Diterbitkan pada | Selasa, 09 Juni 2026
Pada 8 Juni 2026, pagar SDN Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dijebol oleh ekskavator yang dioperasikan bersama aparat TNI demi membangun fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ironisnya, sekolah yang semestinya menjadi prioritas rehabilitasi negara karena 4 dari 6 ruang kelasnya berada dalam kondisi rusak berat justru menjadi korban penghancuran atas nama program negara itu sendiri. Ini bukan insiden tunggal di mana KDMP direncanakan mengambil lahan sekolah. Sebelumnya di Blitar, sejumlah elemen warga melakukan protes ke DPRD Blitar atas rencana pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 01, Selopuro, Blitar.

Foto: TRIBUNFLORES.COM /ALBERT AQUINALDO
Kasus penyerobotan lahan sekolah ini
juga menunjukkan bahwa pendidikan hanya menjadi prioritas nasional di atas
kertas. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayainya. Ketika fasilitas pendidikan
yang rusak belum diperbaiki namun justru dihancurkan demi proyek lain, negara
bukan sekadar lalai memenuhi kewajibannya, melainkan turut mengabaikan hak
konstitusional warga atas pendidikan.
Data Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah menunjukkan bahwa 60,32 persen bangunan sekolah dasar masih berada
dalam kondisi rusak. Situasi ini diperparah oleh pengalihan sebagian besar
anggaran fungsi pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebesar
Rp223,5 triliun atau 29,01 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Pergeseran fiskal ini berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah
membiayai rehabilitasi sekolah, operasional pendidikan, dan kesejahteraan guru.
Di NTT, 9.000 guru PPPK terancam PHK. Di Sumedang, guru PPPK paruh waktu hanya
menerima Rp15.000 per bulan setelah potongan BPJS. Represi terhadap SDN
Wolomoni adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang sistematis mengabaikan
hak dasar warga.
Program yang Represif dan Merampas
Hak Warga
KDMP lahir dari Instruksi Presiden
No. 9 Tahun 2025 dengan target 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia dengan
30.000 di antaranya diresmikan secara seremonial dalam rentang Maret–April
2026. Target ambisius ini dijalankan tanpa desain kelembagaan yang matang,
tanpa mekanisme perlindungan kepentingan publik, dan tanpa konsultasi bermakna
dengan warga desa. PMK No. 7 Tahun 2026 memaksa 58,03 persen dana desa
dialihkan untuk pembentukan dan operasional KDMP. Akibatnya, ruang fiskal desa
untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat menyempit, mulai dari penanganan
stunting, layanan posyandu, BLT-DD, hingga berbagai program pemberdayaan
masyarakat. Sementara itu, Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025
mewajibkan lahan minimal 1.000 m² di lokasi strategis yang mendorong perampasan
aset publik ketika pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang diharapkan.
Yang paling mengkhawatirkan bagi
YAPPIKA adalah hadirnya aparat TNI dalam pelaksanaan program ekonomi-sosial
ini. Keterlibatan TNI dalam mengawal penggusuran, mengintimidasi warga, dan
membungkam protes adalah bentuk militerisasi ruang sipil yang bertentangan
dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Di Wolomoni, personel TNI aktif
terlibat langsung dalam perusakan sekolah. Di Doropayung (Pati) dan Kunden
(Blora), warga miskin menghadapi ancaman penggusuran permukiman yang melibatkan
tentara, dan hampir di semua daerah pembangunan infrastruktur KDMP melibatkan
tentara secara aktif. Ditambah lagi, KDMP juga sering menyingkirkan kebutuhan
publik yang lebih penting. Selain sekolah, di Sukabumi, lahan yang telah
disiapkan untuk RSUD dialihkan menjadi gedung koperasi. Di Sidoarjo dan
Magetan, lapangan desa dicaplok tanpa musyawarah. Di Magelang, ratusan gedung
KDMP berdiri di atas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilindungi
undang-undang.
Tuntutan YAPPIKA
Berdasarkan hal-hal di atas, YAPPIKA
menuntut:
YAPPIKA berdiri bersama
warga yang hak-haknya dilanggar. Kami akan terus mendorong akuntabilitas
negara, melindungi ruang partisipasi warga, dan memastikan kebijakan publik
dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi