FGD Penyusunan Rencangan Peraturan Ombudsman RI Tentang Partisipasi Masyarakat Bersama Kementrian dan Lembaga Negara

Diterbitkan pada | Senin, 03 Agustus 2020

Sebagai sebuah lembaga yang diamatkan untuk menerima informasi dan laporan masyarakat terkait dengan dugaan maal-administrasi oleh lembaga pelayanan publik, menjadi penting bagi Ombudsman RI untuk dapat membangun ruang-ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat yang sebangun dengan pengembangan Ombudsman RI secara kelembagaan. Meskipun bukan suatu hal yang baru bagi Ombudsman RI, berbagai pengalaman kerja sejumlah Kementrian dan Lembaga (K/L) bersama dengan jejaring masyarakat yang mereka kelola dapat menjadi praktik baik yang dapat dipertimbangkan guna merancang sebuah peraturan terkait partisipasi yang akan disusun oleh Ombudsman RI.

 

Atas dasar tersebut, Ombudsman RI bersama dengan YAPPIKA-ActionAid dan The Asian Foundation (TAF) mengundang sejumlah perwakilan dari Kementrian dan Lembaga Negara (K/L), yang memiliki jejaring kerja dengan masyarakat, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema menemukan pembelajaran dan praktik terbaik partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja Kementrian dan/ Lembaga Negara, sebagai masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Ombudsman tentang Partisipasi Masyarakat, yang kemudian disebut PO Parmas, di Kantor Ombudsman RI, pada hari Kamis, 7 Februari 2019 lalu.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Ombudsman RI serta sejumlah Kementrian dan Lembaga Negara, yaitu: Ninik Rahayu, S.H., M.S, Ahmad Alamsyah Saragih, S.E, Alvin Lie Ling Piao, M.Si dan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala M.Si., M.Sc, Ph.D selaku Komisioner Ombudsman RI; Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Erna dan Ayu Rizkia; Perwakilan Kemetrian Perindustrian, Dr. M. Basri; Perwakilan Kementrian Sosial, Teguh Supriyono; Perwakilan Kementrian Pemudan dan Olahraga, Waluyono; Perwakilan Komisi Nasional Perempuan, Budi Wahyuni; Perwakilan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Niken Chandrasari; Perwakilan Kementrian Kesehatan, Bagus Setio Utomo; dan Perwakilan The Asian Foundation, Renata A, serta sejumlah perwakilan Kementrian dan Lembaga Negara lainnya.

 

FGD tersebut setidaknya berhasil menemukan beberbagai model, pola hingga ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam masing-masing Kementrian dan Lembaga Negara, yang bisa dijadikan pembelajaran guna merancangan PO Parmas yang akan disusun oleh Ombudsman RI. Terkait dengan kewenangan Ombudsman RI, FDG tersebut juga berfungsi memetakan tersedianya ruang partisipasi masyarakat dalam Kementrian dan Lembaga Negara undangan, dalam rangka mencegah terjadinya tindakan maal-administrasi sebagai core bussines dari Ombudsman RI. Sejumlah kesepakatan yang didapatkan dalam FGD tersebut diantaranya ialah komitemen Kementrian dan Lembaga Negara undangan untuk membuka pintu bagi Ombudsman RI guna memberdayakan jejaring yang mereka miliki sebagai pendukung kerja-kerja Ombudsman RI ke depan.


Tag :