Diterbitkan pada | Jumat, 29 Agustus 2025
SIARAN
PERS
HRWG: Negara Gagal Lindungi Warga, Polisi Brutal,
Demokrasi Indonesia Terancam Runtuh
[Jakarta, 29 Agustus 2025] Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam keras tindakan
sewenang-wenang aparat kepolisian yang mengabaikan kewajiban negara dalam
melindungi warga pada aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta
Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 600 orang
ditangkap, sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka, 2 jurnalis terluka dan 1
orang meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik
Indonesia. Fakta ini menunjukkan pola penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak
sejalan dengan prinsip demokrasi maupun penghormatan terhadap hak asasi
manusia.
HRWG menilai bahwa
kekerasan aparat bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) yang menegaskan bahwa “Setiap
orang berhak atas kebebasan berpendapat tanpa gangguan, termasuk kebebasan
mencari, menerima, dan menyampaikan informasi/ide dengan cara apa pun.”
Lebih jauh lagi, tindakan tersebut juga melanggar rekomendasi Komite Hak Sipil
dan Politik PBB (CCPR) yang dalam pengamatan terbarunya (CCPR/C/IDN/CO/2, 28
Maret 2024) menyatakan keprihatinan mendalam atas pola pelecehan, intimidasi,
pengawasan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai,
mahasiswa, akademisi, serikat buruh, serta anggota masyarakat sipil di
Indonesia. HRWG juga menyayangkan negara gagal melindungi hak konstitusional
warga untuk menyatakan pikiran dan sikap, sebagaimana yang telah dijamin oleh
UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di negara ini.
Prinsip dasar dalam
UN Basic Principles on the Use of Force
and Firearms dengan jelas menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat
harus berlandaskan legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Penggunaan gas air mata, tembakan, atau bentuk penanganan agresif lainnya tanpa
adanya ancaman nyata adalah pelanggaran terhadap prinsip tersebut, serta
bertentangan dengan standar internasional yang wajib dipatuhi oleh Indonesia
sebagai anggota PBB dan negara pihak pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan
Politik (ICCPR).
Koalisi menekankan
bahwa pembiaran terhadap praktik represif aparat bukan hanya melanggar hukum
internasional dan konstitusi, tetapi juga merusak ruang kebebasan sipil dan
mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Negara seharusnya
hadir untuk menjamin keselamatan warga negara saat menggunakan hak
konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, bukan justru
menjadi aktor utama pelanggaran HAM. Atas dasar itu, HRWG menuntut:
HRWG menegaskan
bahwa ruang demokrasi hanya dapat terjaga apabila negara menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Setiap bentuk pembiaran terhadap kekerasan aparat hanyalah jalan mundur bagi
demokrasi Indonesia. Dan HRWG menolak segala bentuk agenda-agenda militerisasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG):
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Arus Pelangi
Asosiasi LBH APIK Indonesia
ELSAM
Gaya Nusantara
Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
IMPARSIAL
Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
INFID
Institute for Ecosoc Rights
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Kalyanamitra
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
LBH Banda Aceh
LBH Jakarta
LBH Pers
Migrant Care
Mitra Perempuan
Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI)
Perkumpulan HuMa
Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK) Aceh
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
SETARA Institute
SKPKC Fransiskan Papua
Solidaritas Perempuan (SP)
Trade Union Rights Centre (TURC)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
YAPPIKA
Yayasan Pulih
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)