADN) (Korea Selatan),
(6) Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (Indonesia).

Narahubung
1. Chenny Wongkar - ICEL - +62 813-8277-7068
2. Auditya Saputra – PSHK – 0812 8556 1644

(NOTE: C20 Sub-working group Civic Space adalah forum kolaborasi antar Civil Society Organization
(CSO) yang berupaya untuk memperkaya diskursus guna mendorong terwujudnya demokrasi yang kuat
antar negara. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kami menyambut CSO di seluruh dunia untuk
bergabung dalam Civic Space Working Group dengan mendaftar di pshk.or.id/subwg-cs. Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi subwg-cs@pshk.or.id.)

Tag :