Siaran Pers FIONI: Bencana Ekologis di Sumatera: Negara Tak Boleh Menyembunyikan Perusahaan Perusak Hutan

Diterbitkan pada | Selasa, 23 Desember 2025

Siaran Pers

FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA (FOINI) 

Bencana Ekologis di Sumatera: Negara Tak Boleh Menyembunyikan Perusahaan Perusak Hutan

 

Jakarta, 19 Desember 2025  Bencana banjir yang kembali melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir menegaskan satu hal penting krisis ekologis di Sumatera bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari kerusakan hutan yang dibiarkan berlangsung lama. Dalam konteks ini, Kementerian Kehutanan didesak untuk segera membuka nama-nama perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatera.

Banjir bandang, longsor, dan meluapnya sungai di berbagai wilayah tersebut telah merenggut korban jiwa, merusak pemukiman warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta memperparah kerentanan masyarakat adat dan kelompok miskin. Namun hingga hari ini, negara masih enggan mengungkap aktor korporasi yang berkontribusi terhadap degradasi kawasan hulu dan daerah tangkapan air.

“Banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut bukan musibah alam semata. Ia adalah akibat dari kebijakan dan pembiaran atas perusakan hutan. Menutup nama perusahaan berarti membiarkan kejahatan ekologis terus berulang,” tegas FOINI

Sumatera merupakan salah satu pulau dengan tingkat deforestasi dan alih fungsi hutan yang tinggi, terutama akibat ekspansi perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, serta pertambangan. Kerusakan di kawasan hulu dan bentang alam kritis secara langsung meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Ironisnya, meski negara memiliki data konsesi, hasil pengawasan, dan temuan pelanggaran, informasi tentang siapa pelaku korporasi justru tetap dirahasiakan dari publik.

Praktik ketertutupan ini mencederai hak masyarakat atas informasi, mengabaikan prinsip akuntabilitas penegakan hukum, dan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, sikap ini melemahkan komitmen pemerintah dalam pengendalian deforestasi, penanggulangan krisis iklim, dan pengurangan risiko bencana.

FOINI menilai, selama nama dan status hukum perusahaan perusak hutan tidak dibuka, maka:

  1. Banjir dan bencana ekologis akan terus berulang;

  2. Penegakan hukum kehutanan hanya bersifat simbolik;

  3. Korporasi menikmati impunitas, sementara masyarakat menanggung dampaknya;

  4. Upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan wilayah kelola rakyat menjadi semu.

Untuk itu, kami mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan agar:

?      Membuka secara transparan daftar perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Sumatera, termasuk lokasi konsesi, jenis pelanggaran, dan status penanganan hukumnya;

?      Mengaitkan penegakan hukum kehutanan dengan pencegahan bencana, khususnya di wilayah rawan banjir;

?      Menghentikan praktik pembiaran dan negosiasi tertutup dengan pelaku perusakan hutan;

?      Melibatkan masyarakat terdampak dan publik dalam pengawasan, pemulihan hutan, dan penataan ulang tata kelola kawasan.

Jika negara terus menutup identitas pelaku perusakan hutan, maka publik berhak bertanya: mengapa korban banjir harus terus membayar harga mahal, sementara perusahaan perusak hutan tetap dilindungi oleh kerahasiaan negara.

Kontak Person : 085693720839 (Arif Adiputro)

                            

 

Nama Organisasi yang tergabung dalam FOINI

 

  1. Indonesian Parliamentary Center
  2. Greenpeace
  3. Perkumpulan PUSPAHAM
  4. PATTIRO Banten
  5. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  6. KOPEL Indonesia
  7. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  8. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  9. Transparency International Indonesia
  10. Publish What You Pay Indonesia (PWYP Indonesia)
  11. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)

 

Tag :