Siaran Pers - Demokratisasi Ekosistem Filantropi di Indonesia: Reposisi Peran Negara dan Partisipasi Politik Kewargaan

Diterbitkan pada | Rabu, 20 Mei 2026

Siaran Pers - Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi)

Demokratisasi Ekosistem Filantropi di Indonesia: Reposisi Peran Negara dan Partisipasi Politik Kewargaan

Jakarta, 20 Mei 2026 – Aliansi Pemajuan Filantropi (APFi) bersama Kemenko PM, BAPPENAS, dan Ketua Dewan Pakar PFI, telah menyelenggarakan Talkshow ‘’Demokratisasi Ekosistem Filantropi di Indonesia: Reposisi Peran Negara dan Partisipasi Politik Kewargaan’’ dalam agenda Open Government Week 2026 pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, akademisi, organisasi filantropi, dan organisasi masyarakat sipil guna membahas tantangan regulasi serta tata kelola filantropi di Indonesia.

Dalam agenda tersebut, APFi menegaskan pentingnya demokratisasi ekosistem filantropi di Indonesia melalui reposisi peran negara yang lebih enabling dan penguatan partisipasi politik kewargaan dalam pengelolaan filantropi. Perwakilan APFi, Sita Supomo, menjelaskan bahwa forum tersebut harus menjadi kesempatan penting untuk memperluas makna filantropi, bukan sekadar aktivitas karitatif, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi politik kewargaan yang memperkuat demokrasi dan solidaritas sosial.

Melalui forum ini, APFi mendorong dua agenda penting, yaitu bagaimana negara dapat bergerak menuju pendekatan yang lebih enabling terhadap kegiatan filantropi serta bagaimana memperkuat partisipasi publik dalam kerangka kewargaan yang bermakna. Diskusi ini juga menjadi ruang untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, organisasi filantropi, dan organisasi masyarakat sipil.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan bahwa filantropi harus bergerak dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan masyarakat.

“Negara harus membuka ruang partisipasi warga negara, baik melalui filantropi maupun sumber daya sosial lainnya. Filantropi bukan sekadar soal donasi, tetapi bagaimana menggerakkan dan memberdayakan masyarakat di tengah tantangan sosial-ekonomi yang semakin kompleks,” jelas Dyah.

Ia mengakui bahwa berbagai regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan sumbangan, masih memiliki banyak tantangan dalam aspek perizinan, pelaporan, tata kelola, dan pengawasan. Karena itu, pemerintah membuka ruang kolaborasi bersama masyarakat sipil dan APFi untuk melakukan riset kolaboratif guna mengadvokasi regulasi untuk mempermudah dan mendukung ekosistem filantropi.

Sementara itu, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi BAPPENAS, Dinar Dana Kharisma, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat telah menjadi amanat penting dalam pembangunan nasional. Menurutnya, sumber daya pemerintah tidak akan cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan ekonomi tanpa keterlibatan masyarakat sipil dan filantropi.

“Filantropi harus dipandang sebagai sumber daya pembangunan yang berkontribusi aktif terhadap pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, regulasi pelaksana perlu dibuat lebih enabling agar kolaborasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ungkap Dinar.

Lebih lanjut, perwakilan dari Aliansi Pemajuan Filantropi, Arif R. Haryono, menyoroti masih kuatnya pendekatan kontrol negara terhadap aktivitas filantropi. Ia menilai negara seringkali memposisikan kegiatan filantropi sebagai aktivitas yang dibatasi melalui mekanisme perizinan yang rumit.

“Seharusnya negara tidak bertindak sebagai operator tunggal, tetapi menjadi fasilitator yang memungkinkan masyarakat dapat membantu sesama dengan lebih mudah dan aman. Ketika membantu orang saja perlu melakukan perizinan yang rumit, maka ruang solidaritas warga menjadi terhambat,” jelas Arif. Ia juga menekankan pentingnya revisi regulasi agar negara dapat memperkuat pengawasan berbasis data dan akuntabilitas.

Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia, Prof. Amelia Fauzia, menilai bahwa semangat pemerintah untuk mengakui peran filantropi sebenarnya sudah cukup baik, terutama di tingkat perencanaan nasional. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan besar antara semangat kebijakan dengan praktik birokrasi di lapangan.

“Pemerintah seharusnya bergerak dari pendekatan complaint control menuju trust enabler. Filantropi memiliki potensi yang sangat besar untuk menggerakkan solidaritas sosial dan pembangunan, sehingga pendekatan kolaboratif menjadi jauh lebih penting dibanding pendekatan kontrol berlebihan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenko PM dan BAPPENAS menyatakan bahwa pemerintah menyadari adanya paradoks dalam tata kelola filantropi, yakni kebutuhan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka dan terlindungi. Karena itu, reformasi regulasi dinilai penting agar negara tidak hanya berfungsi sebagai pengontrol, tetapi juga sebagai fasilitator ekosistem filantropi.

Menutup diskusi, Sita Supomo menegaskan pentingnya dialog dan koordinasi antara pemerintah dan aktor non-pemerintah untuk membangun tata kelola ekosistem filantropi yang setara dan demokratis.


Narahubung :  

Hamid Abidin: 0859129577

Riza Abdali: 085774074105

Aan Widya: 085655946565

Sita Supomo: 0811177219