Diterbitkan pada | Rabu, 20 Mei 2026
Siaran Pers - Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi)
Jakarta, 20 Mei
2026 – Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi) bersama
Kemenko PM, BAPPENAS, dan Ketua Dewan Pakar PFI, telah menyelenggarakan
Talkshow ‘’Demokratisasi Ekosistem Filantropi di Indonesia: Reposisi Peran
Negara dan Partisipasi Politik Kewargaan’’ dalam agenda Open Government Week
2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan dari
pemerintah, akademisi, organisasi filantropi, dan organisasi masyarakat sipil
guna membahas tantangan regulasi serta tata kelola filantropi di Indonesia.
Dalam agenda tersebut,
APFi menegaskan pentingnya demokratisasi ekosistem filantropi di Indonesia
melalui reposisi peran negara yang lebih enabling dan penguatan partisipasi
politik kewargaan dalam pengelolaan filantropi. Perwakilan APFi, Sita Supomo,
menjelaskan bahwa forum tersebut harus menjadi kesempatan penting untuk
memperluas makna filantropi, bukan sekadar aktivitas karitatif, tetapi juga
sebagai bentuk partisipasi politik kewargaan yang memperkuat demokrasi dan
solidaritas sosial.
Melalui forum ini,
APFi mendorong dua agenda penting, yaitu bagaimana negara dapat bergerak menuju
pendekatan yang lebih enabling terhadap kegiatan filantropi serta bagaimana
memperkuat partisipasi publik dalam kerangka kewargaan yang bermakna. Diskusi ini
juga menjadi ruang untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antara
pemerintah, organisasi filantropi, dan organisasi masyarakat sipil.
Plt Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan bahwa
filantropi harus bergerak dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan
masyarakat.
“Negara harus membuka
ruang partisipasi warga negara, baik melalui filantropi maupun sumber daya
sosial lainnya. Filantropi bukan sekadar soal donasi, tetapi bagaimana
menggerakkan dan memberdayakan masyarakat di tengah tantangan sosial-ekonomi
yang semakin kompleks,” jelas Dyah.
Ia mengakui bahwa
berbagai regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah terkait
penyelenggaraan sumbangan, masih memiliki banyak tantangan dalam aspek
perizinan, pelaporan, tata kelola, dan pengawasan. Karena itu, pemerintah
membuka ruang kolaborasi bersama masyarakat sipil dan APFi untuk melakukan
riset kolaboratif guna mengadvokasi regulasi untuk mempermudah dan mendukung
ekosistem filantropi.
Sementara itu,
Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi BAPPENAS, Dinar Dana Kharisma,
menegaskan bahwa partisipasi masyarakat telah menjadi amanat penting dalam
pembangunan nasional. Menurutnya, sumber daya pemerintah tidak akan cukup untuk
menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan ekonomi tanpa keterlibatan
masyarakat sipil dan filantropi.
“Filantropi harus
dipandang sebagai sumber daya pembangunan yang berkontribusi aktif terhadap
pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan penguatan ekonomi
masyarakat. Karena itu, regulasi pelaksana perlu dibuat lebih enabling agar
kolaborasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ungkap Dinar.
Lebih lanjut,
perwakilan dari Aliansi Pemajuan Filantropi, Arif R. Haryono, menyoroti masih
kuatnya pendekatan kontrol negara terhadap aktivitas filantropi. Ia menilai
negara seringkali memposisikan kegiatan filantropi sebagai aktivitas yang
dibatasi melalui mekanisme perizinan yang rumit.
“Seharusnya negara
tidak bertindak sebagai operator tunggal, tetapi menjadi fasilitator yang
memungkinkan masyarakat dapat membantu sesama dengan lebih mudah dan aman.
Ketika membantu orang saja perlu melakukan perizinan yang rumit, maka ruang
solidaritas warga menjadi terhambat,” jelas Arif. Ia juga menekankan pentingnya
revisi regulasi agar negara dapat memperkuat pengawasan berbasis data dan
akuntabilitas.
Ketua Dewan Pakar
Perhimpunan Filantropi Indonesia, Prof. Amelia Fauzia, menilai bahwa semangat
pemerintah untuk mengakui peran filantropi sebenarnya sudah cukup baik,
terutama di tingkat perencanaan nasional. Namun, dalam implementasinya masih
terdapat kesenjangan besar antara semangat kebijakan dengan praktik birokrasi
di lapangan.
“Pemerintah seharusnya
bergerak dari pendekatan complaint control menuju trust enabler. Filantropi
memiliki potensi yang sangat besar untuk menggerakkan solidaritas sosial dan
pembangunan, sehingga pendekatan kolaboratif menjadi jauh lebih penting dibanding
pendekatan kontrol berlebihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenko
PM dan BAPPENAS menyatakan bahwa pemerintah menyadari adanya paradoks dalam
tata kelola filantropi, yakni kebutuhan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus
memastikan ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka dan terlindungi. Karena itu,
reformasi regulasi dinilai penting agar negara tidak hanya berfungsi sebagai
pengontrol, tetapi juga sebagai fasilitator ekosistem filantropi.
Menutup diskusi, Sita
Supomo menegaskan pentingnya dialog dan koordinasi antara pemerintah dan aktor
non-pemerintah untuk membangun tata kelola ekosistem filantropi yang setara dan
demokratis.
Narahubung :
Hamid Abidin:
0859129577
Riza Abdali:
085774074105
Aan Widya:
085655946565
Sita Supomo: 0811177219