HENTIKAN REPRESI DAN PERAMPASAN HAK PUBLIK ATAS NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Diterbitkan pada | Selasa, 09 Juni 2026

Pada 8 Juni 2026, pagar SDN Wolomoni di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dijebol oleh ekskavator yang dioperasikan bersama aparat TNI demi membangun fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ironisnya, sekolah yang semestinya menjadi prioritas rehabilitasi negara karena 4 dari 6 ruang kelasnya berada dalam kondisi rusak berat justru menjadi korban penghancuran atas nama program negara itu sendiri. Ini bukan insiden tunggal di mana KDMP direncanakan mengambil lahan sekolah. Sebelumnya di Blitar, sejumlah elemen warga melakukan protes ke DPRD Blitar atas rencana pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 01, Selopuro, Blitar.


Foto: TRIBUNFLORES.COM /ALBERT AQUINALDO

Kasus penyerobotan lahan sekolah ini juga menunjukkan bahwa pendidikan hanya menjadi prioritas nasional di atas kertas. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayainya. Ketika fasilitas pendidikan yang rusak belum diperbaiki namun justru dihancurkan demi proyek lain, negara bukan sekadar lalai memenuhi kewajibannya, melainkan turut mengabaikan hak konstitusional warga atas pendidikan.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa 60,32 persen bangunan sekolah dasar masih berada dalam kondisi rusak. Situasi ini diperparah oleh pengalihan sebagian besar anggaran fungsi pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebesar Rp223,5 triliun atau 29,01 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Pergeseran fiskal ini berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai rehabilitasi sekolah, operasional pendidikan, dan kesejahteraan guru. Di NTT, 9.000 guru PPPK terancam PHK. Di Sumedang, guru PPPK paruh waktu hanya menerima Rp15.000 per bulan setelah potongan BPJS. Represi terhadap SDN Wolomoni adalah konsekuensi logis dari kebijakan yang sistematis mengabaikan hak dasar warga.

Program yang Represif dan Merampas Hak Warga

KDMP lahir dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dengan target 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia dengan 30.000 di antaranya diresmikan secara seremonial dalam rentang Maret–April 2026. Target ambisius ini dijalankan tanpa desain kelembagaan yang matang, tanpa mekanisme perlindungan kepentingan publik, dan tanpa konsultasi bermakna dengan warga desa. PMK No. 7 Tahun 2026 memaksa 58,03 persen dana desa dialihkan untuk pembentukan dan operasional KDMP. Akibatnya, ruang fiskal desa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat menyempit, mulai dari penanganan stunting, layanan posyandu, BLT-DD, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025 mewajibkan lahan minimal 1.000 m² di lokasi strategis yang mendorong perampasan aset publik ketika pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang diharapkan.

Yang paling mengkhawatirkan bagi YAPPIKA adalah hadirnya aparat TNI dalam pelaksanaan program ekonomi-sosial ini. Keterlibatan TNI dalam mengawal penggusuran, mengintimidasi warga, dan membungkam protes adalah bentuk militerisasi ruang sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Di Wolomoni, personel TNI aktif terlibat langsung dalam perusakan sekolah. Di Doropayung (Pati) dan Kunden (Blora), warga miskin menghadapi ancaman penggusuran permukiman yang melibatkan tentara, dan hampir di semua daerah pembangunan infrastruktur KDMP melibatkan tentara secara aktif. Ditambah lagi, KDMP juga sering menyingkirkan kebutuhan publik yang lebih penting. Selain sekolah, di Sukabumi, lahan yang telah disiapkan untuk RSUD dialihkan menjadi gedung koperasi. Di Sidoarjo dan Magetan, lapangan desa dicaplok tanpa musyawarah. Di Magelang, ratusan gedung KDMP berdiri di atas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilindungi undang-undang.

Tuntutan YAPPIKA

Berdasarkan hal-hal di atas, YAPPIKA menuntut:

  1. Hentikan seluruh bentuk represi dan intimidasi dalam implementasi KDMP. Tarik aparat TNI dari setiap proses pelaksanaan program sipil. Fungsi militer adalah pertahanan negara bukan instrumen korporasi atau program Presiden.
  2. Pulihkan dan ganti rugi kerusakan SDN Wolomoni dan seluruh fasilitas publik yang terdampak KDMP. Tidak satu pun sekolah, puskesmas, lahan pertanian, ruang atau pelayanan publik boleh dikorbankan atas nama program ini.
  3. Hentikan sementara implementasi KDMP dan lakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan partisipasi publik yang bermakna oleh warga desa, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah.
  4. Kembalikan kemandirian dan hak fiskal desa. Pembatasan penggunaan Dana Desa melalui PMK No. 7 Tahun 2026 harus dicabut. Dana desa harus dikembalikan ke tangan warga desa.

YAPPIKA berdiri bersama warga yang hak-haknya dilanggar. Kami akan terus mendorong akuntabilitas negara, melindungi ruang partisipasi warga, dan memastikan kebijakan publik dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi

Tag :