Kegagalan COP 30 Menyelamatkan Bumi dan Rakyat, ARUKI mendesak Pemerintah Indonesia Segera Bahas RUU Keadilan Iklim - Siaran Pers ARUKI

Diterbitkan pada | Rabu, 26 November 2025

Siaran Pers ARUKI
Kegagalan COP 30 Menyelamatkan Bumi dan Rakyat, ARUKI mendesak Pemerintah Indonesia Segera Bahas RUU Keadilan Iklim
Jakarta, 26 November 2025

Konferensi Tinggi Perubahan Iklim atau CoP-30 Amazonia pada 10-21 November di Brazil gagal menghasilkan keputusan untuk menjawab kemendesakan manusia dan bumi semakin terhindar ancaman krisis iklim.  Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) menyoroti keputusan yang disetujui pada paket Belem Political Package, mencakup melipatgandakan pendanaan adaptasi hingga 2035, peluncuran 59 indikator Global Goal on Adaptation, serta transisi energi yang mengabaikan tuntutan masyarakat global untuk penghentian industri fossil sebagai penyebab terbesar krisis iklim.

Sejak awal, Aruki telah mendesak agar COP 30 menghasilkan keputusan mengenai adaptasi sebagai hak asasi manusia; bukan semata proyek teknis, pendanaan iklim yang berbasis hibah dan keadilan historis, penghentian solusi iklim palsu dan subsidi fosil, menegakkan transisi energi berkeadilan yang berbasis hak serta perlindungan ruang sipil dan pembela HAM Lingkungan, serta membangun mekanisme nasional untuk akses dana kerusakan dan kehilangan akibat krisis iklim (Loss and Damage).

Belem Political Package sebagai paket hasil COP-30 telah menyepakati hingga 2035 soal pelipatgandaan tiga lipat pendanaan iklim. Namun, tidak ada ketegasan dan mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya.” tegas Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul

Menurut Torry, pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa COP-30 gagal mendesak negara-negara utara dan para pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas hutang sejarah. Padahal, peningkatan krisis iklim saat ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumberdaya alam yang berlangsung menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.

COP-30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 Indikator Global Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada aspek MoI/Means of Implementation. Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan.

“Keputusan COP 30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna. Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out bahan bakar fosil. Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius.” Ungkap Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)

Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara  tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP  masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara. Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform ini. 

Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, subjek buruh, nelayan, petani, perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan keadilan agraria, jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah ancaman krisis iklim.

Urgensi RUU Keadilan Iklim: Suara Kelompok Rentan untuk Aksi Iklim Berkeadilan

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia, yang absen dan sangat pasif untuk menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi pencemar pada COP 30. Delegasi Resmi Indonesia disorot masyarakat internasional karena agenda komitmen iklim yang dibawa justeru terang-terangan kontradiksi dengan suara rakyat Indonesia seperti perdagangan karbon, absennya dukungan pemerintah Indonesia pada penghentian industri fosil, serta proyek iklim di dalam negeri yang diliputi pelanggaran hak asasi manusia.

Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif WALHI Nasional mengatakan “Selama CoP-30, Pemerintah Indonesia lebih sibuk memperdagangkan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim. Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing”

Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.

“Pemantauan YLBHI mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025. Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat.” Ungkap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Selanjutnya, Zainal Arifin menandaskan bahwa yang terjadi di wilayah NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara, proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel, erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk PSN justru menciptakan maladaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga.

Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi terhadap komitmen iklim. Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim masih sektoral, dan belum sama sekali menjawab mengenai implementasi prinsip keadilan iklim.

Setelah berakhirnya COP-30, Pemerintah Indonesia terikat mandat konstitusi untuk memastikan rakyat Indonesia selamat dari krisis iklim.

“RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. RUU ini jadi landasan utama untuk merespon persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tidak hanya soal penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan akuntabel.” Tutup Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mendesak agar Pemerintah Indonesia segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim, terutama agar subjek rentan meliputi masyarakat adat, ragam penyandang disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan, masyarakat miskin kota, serta lansia menjadi subjek utama dalam seluruh agenda dan aksi iklim berkeadilan.

Tentang ARUKI

Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih dari 37 organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan. ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat.

 

Kontak Media

Email: InfoARUKI@protonmail.com

Vania  (+62 8223- 7740- 412)

 

 

 Lampiran:

Keterangan: Dokumentasi Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau Indonesia Climate Justice Summit 2025 (Jakarta, 26-28 Agustus 2025) yang diselenggarakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim/Aruki, serta penyerahan secara simbolis naskah akademik RUU Keadilan Iklim ke Perwakilan DPR-RI pada gelaran tersebut.

 

Dokumentasi CoP-30

https://www.flickr.com/photos/cop30amazonia/with/54940170873

Tag :