Diterbitkan pada | Rabu, 26 November 2025
Siaran Pers ARUKI
Kegagalan COP 30 Menyelamatkan Bumi
dan Rakyat, ARUKI mendesak Pemerintah Indonesia Segera Bahas RUU Keadilan Iklim
Jakarta, 26 November 2025
Konferensi Tinggi Perubahan Iklim atau CoP-30 Amazonia pada
10-21 November di Brazil gagal menghasilkan keputusan untuk menjawab
kemendesakan manusia dan bumi semakin terhindar ancaman krisis iklim. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki)
menyoroti keputusan yang disetujui pada paket Belem Political Package, mencakup melipatgandakan pendanaan adaptasi hingga 2035,
peluncuran 59 indikator Global Goal on Adaptation, serta transisi energi
yang mengabaikan tuntutan masyarakat global untuk penghentian industri fossil
sebagai penyebab terbesar krisis iklim.
Sejak awal, Aruki telah
mendesak agar COP 30 menghasilkan keputusan mengenai adaptasi sebagai hak asasi
manusia; bukan semata proyek teknis, pendanaan iklim yang berbasis hibah dan
keadilan historis, penghentian solusi iklim palsu dan subsidi fosil, menegakkan
transisi energi berkeadilan yang berbasis hak serta perlindungan ruang sipil
dan pembela HAM Lingkungan, serta membangun mekanisme nasional untuk akses dana
kerusakan dan kehilangan akibat krisis iklim (Loss and Damage).
“Belem Political Package sebagai paket hasil COP-30
telah menyepakati hingga 2035 soal pelipatgandaan tiga lipat pendanaan iklim.
Namun, tidak ada ketegasan dan mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta
transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan
dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya.” tegas Torry Kuswardono,
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul
Menurut Torry, pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa
COP-30 gagal mendesak negara-negara utara dan para pihak pencemar untuk
bertanggung jawab atas hutang sejarah. Padahal, peningkatan krisis iklim saat
ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumberdaya alam yang berlangsung
menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang
memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.
COP-30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 Indikator Global
Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada
aspek MoI/Means of Implementation. Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga
transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara
berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan.
“Keputusan COP 30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna. Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out bahan bakar fosil. Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius.” Ungkap Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)
Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara. Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform ini.
Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, subjek buruh, nelayan, petani,
perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara
imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan
keadilan agraria, jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna
dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah
ancaman krisis iklim.
Urgensi RUU Keadilan Iklim: Suara Kelompok Rentan untuk Aksi
Iklim Berkeadilan
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) menyayangkan
sikap Pemerintah Indonesia, yang absen dan sangat pasif untuk menyuarakan
kepentingan rakyat Indonesia dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi
pencemar pada COP 30. Delegasi Resmi Indonesia disorot masyarakat internasional
karena agenda komitmen iklim yang dibawa justeru terang-terangan kontradiksi
dengan suara rakyat Indonesia seperti perdagangan karbon, absennya dukungan
pemerintah Indonesia pada penghentian industri fosil, serta proyek iklim di
dalam negeri yang diliputi pelanggaran hak asasi manusia.
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif WALHI Nasional mengatakan “Selama CoP-30, Pemerintah Indonesia lebih sibuk memperdagangkan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim. Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing”
Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.
“Pemantauan YLBHI mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025. Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat.” Ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Selanjutnya, Zainal Arifin menandaskan bahwa yang terjadi di
wilayah NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara,
proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel,
erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan
pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk
PSN justru menciptakan maladaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus
rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga.
Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali
berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi
terhadap komitmen iklim. Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim
masih sektoral, dan belum sama sekali menjawab mengenai implementasi prinsip
keadilan iklim.
Setelah berakhirnya COP-30, Pemerintah Indonesia terikat
mandat konstitusi untuk memastikan rakyat Indonesia selamat dari krisis iklim.
“RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. RUU ini jadi landasan utama untuk
merespon persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tidak hanya soal
penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak
asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan
akuntabel.” Tutup Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mendesak agar
Pemerintah Indonesia segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim,
terutama agar subjek rentan meliputi masyarakat adat, ragam penyandang
disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan,
masyarakat miskin kota, serta lansia menjadi subjek utama dalam seluruh agenda
dan aksi iklim berkeadilan.
Tentang ARUKI
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok
politik nasional yang melibatkan lebih dari 37 organisasi masyarakat sipil di
Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama
terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama
bagi kelompok-kelompok yang paling rentan. ARUKI hadir untuk mendorong
perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam
perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan
penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai
keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat.
Kontak Media
Email: InfoARUKI@protonmail.com
Vania (+62 8223- 7740- 412)
Lampiran:
Keterangan: Dokumentasi Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau Indonesia Climate Justice Summit 2025 (Jakarta, 26-28 Agustus 2025) yang diselenggarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki, serta penyerahan secara simbolis naskah akademik RUU Keadilan Iklim ke Perwakilan DPR-RI pada gelaran tersebut.
Dokumentasi CoP-30
https://www.flickr.com/photos/cop30amazonia/with/54940170873